Arogan! Pemilik MJB Skincare Hina Penegak Hukum Usai Digerebek BPOM

Tojeng

Minggu, 9 November 2025 - 15:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase – Owner MJB Skincare, Paramita Irfan (kiri), dan unggahan Story Instagram miliknya yang menuai kontroversi (kanan).

Foto kolase – Owner MJB Skincare, Paramita Irfan (kiri), dan unggahan Story Instagram miliknya yang menuai kontroversi (kanan).

Gedor.id- Pemilik MJB Skincare asal Sidrap, Sulawesi Selatan, Paramita Irfan, menuai sorotan usai toko kosmetiknya digerebek oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Alih-alih menunjukkan penyesalan, sang owner justru tampil dengan sikap yang terkesan “borro” atau sombong di media sosial.

Melalui akun Instagram pribadinya, @paramitamytha, Paramita menulis unggahan bernada menantang seolah tak gentar meski produk-produknya dinyatakan berisiko tinggi.

“Podona kasi tappa-tappamu mau jatuhkan brandku, oh dak mempan sygg testi yg berbicara dan personal branding yg kuat, sekalipun sy tulis di kemasanx bedak ku dpt membunuh mu nelli to tauwee na dk. belajar dri kasus kmrin sbut2 brandku malah tmbh naik,” tulis Paramita dalam Insta Story-nya, yang kini telah dihapus.

Jika diterjemahkan, unggahan tersebut berarti:

“Percuma mau menjatuhkan brand-ku. Walaupun di kemasan tertulis produk ini bisa membunuhmu, tetap akan dibeli orang. Belajar dari kasus kemarin, disebut-sebut malah bikin brand-ku makin naik.”

BACA JUGA :  Kosmetik 'Ilegal' Merajalela di Bone, LSM Perkasa Gugat!

BPOM: Tak Ada Toleransi untuk Produk Berisiko

Kepala BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami berpedoman pada asas hukum yang berlaku untuk memastikan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Yang utama adalah melindungi masyarakat dari obat dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat dan berisiko bagi kesehatan,” ujar Yosef.

Ia menambahkan, BBPOM Makassar masih memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ratusan Produk Ilegal Bernilai Ratusan Juta Disita

Sebelumnya, PPNS BPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel menggerebek toko MJB Skincare milik Paramita di Kabupaten Sidrap.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4.771 pcs dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta.

BACA JUGA :  Geger, Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Biringbulu

Tak hanya menjual, pemilik juga diduga memproduksi kosmetik secara mandiri menggunakan alat-alat sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk.

Beberapa produk yang diamankan antara lain:

  • MJB Lotion Luxury Touch Yourskin
  • SP Booster Original Whitening
  • UV Dosting Super Thai
  • Face Painting

Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut mengandung merkuri — bahan berbahaya yang dapat merusak organ tubuh jika digunakan secara terus-menerus.

Yosef mengungkapkan sebagian besar produk itu merupakan kosmetik impor ilegal dari Thailand, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Underarm Cream, dan Precious Skin AC Touch Up Mask.

“Produk-produk itu tidak dipajang terbuka, disembunyikan di bawah laci kasir dan rak belakang. Artinya, pemilik sadar bahwa barang tersebut dilarang,” jelas Yosef.

BACA JUGA :  Diduga Tak Terima Diberitakan, Oknum Kepala Lembang Saroso Ancam Wartawan

Selain membahayakan konsumen, Yosef menegaskan, produk ilegal juga merugikan negara dari sektor pajak.

Pemilik Masih di Luar Negeri, BPOM Siapkan Pemanggilan

Menurut Yosef, pemeriksaan saksi dan ahli sudah dilakukan. Namun, pemilik toko belum dapat diperiksa lantaran tidak berada di tempat saat penggerebekan.

“Informasi terakhir, yang bersangkutan masih berada di luar negeri dengan alasan pengobatan,” ujarnya.

Meski demikian, BPOM Makassar memastikan akan memanggil Paramita Irfan untuk pendalaman perkara lebih lanjut.

Kuasa Hukum Desak Aparat Tegas

Sementara itu, Ida Hamidah, kuasa hukum Mira Hayati — pelaku kasus serupa di masa lalu — menilai unggahan Paramita merupakan bentuk arogansi yang tidak bisa dibiarkan.

“Unggahan itu seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tidak boleh ada diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Ida, Sabtu (8/11/2025).

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kernet Ditinggal di Jalan, Mobil Hino Rp200 Juta Tak Diketahui Rimbanya
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina
Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:59 WITA

Kernet Ditinggal di Jalan, Mobil Hino Rp200 Juta Tak Diketahui Rimbanya

Minggu, 27 September 2026 - 01:02 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WITA

Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Social Media

Internasional

Konflik Saudi-Houthi Memanas, Bandara Riyadh Jadi Sasaran Serangan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:06 WITA