Guru PPPK Bakal Jadi PNS? DPR dan Pemerintah Mulai Finalisasi Kebijakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta perwakilan kementerian terkait memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi pembahasan status guru PPPK di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. (Foto: Ist)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta perwakilan kementerian terkait memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi pembahasan status guru PPPK di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. (Foto: Ist)

Gedor.id– Guru PPPK Jadi PNS kini memasuki tahap finalisasi pembahasan setelah DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah pengaturan baru terkait status kepegawaian tenaga pendidik.

Kebijakan ini ternyata juga berlaku bagi pengajar taman kanak-kanak serta madrasah negeri yang selama ini turut menyampaikan aspirasi terkait kepastian karier.

Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat koordinasi guna menindaklanjuti banyaknya masukan yang diterima DPR RI terkait status PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, serta harapan untuk diangkat menjadi PNS.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan telah mencakup seluruh tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk guru TK dan madrasah negeri.

BACA JUGA :  Pemerintah Desa Diminta Tegas Sikapi Dugaan Rangkap Jabatan Anggota BPD

“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK Penuh Waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco kepada wartawan usai rapat di Jakarta, Selasa malam (18/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyelesaian kebijakan ini didahului dengan sinkronisasi data serta perhitungan menyeluruh lintas kementerian, mencakup kebutuhan tenaga pendidik, sebaran mata pelajaran, hingga kemampuan fiskal negara.

Hasil rapat pun menghasilkan kesepahaman bersama mengenai langkah penyelesaiannya.

BACA JUGA :  Ajjaga Kampong Diperketat, Pemerintah Hadir di Tengah Warga Jelang Tahun Baru

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.

Selanjutnya, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti proses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Kesepakatan juga mencakup perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat guna memberikan kepastian yang lebih baik.

“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.

Guru PPPK Jadi PNS kini terus dikawal melalui fungsi pengawasan DPR RI agar seluruh tahapan berjalan secara bertahap dan menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

BACA JUGA :  Ratusan Juta Rupiah Raib, Korban Arisan Online Bersatu Laporkan Terduga Pelaku

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus mencari jalan keluar terbaik bagi seluruh guru yang menyampaikan aspirasi terkait perbaikan status kepegawaian.

“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo.

Dengan demikian, Guru PPPK Jadi PNS bukan sekadar harapan, melainkan langkah nyata yang sedang dipersiapkan secara bertahap, mencakup seluruh tenaga pendidik termasuk pengajar TK dan madrasah negeri di seluruh Indonesia.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kasus Korupsi Batubara Bergulir, Isu Mundurnya Jampidsus Febrie Ramai Dibicarakan
Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah
Akses Diblokir, Video ‘Skandal Istana’ Amien Rais Ditakedown Komdigi
Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan
Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya
Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut
Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk
Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Guru PPPK Bakal Jadi PNS? DPR dan Pemerintah Mulai Finalisasi Kebijakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:00 WITA

Kasus Korupsi Batubara Bergulir, Isu Mundurnya Jampidsus Febrie Ramai Dibicarakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:20 WITA

Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah

Senin, 4 Mei 2026 - 14:57 WITA

Akses Diblokir, Video ‘Skandal Istana’ Amien Rais Ditakedown Komdigi

Senin, 13 April 2026 - 14:46 WITA

Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan

Berita Terbaru