Gedor.id- Tim Unit Jatanras Polresta Gowa mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat dalam praktik judi balap liar sepeda motor di Jalan Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor balap (racing) berwarna merah, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp9,1 juta yang diduga merupakan uang taruhan.
Enam pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MAM (19), NFA (22), AF (18), A (26), AR (20), dan MFA (19).
Sebagian besar merupakan warga Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pangkep.
Kanit Jatanras Polresta Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, membenarkan penindakan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolresta Gowa, Rabu (5/8/2026).
“Penindakan bermula saat Unit Jatanras Polresta Gowa melaksanakan patroli rutin di wilayah Pattallassang. Saat patroli, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aksi balap liar yang diduga disertai praktik perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhan di Jalan Paccellekang,” ujar Aditya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati sejumlah pemuda berada di arena yang diduga digunakan sebagai lokasi balap liar.
Polisi kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Gowa guna menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui mengikuti permainan judi balap liar dengan menggunakan uang sebagai taruhan,” kata Aditya.
Polisi menduga para pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk menggelar balap liar sekaligus praktik perjudian dengan tujuan memperoleh keuntungan dari taruhan.
Saat ini, keenam terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polresta Gowa.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perjudian.
Editor : Darwis






















