Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Pelaku Balap Liar

Salah satu Pelaku Balap Liar

Gedor.id- Tim Unit Jatanras Polresta Gowa mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat dalam praktik judi balap liar sepeda motor di Jalan Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor balap (racing) berwarna merah, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp9,1 juta yang diduga merupakan uang taruhan.

BACA JUGA :  Ajjaga Kampong Diperketat, Pemerintah Hadir di Tengah Warga Jelang Tahun Baru

Enam pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MAM (19), NFA (22), AF (18), A (26), AR (20), dan MFA (19).

Sebagian besar merupakan warga Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pangkep.

Kanit Jatanras Polresta Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, membenarkan penindakan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolresta Gowa, Rabu (5/8/2026).

“Penindakan bermula saat Unit Jatanras Polresta Gowa melaksanakan patroli rutin di wilayah Pattallassang. Saat patroli, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aksi balap liar yang diduga disertai praktik perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhan di Jalan Paccellekang,” ujar Aditya.

BACA JUGA :  BBM Sulit, Jerigen Lancar! Dugaan Penyimpangan Solar Kian Terang

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati sejumlah pemuda berada di arena yang diduga digunakan sebagai lokasi balap liar.

Polisi kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Gowa guna menjalani pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui mengikuti permainan judi balap liar dengan menggunakan uang sebagai taruhan,” kata Aditya.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

Polisi menduga para pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk menggelar balap liar sekaligus praktik perjudian dengan tujuan memperoleh keuntungan dari taruhan.

Saat ini, keenam terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polresta Gowa.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perjudian.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Judi Balap Liar Digerebek di Gowa, Motor Racing dan Uang Rp9,1 Juta Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru