PETI di Sungai Kapuas Merajalela, Warga Sindir Janji Prabowo “Melibas” Cukong

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang emas di Aliran Sungai Kapuas di Kelurahan Mengkurai

Aktivitas tambang emas di Aliran Sungai Kapuas di Kelurahan Mengkurai

Gedor.id– Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto soal ancaman akan “melibas” praktik pertambangan ilegal (PETI), cukong, hingga oknum aparat yang membekingi, kembali menggema di tengah maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Minggu (17/8/2025)

Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8), Prabowo menegaskan negara tidak boleh kalah oleh mafia sumber daya alam.

“Tidak ada tempat bagi penjarah kekayaan bangsa. Para cukong, beking, maupun oknum aparat yang bermain akan kami libas. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas Presiden, yang kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Namun, realita di lapangan berbicara lain. Aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung terang-terangan di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang. Investigasi wartawan, Sabtu (16/8), mendapati mesin dompeng beroperasi bebas tanpa hambatan, seolah hukum hanya menjadi hiasan.

BACA JUGA :  Diduga Terima Uang Titipan, Kanitreskrim Gantarang Dituding Lindungi Terlapor Penipuan!

Warga setempat mengaku kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menyebut seorang pelaku berinisial DT sebagai aktor dominan yang menguasai tambang ilegal di kawasan itu. DT bahkan disebut tak gentar dengan aparat karena merasa punya “beking” kuat.

“Tidak pernah ada tindakan. Orang bilang DT kebal hukum karena ada oknum aparat yang melindungi. Kalau begini terus, hukum hanya tajam ke bawah,” ungkap seorang warga Mengkurai yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan keterlibatan oknum aparat inilah yang membuat keresahan warga semakin dalam. Mereka menagih janji Presiden agar aparat daerah, khususnya Polda Kalimantan Barat, segera turun tangan menertibkan PETI yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

BACA JUGA :  Warga Dikejutkan Spanduk "Undangan Perang IPMIL ASU" di Fly Over Makassar

Sebagai rujukan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tokoh masyarakat Mengkurai pun mendesak penegakan hukum benar-benar dijalankan, bukan sekadar jargon politik.

“Kalau Presiden sudah bicara keras, masyarakat ingin melihat aksi nyata. Jangan sampai negara dianggap kalah oleh cukong tambang,” tegasnya.

Kasus DT dan maraknya PETI di Sintang kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah pusat dalam membongkar mafia tambang sekaligus menertibkan aparat nakal yang diduga ikut bermain.

BACA JUGA :  Arisan Tipu-Tipu di Toraja Utara! Empat Korban Rugi Ratusan Juta

Editor : Darwis

Berita Terkait

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba
Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi
Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah
“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas
Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga
Anak Enggan Sekolah Usai Dugaan Bullying, DPRD Takalar Soroti Penanganan Sekolah
Mediasi Tak Puaskan Keluarga, Orangtua Siswi SD di Takalar Ancam Lapor Polisi
Fungsi Pengawasan DPRD Luwu Disorot, PETI Diduga Rusak Alam

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:13 WITA

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WITA

Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi

Senin, 14 September 2026 - 12:53 WITA

Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:26 WITA

“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas

Sabtu, 12 September 2026 - 10:29 WITA

Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga

Berita Terbaru