PETI di Sungai Kapuas Merajalela, Warga Sindir Janji Prabowo “Melibas” Cukong

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang emas di Aliran Sungai Kapuas di Kelurahan Mengkurai

Aktivitas tambang emas di Aliran Sungai Kapuas di Kelurahan Mengkurai

Gedor.id– Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto soal ancaman akan “melibas” praktik pertambangan ilegal (PETI), cukong, hingga oknum aparat yang membekingi, kembali menggema di tengah maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Minggu (17/8/2025)

Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8), Prabowo menegaskan negara tidak boleh kalah oleh mafia sumber daya alam.

“Tidak ada tempat bagi penjarah kekayaan bangsa. Para cukong, beking, maupun oknum aparat yang bermain akan kami libas. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas Presiden, yang kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Namun, realita di lapangan berbicara lain. Aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung terang-terangan di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang. Investigasi wartawan, Sabtu (16/8), mendapati mesin dompeng beroperasi bebas tanpa hambatan, seolah hukum hanya menjadi hiasan.

BACA JUGA :  Wartawan Vokal Tewas di Sumur, Organisasi Pers Tuntut Keadilan

Warga setempat mengaku kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menyebut seorang pelaku berinisial DT sebagai aktor dominan yang menguasai tambang ilegal di kawasan itu. DT bahkan disebut tak gentar dengan aparat karena merasa punya “beking” kuat.

“Tidak pernah ada tindakan. Orang bilang DT kebal hukum karena ada oknum aparat yang melindungi. Kalau begini terus, hukum hanya tajam ke bawah,” ungkap seorang warga Mengkurai yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan keterlibatan oknum aparat inilah yang membuat keresahan warga semakin dalam. Mereka menagih janji Presiden agar aparat daerah, khususnya Polda Kalimantan Barat, segera turun tangan menertibkan PETI yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

BACA JUGA :  Proyek UMKM Galesong Tak Kunjung Tuntas, Kejari Takalar Didesak Diganti

Sebagai rujukan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tokoh masyarakat Mengkurai pun mendesak penegakan hukum benar-benar dijalankan, bukan sekadar jargon politik.

“Kalau Presiden sudah bicara keras, masyarakat ingin melihat aksi nyata. Jangan sampai negara dianggap kalah oleh cukong tambang,” tegasnya.

Kasus DT dan maraknya PETI di Sintang kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah pusat dalam membongkar mafia tambang sekaligus menertibkan aparat nakal yang diduga ikut bermain.

BACA JUGA :  Diguyur Hujan Deras, Tonra Libureng Bone Dikepung Banjir

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema
BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan
Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG
Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan
Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD
Putri Takalar Tembus Panggung Nasional Lewat Kaligrafi Kontemporer
Kasat Lantas Takalar Didesak Tertibkan Truk Tebu Bermuatan Berlebih
Dugaan Penggelapan Kendaraan Masuk Babak Baru, Kronologi Lengkap Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:50 WITA

BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WITA

Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:45 WITA

Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:52 WITA

Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD

Berita Terbaru