FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Tojeng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Pengaduan di Kejati Sulsel

Laporan Pengaduan di Kejati Sulsel

Gedor.id– Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana Program Tunda Tebang Tahun 2018 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, yang melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Abbulo Sibatang.

Ketua FORPMAHUM, Wildan Kusuma, menyerahkan laporan pengaduan tersebut langsung ke Kejati Sulsel pada Selasa (11/8/2026).

Laporan itu disusun berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah masyarakat yang dihimpun FORPMAHUM terkait pelaksanaan program.

Dari informasi awal yang diterima, masyarakat yang terlibat dalam program disebut turut menyediakan lahan dan mengerjakan sejumlah kegiatan, mulai dari pembersihan lahan, penanaman jati putih hingga pemeliharaan tanaman.

BACA JUGA :  Geger Dana Desa Tamalate, BPD Seret Dugaan Pelanggaran ke DPRD Takalar

Namun, sejumlah masyarakat mengaku tidak menerima biaya operasional meski telah terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian FORPMAHUM setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa dana program telah dicairkan.

Kondisi itu mendorong organisasi tersebut meminta Kejati Sulsel menelusuri secara menyeluruh ke mana dana dicairkan, bagaimana penggunaannya, siapa penerimanya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

“Kami menyampaikan laporan ini berdasarkan informasi awal yang kami peroleh dari masyarakat. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai adanya tindak pidana. Karena itu, kami meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan untuk memastikan bagaimana sebenarnya mekanisme pencairan dan penggunaan dana program tersebut,” ujar Wildan.

FORPMAHUM meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan program tersebut.

Di antaranya proposal, perjanjian pembiayaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pencairan dana, daftar penerima manfaat hingga laporan pertanggungjawaban.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi Miliaran di Takalar Diduga Fiktif dan Nepotis, Mahasiswa Tantang Jaksa Bertindak!

Tidak hanya dokumen, FORPMAHUM juga meminta pemeriksaan terhadap pengurus dan anggota KTH Abbulo Sibatang, pihak pendamping, instansi terkait serta pihak lain yang mengetahui pelaksanaan Program Tunda Tebang 2018 tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan tidak hanya melihat administrasi di atas kertas, tetapi juga memeriksa keterangan masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program. Jika memang seluruh dana telah disalurkan sesuai ketentuan, tentu harus dapat dibuktikan. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Wildan.

Menurut FORPMAHUM, pemeriksaan diperlukan untuk menguji apakah terdapat perbedaan antara dokumen administrasi dengan realisasi program di lapangan, khususnya menyangkut penerima manfaat dan penggunaan dana.

BACA JUGA :  Takalar Didesak Audit Seluruh Bangunan SPPG, Dugaan Pelanggaran Mengemuka

FORPMAHUM menegaskan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi non-litigasi untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah.

Wildan juga menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan proses penyelidikan kepada Kejaksaan. Tugas kami adalah menyampaikan informasi yang kami peroleh dan mendorong agar persoalan ini diperiksa secara objektif. Kami akan tetap mengawal perkembangan laporan ini,” pungkasnya.

FORPMAHUM menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan mendorong Kejati Sulsel mengusut dugaan ketidaksesuaian dalam pencairan, penggunaan dan penyaluran dana Program Tunda Tebang 2018 kepada masyarakat penerima manfaat.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina
Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 01:02 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WITA

Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WITA

BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Berita Terbaru

Konferensi pers Kortastipidkor Polri terkait penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PBG dan perizinan lainnya di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026). (Tangkapan layar TikTok Kortastipidkor Polri)

Hukum dan Kriminal

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Sita Dokumen

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:56 WITA