Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat

Tojeng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Dalam konferensi tersebut, Bareskrim mengungkap penetapan 72 tersangka dari 89 laporan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Konferensi pers penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Dalam konferensi tersebut, Bareskrim mengungkap penetapan 72 tersangka dari 89 laporan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Gedr.id– Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah hukum Polda.

Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan dengan tujuan menekan biaya operasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan Polda.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).

BACA JUGA :  Usai Insiden Korban Jiwa, Aktivitas Tambang di Bajeng Kembali Dipersoalkan Warga

Menurut Irhamni, polisi telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang tersebar di sembilan wilayah hukum Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Penegakan hukum dilakukan bersama jajaran Polda untuk memastikan setiap peristiwa kebakaran yang diduga mengandung unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Irhamni menyebut modus yang ditemukan dalam perkara tersebut umumnya berupa pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.

Cara tersebut diduga dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

BACA JUGA :  Pulau Bauluang Dibom Lagi, Aparat Diduga Gagal Beri Efek Jera

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, serta sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak.

Polisi juga menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik berisi minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta satu pasang sepatu bot.

BACA JUGA :  Dua Laporan Dugaan Penipuan di Polres Sidrap Mandek Hampir Lima Tahun

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan,” kata Irhamni.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Prabowo Kembali Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri
Terungkap, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Kasus Bupati Gowa
Guru PPPK Bakal Jadi PNS? DPR dan Pemerintah Mulai Finalisasi Kebijakan
Kasus Korupsi Batubara Bergulir, Isu Mundurnya Jampidsus Febrie Ramai Dibicarakan
Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah
Akses Diblokir, Video ‘Skandal Istana’ Amien Rais Ditakedown Komdigi
Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan
Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:36 WITA

Prabowo Kembali Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri

Sabtu, 26 September 2026 - 17:41 WITA

Terungkap, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Kasus Bupati Gowa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:58 WITA

Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Guru PPPK Bakal Jadi PNS? DPR dan Pemerintah Mulai Finalisasi Kebijakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:00 WITA

Kasus Korupsi Batubara Bergulir, Isu Mundurnya Jampidsus Febrie Ramai Dibicarakan

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Social Media

Internasional

Konflik Saudi-Houthi Memanas, Bandara Riyadh Jadi Sasaran Serangan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:06 WITA