Gedor.id- Penanganan laporan dugaan pengancaman terhadap seorang perempuan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dipertanyakan keluarga korban.
Hampir dua bulan setelah laporan dibuat, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Laporan itu dibuat korban, Astianti, di Polsek Biringkanaya pada 27 Juni 2026 dengan nomor Laporan Informasi 521/VI/Res Biringkanaya/2026.
Peristiwa dugaan pengancaman disebut terjadi di kawasan Terminal Daya pada 25 Juni 2026.
Suami korban, Rudi, meminta kepolisian segera memberikan kejelasan atas laporan tersebut.
Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Menurut Rudi, dugaan pengancaman bermula ketika terlapor, Rifki alias Rikki, diduga mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekannya di sekitar kamar kakak korban.
Aktivitas tersebut kemudian ditegur karena dianggap mengganggu. Teguran itu disebut memicu emosi terlapor hingga terjadi dugaan pengancaman terhadap Astianti.
“Saya tidak terima istri saya diancam oleh Rifki alias Rikki disertai bahasa kotor. Apalagi terlapor mengancam dan berusaha memasuki kamar istri saya. Beruntung ada keluarga yang melerai,” ujar Rudi. Rabu (19/8/2026)
Rudi menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya berharap polisi memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Jika unsur pidana terbukti, ia meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolsek Biringkanaya untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi sesuai hukum apabila terbukti bersalah. Kami masih percaya kepada polisi untuk memberikan pelayanan, mengayomi, dan melindungi masyarakat,” katanya.
Astianti mengatakan dirinya hampir setiap pekan menanyakan perkembangan laporan tersebut kepada penyidik Polsek Biringkanaya.
Namun, hingga kini ia mengaku belum mendapatkan penjelasan yang dianggap cukup mengenai tahapan penanganan perkara.
Ia juga mempertanyakan mengapa terlapor masih dapat beraktivitas seperti biasa sementara laporan yang dibuatnya belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Saya tidak terima diancam dengan kalimat-kalimat kotor. Apalagi terlapor disebut mengancam dan berusaha masuk ke dalam kamar dalam kondisi mabuk, sementara suami saya tidak berada di kamar. Kejadiannya juga berlangsung pada malam hari,” ungkap Astianti.
Keluarga korban menilai kepastian mengenai status laporan penting agar perkara tersebut tidak berlarut-larut.
Mereka meminta kepolisian menjelaskan sejauh mana penyelidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya AKP Abdullah yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani laporan tersebut untuk mengetahui perkembangan penyelidikan.
“Nanti saya komunikasi dengan Pak Gunawan. Kalau sudah rampung penyelidikan/periksa saksi, akan kami gelarkan untuk kepastian hukum dari laporan dimaksud. Saya komunikasi dulu dengan Pak Gunawan untuk mengetahui apakah penyelidikan sudah rampung,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan proses penanganan laporan masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum.
Keluarga korban kini menunggu hasil koordinasi dan langkah konkret kepolisian terhadap laporan yang telah dibuat sejak 27 Juni 2026 tersebut.
Mereka berharap penyelidikan segera dituntaskan dan kepolisian memberikan kejelasan mengenai status laporan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Editor : Darwis






















