Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar

Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar

Gedor.id– Polemik pemberhentian dua relawan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalabbirang 1, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kembali mencuat.

Kali ini sorotan tertuju kepada Kepala Kantor Wilayah KPPG Sulawesi Selatan, Handayani Syaukani, yang hingga kini belum mengungkap hasil pengecekan yang sebelumnya dijanjikan kepada publik.

Sebelumnya, Handayani menyatakan akan meminta laporan sekaligus melakukan pengecekan terhadap Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kepala SPPG Kalabbirang 1 menyusul polemik pemberhentian dua relawan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi media pada akhir Juli 2026.

Namun hingga Selasa (4/8/2026), belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media juga belum mendapat tanggapan.

Belum adanya penjelasan itu memicu pertanyaan dari berbagai kalangan. Warga Takalar yang akrab disapa Daeng Tanga meminta Kanwil KPPG Sulsel bersikap terbuka agar polemik tidak terus berkembang.

“Publik tentu berharap ada penjelasan terbuka. Jangan sampai muncul anggapan bahwa persoalan ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA :  BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari pemberhentian dua relawan SPPG MBG Kalabbirang 1 yang disebut dilakukan berdasarkan keputusan Kepala SPPG, Nisa Pasha, bersama Asisten Lapangan (Aslap) berinisial Pute.

Proses tersebut menuai kritik karena diduga dilakukan tanpa klarifikasi kepada relawan yang bersangkutan serta tanpa melibatkan yayasan yang merekrut relawan.

Salah seorang relawan yang diberhentikan, Nur Daeng Romba, mengaku baru mengetahui dirinya tidak lagi bertugas setelah menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan itu disebutkan dirinya “diistirahatkan” dari seluruh aktivitas di SPPG hingga waktu yang tidak ditentukan karena dinilai melakukan pelanggaran.

Menurut Nur, istilah “diistirahatkan” pada praktiknya sama dengan pemberhentian karena tidak disertai batas waktu maupun mekanisme yang jelas.

Polemik tersebut kemudian mendapat sorotan dari berbagai pihak. Aktivis Sulawesi Selatan, Iwan Sugiono, menilai apabila benar yayasan tidak dilibatkan dalam proses pemberhentian relawan, maka mekanisme tersebut patut dievaluasi.

BACA JUGA :  Tensi Tinggi di DPRD Maros! Dugaan Ketimpangan MBG Picu Adu Argumen Panas

Ia mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut menempatkan yayasan sebagai pihak yang memiliki kewenangan administratif terhadap relawan.

“Relawan direkrut oleh yayasan. Karena itu, apabila ada pemberhentian, semestinya diproses melalui yayasan, bukan diputuskan secara sepihak oleh Kepala SPPG,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan Nixon, warga Takalar. Menurutnya, seluruh administrasi relawan MBG berada di bawah yayasan mitra Badan Gizi Nasional, mulai dari proses perekrutan, pembayaran honor, hingga administrasi kepegawaian relawan.

Karena itu, setiap keputusan terkait status relawan seharusnya dikoordinasikan dengan pihak yayasan.

Sementara itu, Nur Daeng Romba membantah seluruh tuduhan yang dijadikan dasar pemberhentiannya.

Ia mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja maupun perjanjian tertulis selama menjadi relawan.

BACA JUGA :  BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Ia juga membantah tuduhan mengambil dua potong ayam tanpa izin. Menurutnya, makanan tersebut diberikan oleh sesama relawan, bukan diambil secara sepihak.

Selain itu, Nur menepis tudingan bahwa dirinya telah tiga kali melakukan pelanggaran.

Ia mengaku hanya pernah menerima satu kali teguran terkait penggunaan masker.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Kalau aturan diterapkan, seharusnya berlaku sama untuk semua relawan,” ujarnya.

Nur juga mengaku curiga karena sehari setelah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp, posisinya langsung diisi oleh orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah KPPG Sulawesi Selatan, Handayani Syaukani, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan yang dikirimkan awak media.

Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp terpantau telah terbaca, namun belum mendapat balasan.

Sementara itu, Ketua Mitra Yayasan Berkah Wijaya juga belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemberhentian dua relawan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel
Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api
Mahasiswa Ultimatum Polda Sulsel, Usut Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal, Jangan Tebang Pilih!
Ngaku Dikeroyok, Disiksa, hingga Dipaksa Transfer Rp15 Juta, Warga Jeneponto Tempuh Jalur Hukum Lawan Oknum Polisi
Menang Gugatan, Bahtiar Masih Diburu Bayang-Bayang Penyidikan Kasus Nanas
Keren! Bunda Pustaka SDN Borong Makassar Gelar Donor Darah di Hari Pembagian Rapor

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:33 WITA

Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:54 WITA

Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:56 WITA

Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WITA

Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api

Berita Terbaru