Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan

Tojeng

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Perkembangan perkara perdata Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Maros kembali menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Maros dan dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara perdata sebelumnya, yakni Nomor 22/PDT.G/2024/PN Mrs.

Perkembangan perkara semakin menjadi sorotan setelah proses hukumnya berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register Nomor 3297/K/PDT/2026.

Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi para pihak untuk menguji penerapan hukum oleh pengadilan pada tingkat sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data SIPP Pengadilan Negeri Maros dan keterangan tertulis narasumber, masyarakat berharap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

BACA JUGA :  Heboh Dugaan Material Ilegal di TPA Antang, Rantai Pasok Proyek Diminta Diinvestigasi

Rekam Jejak Sengketa Dinilai Penting

Drs. Budiman S., S.Pd., S.H. menilai bahwa perkara yang bergulir pada tahun 2025 tidak dapat dipisahkan dari rekam jejak sengketa yang telah diperiksa pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, perkembangan perkara terbaru perlu dipahami secara menyeluruh dengan memperhatikan fakta-fakta hukum, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang muncul dalam persidangan sebelumnya sehingga memberikan gambaran utuh mengenai pokok sengketa.

“Kami berharap publik dan media massa dapat terus mengawal jalannya perkara Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs maupun proses kasasi Nomor 3297/K/PDT/2026 agar proses peradilan berjalan secara objektif, bersih, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Budiman dalam keterangan tertulisnya. yang di terima media. Rabu (8/7/2026)

Perkara Telah Memasuki Tahap Kasasi

Berdasarkan data perkara, kasasi tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri atas:

  • Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis;
  • Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. sebagai Hakim Anggota;
  • Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota.
BACA JUGA :  Diduga Gunakan Data SPPT Nonaktif, SKKT Terbitan Oknum Lurah Dipertanyakan di Pengadilan

Adapun Panitera Pengganti adalah Ina Dwi Mahardeka, S.H., M.H.

Dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung pada prinsipnya menilai penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya dan tidak memeriksa kembali fakta-fakta pembuktian sebagaimana dilakukan pada tingkat pertama.

Transparansi Peradilan Menjadi Sorotan

Keterbukaan informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui akses terhadap jadwal persidangan, tahapan perkara, hingga putusan yang dipublikasikan sesuai ketentuan, masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum tanpa mengurangi independensi hakim.

BACA JUGA :  Ratusan Juta Rupiah Raib, Korban Arisan Online Bersatu Laporkan Terduga Pelaku

Pengawasan publik yang dilakukan secara proporsional merupakan bagian dari prinsip peradilan terbuka (open justice) dalam sistem hukum Indonesia.

Publik Menanti Kepastian Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam proses hukum. Perhatian publik tertuju pada perkembangan kasasi di Mahkamah Agung yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) serta berhak memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi pengadilan serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tidak memihak.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Anggaran Porprov Sudah Cair, Persiapan Atlet Jeneponto Masih Dibayangi Persoalan Dana
Bikin Hati Meleleh! Pesan Cinta Heriansa Effendi untuk Istri: “Bersamamu, Kerja Kebaikan Terasa Lebih Ringan”
Publik Tunggu Hasil Otopsi Hj Mini Dg Jime, Kasat Reskrim Polres Takalar Bungkam
Dana Kerohiman Caleg Gagal Lolos Disorot, Andi Tenrisau: Ini Soal Amanah Partai
Situasi Memanas, Kapolres Luwu Utara Bersama Danyon Brimob Bertahan di Pantai Seta Seta
Dulu Minimarket Gowa Seolah Kebal, Kini Kasusnya Terseret Perkara Bupati
60 Pucuk Senjata Diserahkan, Wakapolres Luwu Utara Apresiasi Komitmen Warga
AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:50 WITA

Anggaran Porprov Sudah Cair, Persiapan Atlet Jeneponto Masih Dibayangi Persoalan Dana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:46 WITA

Publik Tunggu Hasil Otopsi Hj Mini Dg Jime, Kasat Reskrim Polres Takalar Bungkam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Dana Kerohiman Caleg Gagal Lolos Disorot, Andi Tenrisau: Ini Soal Amanah Partai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:28 WITA

Situasi Memanas, Kapolres Luwu Utara Bersama Danyon Brimob Bertahan di Pantai Seta Seta

Minggu, 27 September 2026 - 14:04 WITA

Dulu Minimarket Gowa Seolah Kebal, Kini Kasusnya Terseret Perkara Bupati

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Social Media

Internasional

Konflik Saudi-Houthi Memanas, Bandara Riyadh Jadi Sasaran Serangan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:06 WITA