Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Perkembangan perkara perdata Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Maros kembali menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Maros dan dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara perdata sebelumnya, yakni Nomor 22/PDT.G/2024/PN Mrs.

Perkembangan perkara semakin menjadi sorotan setelah proses hukumnya berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register Nomor 3297/K/PDT/2026.

Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi para pihak untuk menguji penerapan hukum oleh pengadilan pada tingkat sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data SIPP Pengadilan Negeri Maros dan keterangan tertulis narasumber, masyarakat berharap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

BACA JUGA :  APH 'Tunduk' pada Pemodal! HMI Geruduk Polres Sinjai

Rekam Jejak Sengketa Dinilai Penting

Drs. Budiman S., S.Pd., S.H. menilai bahwa perkara yang bergulir pada tahun 2025 tidak dapat dipisahkan dari rekam jejak sengketa yang telah diperiksa pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, perkembangan perkara terbaru perlu dipahami secara menyeluruh dengan memperhatikan fakta-fakta hukum, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang muncul dalam persidangan sebelumnya sehingga memberikan gambaran utuh mengenai pokok sengketa.

“Kami berharap publik dan media massa dapat terus mengawal jalannya perkara Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs maupun proses kasasi Nomor 3297/K/PDT/2026 agar proses peradilan berjalan secara objektif, bersih, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Budiman dalam keterangan tertulisnya. yang di terima media. Rabu (8/7/2026)

Perkara Telah Memasuki Tahap Kasasi

BACA JUGA :  Handbody Diduga Ilegal Dijual Rp150 Ribu, Klaimnya Disejajarkan dengan Suntik Chromosome

Berdasarkan data perkara, kasasi tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri atas:

  • Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis;
  • Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. sebagai Hakim Anggota;
  • Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota.

Adapun Panitera Pengganti adalah Ina Dwi Mahardeka, S.H., M.H.

Dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung pada prinsipnya menilai penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya dan tidak memeriksa kembali fakta-fakta pembuktian sebagaimana dilakukan pada tingkat pertama.

Transparansi Peradilan Menjadi Sorotan

Keterbukaan informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui akses terhadap jadwal persidangan, tahapan perkara, hingga putusan yang dipublikasikan sesuai ketentuan, masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum tanpa mengurangi independensi hakim.

BACA JUGA :  Kencan Berdarah di Taman Kupu-Kupu, Janda Ditebas Hingga Tewas

Pengawasan publik yang dilakukan secara proporsional merupakan bagian dari prinsip peradilan terbuka (open justice) dalam sistem hukum Indonesia.

Publik Menanti Kepastian Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam proses hukum. Perhatian publik tertuju pada perkembangan kasasi di Mahkamah Agung yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) serta berhak memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi pengadilan serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tidak memihak.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kuota BBM Tak Sinkron, Penerbitan Barcode Petani Takalar Dipersoalkan
Tradisi Sejak 2008, MAPALA 45 Kembali Taklukkan Tebing Demi Merah Putih
Ipda Hermansyah Pimpin Paskibra Kibarkan Sang Merah Putih di Bulukumba
Dugaan Korupsi Cetak Sawah Bone Mandek? LSM Lamellong Desak Kejari Bertindak
Nama Oknum Anggota Dewan Muncul, Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan Dipertanyakan
Bursa Ketua PWI Gowa Makin Panas! Andi Baso Tenri Hadir Bawa Jurus UKW Gratis
Kasus Dugaan Penggelapan 19 Kendaraan, Pelapor Desak Polresta Gowa Bertindak
Kekerasan Pelajar di SMKN 5 Takalar, Polisi Amankan Parang

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:33 WITA

Kuota BBM Tak Sinkron, Penerbitan Barcode Petani Takalar Dipersoalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:21 WITA

Tradisi Sejak 2008, MAPALA 45 Kembali Taklukkan Tebing Demi Merah Putih

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Ipda Hermansyah Pimpin Paskibra Kibarkan Sang Merah Putih di Bulukumba

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:17 WITA

Dugaan Korupsi Cetak Sawah Bone Mandek? LSM Lamellong Desak Kejari Bertindak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:54 WITA

Nama Oknum Anggota Dewan Muncul, Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Konferensi pers penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Dalam konferensi tersebut, Bareskrim mengungkap penetapan 72 tersangka dari 89 laporan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Nasional

Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:58 WITA