Gedor.id– Perkembangan perkara perdata Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Maros kembali menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Maros dan dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara perdata sebelumnya, yakni Nomor 22/PDT.G/2024/PN Mrs.
Perkembangan perkara semakin menjadi sorotan setelah proses hukumnya berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register Nomor 3297/K/PDT/2026.
Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi para pihak untuk menguji penerapan hukum oleh pengadilan pada tingkat sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data SIPP Pengadilan Negeri Maros dan keterangan tertulis narasumber, masyarakat berharap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Rekam Jejak Sengketa Dinilai Penting
Drs. Budiman S., S.Pd., S.H. menilai bahwa perkara yang bergulir pada tahun 2025 tidak dapat dipisahkan dari rekam jejak sengketa yang telah diperiksa pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, perkembangan perkara terbaru perlu dipahami secara menyeluruh dengan memperhatikan fakta-fakta hukum, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang muncul dalam persidangan sebelumnya sehingga memberikan gambaran utuh mengenai pokok sengketa.
“Kami berharap publik dan media massa dapat terus mengawal jalannya perkara Nomor 10/PDT.G/2025/PN Mrs maupun proses kasasi Nomor 3297/K/PDT/2026 agar proses peradilan berjalan secara objektif, bersih, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Budiman dalam keterangan tertulisnya. yang di terima media. Rabu (8/7/2026)
Perkara Telah Memasuki Tahap Kasasi
Berdasarkan data perkara, kasasi tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri atas:
- Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis;
- Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. sebagai Hakim Anggota;
- Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota.
Adapun Panitera Pengganti adalah Ina Dwi Mahardeka, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung pada prinsipnya menilai penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya dan tidak memeriksa kembali fakta-fakta pembuktian sebagaimana dilakukan pada tingkat pertama.
Transparansi Peradilan Menjadi Sorotan
Keterbukaan informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Melalui akses terhadap jadwal persidangan, tahapan perkara, hingga putusan yang dipublikasikan sesuai ketentuan, masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum tanpa mengurangi independensi hakim.
Pengawasan publik yang dilakukan secara proporsional merupakan bagian dari prinsip peradilan terbuka (open justice) dalam sistem hukum Indonesia.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam proses hukum. Perhatian publik tertuju pada perkembangan kasasi di Mahkamah Agung yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) serta berhak memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi pengadilan serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tidak memihak.
Editor : Darwis






















