Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah

Tojeng

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (ist)

Roy Suryo (ist)

Gedor.id- Palu hakim tunggal I Ketut Darpawan resmi membalikkan alur penyidikan yang selama ini membelenggu Roy Suryo.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), sang hakim menyatakan bahwa langkah Polda Metro Jaya dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi adalah keliru secara hukum.

Gugatan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akhirnya membuahkan hasil.

Hakim memutus bahwa serangkaian tindakan paksa, mulai dari penggeledahan rumah hingga penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan terhadap Roy Suryo, dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA :  Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusannya.

Kemenangan ini menjadi titik balik bagi Roy Suryo, yang sebelumnya ditangkap bersama Dokter Tifa pada 19 Juni 2026.

Meski saat itu pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan atas dasar jaminan keluarga, status tersangka yang melekat tetap menjadi beban besar.

Usai persidangan, Roy Suryo tidak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Baginya, ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan sebuah koreksi bagi sistem peradilan kita.

BACA JUGA :  Cari Keadilan, Irsan Klaim Ditolak SPKT Polda Sulsel Usai Laporkan Oknum Polisi

“Alhamdulillah, hari ini Selasa, 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” ungkap Roy Suryo.

Ia menegaskan bahwa perjuangan ini didedikasikan bagi mereka yang merasakan ketidakadilan serupa.

“Hukum ini bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi untuk kita semuanya. Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami, Bu Dokter Tifa, BH Kurnia, Mas Rustan, dan Pak Rizal Fadilah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ngeri! Ayah Dibunuh Saat Tidur, Pelaku Pura-Pura Berduka

Roy memberikan apresiasi tinggi kepada Hakim I Ketut Darpawan yang dinilai objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan.

Ia pun tak lupa menyebut dukungan sang istri sebagai penopang utama selama melewati proses hukum yang menguras tenaga ini.

Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kekalahan dalam sidang praperadilan tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Prabowo Kembali Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri
Terungkap, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Kasus Bupati Gowa
Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat
Guru PPPK Bakal Jadi PNS? DPR dan Pemerintah Mulai Finalisasi Kebijakan
Kasus Korupsi Batubara Bergulir, Isu Mundurnya Jampidsus Febrie Ramai Dibicarakan
Akses Diblokir, Video ‘Skandal Istana’ Amien Rais Ditakedown Komdigi
Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan
Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:36 WITA

Prabowo Kembali Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri

Sabtu, 26 September 2026 - 17:41 WITA

Terungkap, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Kasus Bupati Gowa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:58 WITA

Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Guru PPPK Bakal Jadi PNS? DPR dan Pemerintah Mulai Finalisasi Kebijakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:00 WITA

Kasus Korupsi Batubara Bergulir, Isu Mundurnya Jampidsus Febrie Ramai Dibicarakan

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Social Media

Internasional

Konflik Saudi-Houthi Memanas, Bandara Riyadh Jadi Sasaran Serangan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:06 WITA