Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (ist)

Roy Suryo (ist)

Gedor.id- Palu hakim tunggal I Ketut Darpawan resmi membalikkan alur penyidikan yang selama ini membelenggu Roy Suryo.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), sang hakim menyatakan bahwa langkah Polda Metro Jaya dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi adalah keliru secara hukum.

Gugatan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akhirnya membuahkan hasil.

Hakim memutus bahwa serangkaian tindakan paksa, mulai dari penggeledahan rumah hingga penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan terhadap Roy Suryo, dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA :  11 Tahanan Melarikan Diri, FRI Minta Rantai Komando Polres Kolaka Utara Diperiksa

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusannya.

Kemenangan ini menjadi titik balik bagi Roy Suryo, yang sebelumnya ditangkap bersama Dokter Tifa pada 19 Juni 2026.

Meski saat itu pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan atas dasar jaminan keluarga, status tersangka yang melekat tetap menjadi beban besar.

Usai persidangan, Roy Suryo tidak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Baginya, ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan sebuah koreksi bagi sistem peradilan kita.

BACA JUGA :  Cari Keadilan, Irsan Klaim Ditolak SPKT Polda Sulsel Usai Laporkan Oknum Polisi

“Alhamdulillah, hari ini Selasa, 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” ungkap Roy Suryo.

Ia menegaskan bahwa perjuangan ini didedikasikan bagi mereka yang merasakan ketidakadilan serupa.

“Hukum ini bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi untuk kita semuanya. Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami, Bu Dokter Tifa, BH Kurnia, Mas Rustan, dan Pak Rizal Fadilah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Menanti “Wakil Tuhan” di MA RI, Perkara 10/PDT.G/2025 dan Kasasi 3297 Disidangkan

Roy memberikan apresiasi tinggi kepada Hakim I Ketut Darpawan yang dinilai objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan.

Ia pun tak lupa menyebut dukungan sang istri sebagai penopang utama selama melewati proses hukum yang menguras tenaga ini.

Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kekalahan dalam sidang praperadilan tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Akses Diblokir, Video ‘Skandal Istana’ Amien Rais Ditakedown Komdigi
Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan
Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya
Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut
Transmisi Harga Brent ke Solar, Logistik RI di Ujung Tanduk
Prabowo–Trump Capai Kesepakatan, Transfer Data Lintas Negara Resmi Diizinkan
Teguran MSCI ke Otoritas Pasar Modal Bikin Istana Panas, Mintarsih Beri Penjelasan
Kondisi Fisik Jokowi Dinilai Terus Merosot di Tengah Isu Ijazah

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:20 WITA

Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah

Senin, 4 Mei 2026 - 14:57 WITA

Akses Diblokir, Video ‘Skandal Istana’ Amien Rais Ditakedown Komdigi

Senin, 13 April 2026 - 14:46 WITA

Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:35 WITA

Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 1447 H pada 21 Maret 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:12 WITA

Dalih Bupati Pekalongan ke KPK, Mengaku Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut

Berita Terbaru

Jutaan warga Iran memadati jalan-jalan di Teheran untuk mengikuti prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei. (Foto: via REUTERS/Majid Asgaripour)

Internasional

Trump Heran Pemakaman Khamenei Dihadiri Jutaan Orang

Senin, 6 Jul 2026 - 19:21 WITA