Kasus Sengketa Mobil Memanas, Irsan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Irsan membantah tegas seluruh tuduhan yang dilontarkan Darwin terkait dugaan konspirasi penipuan, perampasan, hingga pencurian kendaraan dalam sengketa sejumlah unit mobil yang kini tengah bergulir.

Menurut Irsan, seluruh tudingan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak sesuai dengan fakta.

Ia menegaskan tidak pernah bersekongkol dengan siapa pun untuk melakukan penipuan maupun mengambil kendaraan secara melawan hukum.

“Tuduhan tersebut tidak benar. Saya membantah seluruh isi pernyataan yang menyebut saya terlibat dalam konspirasi penipuan, perampasan, ataupun pencurian kendaraan,” tegas Irsan. Kamis (2/7/2026)

BACA JUGA :  Makassar Menbara, Massa Bakar DPRD, Pegawai Terjebak, Tiga Nyawa Melayang

Ia menjelaskan, seluruh tindakannya yang berkaitan dengan kendaraan yang disengketakan dilakukan berdasarkan hak serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui cara-cara melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.

Irsan juga membantah tudingan telah mengelabui para penerima gadai di Bantaeng.

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan sengketa hukum yang pembuktiannya harus dilakukan melalui proses hukum, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang disampaikan oleh satu pihak sebelum adanya fakta hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Diduga Sedot Solar Subsidi untuk Bisnis Timbunan, Aktivitas Tambang di Gowa Disorot

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan. Saya meminta semua pihak tidak menggiring opini yang dapat merugikan nama baik saya,” ujarnya.

Irsan juga menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Sementara itu, Ketua DPW Lembaga Pemantik Sulawesi Selatan, Saidiman, menyatakan pihaknya akan mengawal sejumlah laporan yang saat ini masih berproses, baik laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan maupun laporan pengaduan ke Divisi Propam Polri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

BACA JUGA :  Hukum Seolah Mati! Tambang 'Ilegal' Milik Kades Jalan Terus, Kasatreskrim Tak Berkutik

Menurut Saidiman, seluruh laporan tersebut saat ini masih bergulir di Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan dan akan terus dikawal hingga memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok sengketa maupun tuduhan yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kuota BBM Tak Sinkron, Penerbitan Barcode Petani Takalar Dipersoalkan
Tradisi Sejak 2008, MAPALA 45 Kembali Taklukkan Tebing Demi Merah Putih
Ipda Hermansyah Pimpin Paskibra Kibarkan Sang Merah Putih di Bulukumba
Dugaan Korupsi Cetak Sawah Bone Mandek? LSM Lamellong Desak Kejari Bertindak
Nama Oknum Anggota Dewan Muncul, Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan Dipertanyakan
Bursa Ketua PWI Gowa Makin Panas! Andi Baso Tenri Hadir Bawa Jurus UKW Gratis
Kasus Dugaan Penggelapan 19 Kendaraan, Pelapor Desak Polresta Gowa Bertindak
Kekerasan Pelajar di SMKN 5 Takalar, Polisi Amankan Parang

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:33 WITA

Kuota BBM Tak Sinkron, Penerbitan Barcode Petani Takalar Dipersoalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:21 WITA

Tradisi Sejak 2008, MAPALA 45 Kembali Taklukkan Tebing Demi Merah Putih

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Ipda Hermansyah Pimpin Paskibra Kibarkan Sang Merah Putih di Bulukumba

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:17 WITA

Dugaan Korupsi Cetak Sawah Bone Mandek? LSM Lamellong Desak Kejari Bertindak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:54 WITA

Nama Oknum Anggota Dewan Muncul, Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Kendaraan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Konferensi pers penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Dalam konferensi tersebut, Bareskrim mengungkap penetapan 72 tersangka dari 89 laporan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Nasional

Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:58 WITA