Heboh Dugaan Material Ilegal di TPA Antang, Rantai Pasok Proyek Diminta Diinvestigasi

Tojeng

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truck Pengankut Material di Proyek Strategis di TPA

Truck Pengankut Material di Proyek Strategis di TPA

Gedor.id– Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, Jafar Sainuddin Dg Emba, menyoroti proyek pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Makassar.

Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal dalam pengerjaan proyek tersebut.

Jafar menyebut dugaan sumber material tersebut berasal dari sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa, di antaranya Desa Timbuseng, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, serta wilayah Bontomanai dan Sokkolo di Kecamatan Bontomarannu.

Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Selain dugaan penggunaan material tambang ilegal, Jafar juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam proses pengadaan maupun penggunaan material proyek.

Proyek TPA Antang mencakup pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) serta perbaikan akses jalan menuju kawasan TPA.

BACA JUGA :  Dituding Terima Setoran Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Gowa Beri Klarifikasi Tegas

Program tersebut masuk dalam bagian pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah yang bertujuan mengatasi persoalan kapasitas TPA dan antrean kendaraan pengangkut sampah.

Pemerintah Kota Makassar diketahui mengalokasikan anggaran sekitar Rp10,6 miliar untuk perbaikan akses jalan menuju TPA Antang.

Sementara total anggaran penataan kawasan dan penambahan alat berat disebut mencapai sekitar Rp23 miliar.

“Proyek ini seharusnya menjadi solusi atas persoalan sampah di Kota Makassar. Namun, muncul dugaan yang harus ditelusuri secara serius agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun pelanggaran hukum,” kata Jafar dalam keterangannya. Rabu (3/6/2026)

Menurutnya, apabila material yang digunakan dalam proyek berasal dari tambang yang tidak memiliki izin, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum lainnya.

BACA JUGA :  Operasi Sat Narkoba Maros Berhasil, Bandar dan 421 Gram Sabu Diamankan

“Material yang digunakan dalam proyek pemerintah harus berasal dari sumber yang legal dan memenuhi seluruh kewajiban administrasi serta perpajakan. Jika dugaan penggunaan material tambang ilegal terbukti, maka perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap rantai pasok dan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Jafar mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memperjualbelikan hasil pertambangan tanpa izin.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi aliran dana yang berasal dari aktivitas melawan hukum.

Atas dasar itu, Poros Rakyat Indonesia mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif.

BACA JUGA :  Tak Mau Ada yang Ditutupi, Poros Rakyat Indonesia Minta Audit Menyeluruh Pemanfaatan Lahan Negara

Jafar meminta DPR RI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Kota Makassar melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan dan penggunaan material dalam proyek tersebut.

“Kami berharap tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hal itu harus disampaikan secara transparan kepada publik. Namun, jika ada pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

TPA Antang merupakan lokasi utama pengembangan fasilitas pengelolaan sampah Kota Makassar setelah sebelumnya sempat menjadi perhatian dalam pembahasan penentuan lokasi proyek.

Kawasan seluas sekitar 19,1 hektare tersebut selama bertahun-tahun menjadi lokasi penampungan sampah terbesar di Kota Makassar.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum Bisa ditemui.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kapolres Takalar Ditantang! Abd Rahman Tompo Pertanyakan Dasar Hukum Resmob Datangi Rumah Warga Tengah Malam!
Diduga Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Penangguhan Penahanan Owner Asaf Skincare Dipersoalkan
Kepengurusan KKB Karaeng Laikang Tak Diakui Sejumlah Warga, Bupati Bulukumba Diminta Turun Tangan
MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan! SPPG Lalume Didesak Buktikan Kepatuhan terhadap Standar
SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap
Pangkalan Gas Takalar Mengaku Dibiarkan Mati, Pemilik Ungkap Dugaan Tekanan untuk Menjual
Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?
Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:53 WITA

Kapolres Takalar Ditantang! Abd Rahman Tompo Pertanyakan Dasar Hukum Resmob Datangi Rumah Warga Tengah Malam!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:42 WITA

Diduga Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Penangguhan Penahanan Owner Asaf Skincare Dipersoalkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16 WITA

Kepengurusan KKB Karaeng Laikang Tak Diakui Sejumlah Warga, Bupati Bulukumba Diminta Turun Tangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:07 WITA

MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan! SPPG Lalume Didesak Buktikan Kepatuhan terhadap Standar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap

Berita Terbaru

Laporan Polisi

Hukum dan Kriminal

Rumah Tak Lagi Aman! Pencuri Gasak Uang dan Barang Berharga di Wajo

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:44 WITA