Gedor.id– Seorang buruh harian berinisial HR (30) harus meringkuk di balik jeruji besi setelah nekat melakukan aksi kriminal di rumah pelanggannya.
Pelaku diringkus Unit Resmob Polsek Manggala kurang dari 24 jam setelah diduga mencekik dan mencabuli seorang perempuan di kawasan Kecamatan Manggala.
Peristiwa mencekam ini bermula saat HR menghubungi korban melalui WhatsApp, Kamis (18/6/2026).
HR mengaku ingin mengambil peralatan servis pompa air yang tertinggal di rumah korban, yang sebelumnya pernah ia kerjakan.
Tanpa menaruh curiga, korban mengizinkan pria asal Jalan Bonto Duri itu masuk ke rumahnya.
Saat berada di area dapur, HR justru melancarkan aksi kejinya dengan mencekik leher korban dari belakang sembari menodongkan sebilah badik.
Korban yang panik dan ketakutan dipaksa menyerahkan uang sambil diancam untuk tidak berteriak.
Dalam upaya meloloskan diri, korban sempat terjatuh hingga mengalami luka memar di dahi, lutut, siku, serta jempol kaki.
Mendapat laporan, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan memerintahkan Kanit Reskrim AKP Andi Ilham beserta jajarannya untuk bergerak cepat.
Kurang dari sehari, HR berhasil disergap di kediamannya di kawasan Bonto Duri 7 tanpa perlawanan berarti.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa badik beserta sarungnya dan sepeda motor milik pelaku.
Di hadapan penyidik, HR mengakui niat asusilanya muncul seketika setelah bertemu kembali dengan korban di dalam rumah.
Kapolsek Manggala memberikan apresiasi kepada personelnya atas pengungkapan kasus yang meresahkan warga tersebut.
Ia pun memberikan imbauan tegas agar masyarakat lebih selektif dalam menggunakan jasa melalui media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Semuel To’longan dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum leb
Editor : Darwis






















