Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, berada di Mapolres Gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Visual AI).

Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, berada di Mapolres Gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Visual AI).

Gedor.id- Karier birokrasi Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, tamat.

Dosa korupsi yang selama ini ia sembunyikan dalam praktik penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akhirnya terbongkar.

Jabatan dan kewenangan yang ia genggam runtuh seketika usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu berujung pada penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gowa, Kamis (18/6/2026) malam.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Abdullah lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama sekitar delapan jam.

BACA JUGA :  MBG Belum Masuk Tanakeke, Orang Tua Tagih Keadilan untuk Anak Kepulauan

Usai pemeriksaan, ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas kepolisian.

Petugas kemudian mengawalnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa.

Sebelumnya, Abdullah tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sejak siang hingga malam, proses pemeriksaan berlangsung tertutup sebelum penyidik memutuskan peningkatan status hukum menjadi tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersebut.

BACA JUGA :  Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” ujar Iptu Arman Tarru di Mapolres Gowa, Kamis malam (18/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses penerbitan PBG di Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Perkimtan Gowa untuk pengumpulan dokumen dan barang bukti.

Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci potensi kerugian negara maupun pola dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada

Iptu Arman Tarru menegaskan, detail konstruksi kasus akan dipaparkan langsung oleh pimpinan Polres Gowa dalam waktu dekat.

“Kami akan sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh Kapolres Gowa,” pungkasnya.

Polres Gowa dijadwalkan segera menggelar konferensi pers untuk mengungkap peran tersangka, nilai kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran dugaan korupsi izin bangunan tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Kasus Dugaan Penganiayaan Mengambang, Polsek Bissappu dan Polres Bantaeng Cuci Tangan?

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39 WITA

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru