Gedor.id– Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa.
Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang tersangka yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengaku adanya praktik setoran kepada aparat.
Menanggapi hal itu, IPTU Firman menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah BNNP Sulsel dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Gowa maupun wilayah lainnya.
Namun, ia menekankan bahwa setiap tuduhan terhadap personel kepolisian harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif serta didukung alat bukti yang sah.
“Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang terbukti menerima setoran dari bandar narkoba sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum ada fakta hukum yang jelas,” kata IPTU Firman, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, pengakuan seorang tersangka merupakan bagian awal dari proses penyelidikan yang masih harus diverifikasi dan diuji melalui alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Firman menegaskan, Satresnarkoba Polres Gowa tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana.
“Jika memang ada anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang menerima setoran dari bandar narkoba, silakan sebutkan namanya atau tunjukkan orangnya kepada kami disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan pernah melindungi anggota yang terlibat tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap mendukung segala bentuk pemeriksaan maupun investigasi yang dilakukan oleh institusi berwenang, termasuk Divisi Propam Polri maupun lembaga pengawas lainnya, guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan pemeriksaan. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum dan kode etik yang berlaku. Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik institusi dan personel yang dirugikan juga harus dipulihkan,” ujarnya.
Firman menyebut Satresnarkoba Polres Gowa selama ini konsisten menjalankan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Satresnarkoba Polres Gowa memastikan akan terus bekerja secara profesional dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Editor : Darwis






















