Jejak Bisnis Nikel Kolaka Dikuliti, Penyidik Kantongi Dokumen Strategis dan Transaksi Jumbo

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kediaman H. Tasman. Penyidik juga menyasar rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin

Saat Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kediaman H. Tasman. Penyidik juga menyasar rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin

Gedor.id– Penyidikan dugaan korupsi dan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terus bergerak. Rabu (24/6/2026)

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyita puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Babarina Putra Sulung, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.

Dokumen yang diamankan mencakup Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan hidup, izin terminal khusus (tersus), hingga berbagai dokumen teknis pertambangan.

Penyidik menduga berkas-berkas tersebut dapat mengungkap dugaan pelanggaran dalam tata kelola pertambangan serta potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan dan pengangkutan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang kini menjadi objek penyidikan.

BACA JUGA :  Diduga Ada Permainan! Barang Sitaan Kasus Haji Tajang Berubah Fungsi Jadi Showroom Mobil Listrik

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kediaman H. Tasman. Penyidik juga menyasar rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, menyusul peningkatan status perkara dugaan penambangan ilegal yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan seluruh langkah hukum yang dilakukan penyidik bertujuan memperkuat alat bukti sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas

Di sisi lain, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Namun ia mengingatkan bahwa tindakan penyidik tidak dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan terhadap seseorang.

“Penggeledahan merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada aparat penegak hukum. Kami menghormati proses yang berjalan dan meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Jamal.

Saat ini, Kejati Sultra masih meneliti seluruh dokumen yang telah disita, termasuk laporan transaksi keuangan dan manifest pengangkutan ore nikel.

Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah maupun pelaku usaha pertambangan guna mengurai dugaan praktik korupsi dalam tata kelola tambang nikel di Kolaka.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi di Diskominfo Gowa Menguak, APKAN RI Angkat Suara

Temuan dokumen transaksi bernilai miliaran rupiah serta keterkaitan sejumlah perusahaan dalam berkas yang diamankan menjadi sinyal bahwa penyidikan berpotensi berkembang lebih luas.

Tidak tertutup kemungkinan muncul fakta-fakta baru yang mengarah pada pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi aktivitas pertambangan bermasalah tersebut.

Kasus ini dinilai berpotensi membuka tabir dugaan penyimpangan dalam bisnis nikel di Kolaka, salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, yang selama ini menjadi sorotan terkait pengawasan dan tata kelola sektor pertambangan.(*)

Editor : Darwis

Berita Terkait

RDP DPRD Gowa Panaskan Polemik Perda LAD, Pencabutan Mulai Dibahas
Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda
Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema
BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan
Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG
Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan
Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD
Putri Takalar Tembus Panggung Nasional Lewat Kaligrafi Kontemporer

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:35 WITA

RDP DPRD Gowa Panaskan Polemik Perda LAD, Pencabutan Mulai Dibahas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:07 WITA

Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:50 WITA

BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WITA

Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG

Berita Terbaru

Ketua Angkatan SMANSA 98, Muh. Amin

Uncategorized

Amin Akui Sudah Lama Pimpin SMANSA 98, Kini Siapkan Regenerasi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:38 WITA