Bupati Luwu Utara Disorot, Mutasi ASN Diduga Tak Sesuai Aturan BKN

Kamis, 11 September 2025 - 16:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Luwu utara

Kantor Bupati Luwu utara

Gedor.id- Pelantikan pejabat baru di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menyedot perhatian publik.

Pasalnya, kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Luwu Utara diduga menabrak sejumlah regulasi, mulai dari UU ASN, PP Manajemen PNS, hingga aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aktivis pemerhati kebijakan publik, Ono, menegaskan bahwa setiap mutasi harus berlandaskan aturan yang jelas.

BACA JUGA :  “Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas

“Dalam melakukan mutasi, bupati wajib mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Jika tidak, konsekuensinya akan berat terhadap jalannya roda pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kewajiban pemerintah daerah menggunakan aplikasi I-Mut (Integrated Mutasi) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024.

Aplikasi ini dirancang untuk memastikan proses mutasi ASN berjalan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN, sekaligus meningkatkan akurasi serta kecepatan pelaksanaan.

BACA JUGA :  DPRD Luwu Utara Geruduk Puskesmas Baebunta, Ada Apa?

“Jika Pemda tidak mematuhi prosedur ini, potensi pembatalan SK mutasi sangat besar,” tegas Ono.

Tak hanya bupati, DPRD Luwu Utara juga ikut disorot. Menurut Ono, seharusnya DPRD berperan aktif mengawasi setiap kebijakan pemerintah, terutama yang bersinggungan dengan regulasi.

“Jangan hanya datang, duduk, diam, lalu pulang. Itu terkesan DPRD Luwu Utara malemma (lemah),” kritiknya.

BACA JUGA :  DPRD Luwu Utara Geram, Bulog Disebut Biang Kerok Anjloknya Gabah

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Bupati maupun pihak BKD terkait dugaan pelanggaran prosedur mutasi tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WITA

Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Berita Terbaru