Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Excavator sedang mengeruk atau memindahkan material dari dasar genangan Milik H Ruppa

Excavator sedang mengeruk atau memindahkan material dari dasar genangan Milik H Ruppa

Gedor.id– Lubang menganga yang diduga akibat aktivitas tambang siluman atau galian C di Lingkungan Giring-Giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.

Warga mengaku resah karena aktivitas penambangan pasir dan batu disebut berlangsung secara masif, sementara pengawasan dari instansi berwenang dinilai belum berjalan maksimal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, puluhan truk pengangkut material tampak keluar masuk lokasi tambang setiap hari.

BACA JUGA :  Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Jeneponto Tetap Beroperasi Dekat Kantor Desa

Aktivitas tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai legalitas operasional tambang, kepemilikan izin, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, hingga efektivitas pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sejumlah sopir yang beroperasi di kawasan tersebut menyebut salah satu titik penambangan diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan nama Haji Ruppa.

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber di lapangan dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Tambang 'Ilegal' Merajalela di Sekadau, Negara ke Mana?

Menanggapi kondisi tersebut, Poros Rakyat Indonesia (PRI) mendesak Kapolres Gowa agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang tersebut.

PRI meminta aparat memeriksa legalitas perizinan, dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika terdapat aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan,” tegas PRI. Kamis (6/8/2026)

BACA JUGA :  Kapolres dan Bupati Gowa Disorot, Penertiban Dump Truk Hanya Seremonial

Sementara itu, Kanit Tipiter Polresta Gowa telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim hanya berstatus terbaca dan belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi
Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka
Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?
Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan
Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan
Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi
Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa
Aktivis Warning, Dugaan Pungli Jangan Dijadikan Senjata Politik Jelang Pilrek UNM

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WITA

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:33 WITA

Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:54 WITA

Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Berita Terbaru