Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Excavator sedang mengeruk atau memindahkan material dari dasar genangan Milik H Ruppa

Excavator sedang mengeruk atau memindahkan material dari dasar genangan Milik H Ruppa

Gedor.id– Lubang menganga yang diduga akibat aktivitas tambang siluman atau galian C di Lingkungan Giring-Giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.

Warga mengaku resah karena aktivitas penambangan pasir dan batu disebut berlangsung secara masif, sementara pengawasan dari instansi berwenang dinilai belum berjalan maksimal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, puluhan truk pengangkut material tampak keluar masuk lokasi tambang setiap hari.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Jalan Terus di Sawakong, Hukum Cuma Jadi Penonton?

Aktivitas tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai legalitas operasional tambang, kepemilikan izin, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, hingga efektivitas pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sejumlah sopir yang beroperasi di kawasan tersebut menyebut salah satu titik penambangan diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan nama Haji Ruppa.

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber di lapangan dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Tambang Galian C Diduga Langgar Aturan, Pemilik Berinisial KN Diminta Diperiksa

Menanggapi kondisi tersebut, Poros Rakyat Indonesia (PRI) mendesak Kapolres Gowa agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang tersebut.

PRI meminta aparat memeriksa legalitas perizinan, dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika terdapat aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan,” tegas PRI. Kamis (6/8/2026)

BACA JUGA :  Tambang 'Ilegal' Merajalela di Sekadau, Negara ke Mana?

Sementara itu, Kanit Tipiter Polresta Gowa telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim hanya berstatus terbaca dan belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Editor : Darwis

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WITA

Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Berita Terbaru