Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Watampone

Kejari Watampone

Gedor.id– Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamellong, Muhammad Rusdi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek Cetak Sawah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp47,6 miliar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan LSM Lamellong kepada Kejari Watampone terkait dugaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

BACA JUGA :  Kosmetik 'Ilegal' Merajalela di Bone, LSM Perkasa Gugat!

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek cetak sawah itu diduga menyisakan berbagai persoalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Sibulue, selain sejumlah titik lain yang tersebar di Kabupaten Bone.

Rusdi mengungkapkan, laporan pengaduan telah dilayangkan ke Kejari Watampone pada 27 Maret 2026.

Laporan itu meminta aparat penegak hukum menyelidiki pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh empat perusahaan pemenang tender.

BACA JUGA :  LSM Curiga Ada Kelalaian, Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Bola Soba

Empat perusahaan tersebut adalah Mineral Unggul Jaya dengan nilai kontrak Rp12,2 miliar, Amarta Kontruksi Rp5,8 miliar, Amal Loponindo Rp21,3 miliar, dan Icon Perkasa Abadi Rp8,3 miliar.

Menurut Rusdi, besarnya nilai anggaran yang digunakan harus diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang maksimal apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Watampone segera mengambil langkah konkret dengan memeriksa para pemilik perusahaan selaku pelaksana proyek cetak sawah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bone. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegas Rusdi. Minggu (2/8/2026)

BACA JUGA :  Lingkungan Rusak, Penambang Ilegal Dilindungi? Warga Geram

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Watampone maupun pihak empat perusahaan yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?
Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan
Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan
Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi
Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa
Aktivis Warning, Dugaan Pungli Jangan Dijadikan Senjata Politik Jelang Pilrek UNM
Ratusan Liter Sekali Isi, Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di Parepare Dipertanyakan
MBG Belum Masuk Tanakeke, Orang Tua Tagih Keadilan untuk Anak Kepulauan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:33 WITA

Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:54 WITA

Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:59 WITA

Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:00 WITA

Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa

Berita Terbaru