Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Watampone

Kejari Watampone

Gedor.id– Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamellong, Muhammad Rusdi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek Cetak Sawah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp47,6 miliar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan LSM Lamellong kepada Kejari Watampone terkait dugaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

BACA JUGA :  Anggaran Miliaran Disembunyikan, Diskominfo Gowa Diduga Lindungi Media Titipan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek cetak sawah itu diduga menyisakan berbagai persoalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Sibulue, selain sejumlah titik lain yang tersebar di Kabupaten Bone.

Rusdi mengungkapkan, laporan pengaduan telah dilayangkan ke Kejari Watampone pada 27 Maret 2026.

Laporan itu meminta aparat penegak hukum menyelidiki pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh empat perusahaan pemenang tender.

BACA JUGA :  Proyek Bola Soba Rp10,7 Miliar Mangkrak Bertahun-tahun, LSM Desak KPK Ambil Alih Kasus

Empat perusahaan tersebut adalah Mineral Unggul Jaya dengan nilai kontrak Rp12,2 miliar, Amarta Kontruksi Rp5,8 miliar, Amal Loponindo Rp21,3 miliar, dan Icon Perkasa Abadi Rp8,3 miliar.

Menurut Rusdi, besarnya nilai anggaran yang digunakan harus diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang maksimal apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Watampone segera mengambil langkah konkret dengan memeriksa para pemilik perusahaan selaku pelaksana proyek cetak sawah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bone. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegas Rusdi. Minggu (2/8/2026)

BACA JUGA :  Polres Bone Diduga Main Mata! Proyek Busuk Bola Soba Tak Tersentuh

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Watampone maupun pihak empat perusahaan yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WITA

Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Berita Terbaru