Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik Paving Block di Parangtambung

Pabrik Paving Block di Parangtambung

Gedor.id– Aktivitas produksi pabrik paving block di kawasan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, milik pengusaha berinisial H.SN, menjadi sorotan Poros Rakyat Indonesia.

Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota Makassar dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap operasional pabrik.

Ketua Poros Rakyat Indonesia, M. Jafar Sainnuddin, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Satpol PP, Wali Kota Makassar, serta Polrestabes Makassar turun langsung memeriksa dugaan berbagai persoalan yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan.

Menurut Jafar, aktivitas industri tersebut perlu diawasi karena diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keselamatan pekerja, hingga kualitas produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pencemaran lingkungan. Debu semen dan pasir dari proses pencampuran maupun penyimpanan bahan baku dinilai berpotensi mencemari udara di sekitar lokasi.

BACA JUGA :  Kasus Sengketa Mobil Memanas, Irsan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, kebisingan dari mesin pencetak dan alat pengaduk material juga disebut berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

“Industri harus berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman,” ujar Jafar.

Selain persoalan lingkungan, Poros Rakyat Indonesia juga mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap aspek perizinan.

Pemerintah Kota Makassar diminta memastikan apakah pabrik tersebut telah mengantongi seluruh dokumen legalitas usaha, termasuk dokumen persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. Jafar menilai penerapan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, sarung tangan, dan sepatu keselamatan, harus diawasi secara ketat mengingat pekerja setiap hari berhadapan dengan debu material dan mesin produksi.

BACA JUGA :  PT KB Finansia Disorot! Kolektor Diduga Langgar Aturan OJK Saat Tagih Debitur!

“Pekerja memiliki hak memperoleh perlindungan keselamatan. Pengawasan K3 tidak boleh hanya menjadi formalitas,” tegasnya.

Poros Rakyat Indonesia juga meminta instansi berwenang melakukan pengujian terhadap mutu paving block yang diproduksi.

Dugaan ketidaksesuaian standar teknis, termasuk kemungkinan tidak terpenuhinya standar kuat tekan sebagaimana diatur dalam SNI 03-0691-1996, menurut Jafar harus dibuktikan melalui uji laboratorium resmi.

Selain itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik yang dapat merugikan konsumen, seperti penggunaan komposisi bahan baku yang tidak sesuai standar teknis atau pengurangan material tertentu yang berpotensi memengaruhi kekuatan dan daya tahan produk.

BACA JUGA :  Dengan Visi Mandiri dan Kompetitif, Ersan Satya Siap Nahkodai HIPMI PT UMI

Atas berbagai dugaan tersebut, Poros Rakyat Indonesia mendesak DLH Kota Makassar, Satpol PP, Pemerintah Kota Makassar, serta instansi terkait melakukan inspeksi dan audit menyeluruh terhadap pabrik, meliputi legalitas usaha, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, penerapan K3, hingga pengujian mutu produk.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Jafar. Rabu (5/8/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik paving block milik H.SN belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan Poros Rakyat Indonesia.

Tim

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Selasa, 15 September 2026 - 14:23 WITA

BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator

Berita Terbaru