Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan

Tojeng

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik Paving Block di Parangtambung

Pabrik Paving Block di Parangtambung

Gedor.id– Aktivitas produksi pabrik paving block di kawasan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, milik pengusaha berinisial H.SN, mendapat sorotan dari Poros Rakyat Indonesia.

Ketua Poros Rakyat Indonesia, M. Jafar Sainnuddin, menduga terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera diperiksa oleh pemerintah dan instansi terkait.

Jafar menilai, aktivitas industri tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keselamatan pekerja, hingga kualitas produk yang beredar di masyarakat.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi.

Debu semen dan pasir dari proses pencampuran maupun penyimpanan bahan baku diduga dapat mencemari udara di sekitar lokasi.

BACA JUGA :  Hanya 12 Menit! Motor Warga di Toddopuli Makassar Hilang, Warga Diminta Waspada

Selain itu, suara mesin pencetak dan alat pengaduk material juga dikeluhkan berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

“Industri harus berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat sekitar terhadap lingkungan yang aman dan nyaman,” kata Jafar. Jumat (31/7/2026)

Selain persoalan lingkungan, Poros Rakyat Indonesia juga mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap aspek perizinan.

Pemerintah daerah diminta memastikan apakah pabrik tersebut telah memenuhi seluruh dokumen dan persyaratan operasional, termasuk kewajiban dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

Tidak hanya itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.

BACA JUGA :  ODOL di CitraLand: Kadis Perhubungan Mengaku Tak Bisa Menindak, Polisi Tunggu Waktu

Dugaan lemahnya penerapan penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti masker, sarung tangan, dan sepatu keselamatan, dinilai dapat membahayakan pekerja yang setiap hari terpapar debu material serta bekerja di sekitar mesin produksi.

“Pekerja memiliki hak mendapatkan perlindungan keselamatan. Pengawasan K3 tidak boleh hanya menjadi formalitas,” tegas Jafar.

Di sektor mutu produk, Poros Rakyat Indonesia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas paving block yang diproduksi.

Dugaan ketidaksesuaian standar teknis, termasuk kemungkinan rendahnya kualitas kuat tekan dibandingkan klasifikasi mutu paving block berdasarkan SNI 03-0691-1996, perlu dibuktikan melalui pengujian resmi.

Jafar juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik yang merugikan konsumen, seperti penggunaan komposisi bahan yang tidak sesuai standar teknis atau pengurangan material tertentu yang dapat memengaruhi daya tahan produk.

BACA JUGA :  24 Kreator Digaji, Tapi Sepi Respons! Diskominfo Sulsel Jadi Bulan-bulanan Netizen

Atas berbagai dugaan tersebut, Poros Rakyat Indonesia mendesak Dinas terkait melakukan inspeksi dan audit menyeluruh terhadap pabrik tersebut, mulai dari legalitas usaha, kepatuhan lingkungan, penerapan K3, hingga pengujian mutu produk.

“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Jafar.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik paving block milik H.SN belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kapolres Takalar Ditantang! Abd Rahman Tompo Pertanyakan Dasar Hukum Resmob Datangi Rumah Warga Tengah Malam!
Diduga Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Penangguhan Penahanan Owner Asaf Skincare Dipersoalkan
Kepengurusan KKB Karaeng Laikang Tak Diakui Sejumlah Warga, Bupati Bulukumba Diminta Turun Tangan
MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan! SPPG Lalume Didesak Buktikan Kepatuhan terhadap Standar
SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap
Pangkalan Gas Takalar Mengaku Dibiarkan Mati, Pemilik Ungkap Dugaan Tekanan untuk Menjual
Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?
Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:53 WITA

Kapolres Takalar Ditantang! Abd Rahman Tompo Pertanyakan Dasar Hukum Resmob Datangi Rumah Warga Tengah Malam!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:42 WITA

Diduga Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Penangguhan Penahanan Owner Asaf Skincare Dipersoalkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:16 WITA

Kepengurusan KKB Karaeng Laikang Tak Diakui Sejumlah Warga, Bupati Bulukumba Diminta Turun Tangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:07 WITA

MBG Bukan Sekadar Bagi Makanan! SPPG Lalume Didesak Buktikan Kepatuhan terhadap Standar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

SKTLK Terbit Sebelum Status Paket Hilang, Kronologi Kiriman Pos Ini Perlu Diungkap

Berita Terbaru

Laporan Polisi

Hukum dan Kriminal

Rumah Tak Lagi Aman! Pencuri Gasak Uang dan Barang Berharga di Wajo

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:44 WITA