Gedor.id- Sebuah gudang di Dusun Parangcarammeng, Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, diduga menjadi lokasi penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Gudang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum Divisi 3 berinisial LO.
Dugaan itu mencuat setelah Tim Investigasi Poros Rakyat Indonesia (PRI) melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM.
Berdasarkan temuan awal tersebut, tim menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas gudang, izin usaha, serta asal-usul BBM yang diduga tersimpan di lokasi.
Dugaan adanya penyimpanan solar subsidi juga dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Saat ini, Tim Investigasi PRI masih mengumpulkan dokumentasi, keterangan saksi, dan informasi pendukung lainnya guna memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam penyimpanan maupun distribusi solar subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kepastian mengenai volume BBM yang berada di lokasi, sumber pasokan, maupun pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga berlangsung di gudang tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi serta berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terkumpul. Namun, temuan awal ini menjadi perhatian serius karena BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Setiap dugaan penyalahgunaan harus diawasi dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang,” ujar perwakilan Tim Investigasi Poros Rakyat Indonesia, Kamis (31/7/2026).
Tim investigasi menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola gudang, pemerintah setempat, serta aparat penegak hukum.
“Kami berharap aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Fungsi kontrol sosial bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan setiap aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, oknum yang disebut-sebut merupakan anggota TNI berinisial LO devisi 3 telah dikonfirmasi oleh wartawan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa juga telah dimintai konfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim hanya memberikan nomor kontak Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) untuk tindak lanjut.
Poros Rakyat Indonesia menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan pemberitaan secara berimbang berdasarkan fakta, hasil investigasi, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Bersambung..
Editor : Darwis






















