Bupati Luwu Utara Didesak Patuhi Aturan Mutasi ASN oleh DPRD

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim

Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim

Gedor.id– Kebijakan mutasi yang dikeluarkan Bupati Luwu Utara kembali memicu polemik. DPRD pun turun tangan dengan mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembrono dalam menjalankan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rabu (17/9/2025)

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DPRD menegaskan bahwa setiap proses mutasi harus sesuai regulasi.

BACA JUGA :  Mutasi ASN Ilegal? DPRD Lutra Tegas, Bupati Harus Bertanggung Jawab

“Mutasi itu ada aturannya, tidak bisa sembarangan. Kami meminta Pemkab Luwu Utara melalui BKD menjalankan proses sesuai regulasi,” tegas Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim.

Ibrahim menyebut aturan sudah jelas, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2025 angka 4 huruf G.

Aturan itu menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN wajib menggunakan aplikasi I-Mut SIASN.

BACA JUGA :  DPRD Luwu Utara Geruduk Puskesmas Baebunta, Ada Apa?

Tak hanya itu, Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Pasal 20 ayat (2) huruf d juga memberi peringatan keras.

jika ASN diangkat tidak sesuai NSPK manajemen ASN, BKN bisa langsung memblokir data dan layanan kepegawaiannya.

Karena itu, DPRD merekomendasikan agar BKD segera berkonsultasi ke BKN untuk meminta arahan resmi.

“Jangan sampai mutasi yang asal-asalan justru berakibat fatal bagi ASN,” lanjut Ibrahim.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi di Tana Lili Diduga Jadi Ladang Main Mata, Negara Bisa Rugi Miliaran!

Namun ia menegaskan, DPRD tidak mencampuri siapa saja yang dimutasi.

“Itu hak prerogatif bupati. Tapi ingat, prerogatif pun ada batasnya, yakni harus sesuai aturan,” pungkasnya.

(Ono) 
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda
Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema
BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan
Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG
Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan
Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD
Putri Takalar Tembus Panggung Nasional Lewat Kaligrafi Kontemporer
Kasat Lantas Takalar Didesak Tertibkan Truk Tebu Bermuatan Berlebih

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:07 WITA

Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:50 WITA

BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WITA

Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:45 WITA

Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan

Berita Terbaru