Bupati Luwu Utara Didesak Patuhi Aturan Mutasi ASN oleh DPRD

Rabu, 17 September 2025 - 20:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim

Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim

Gedor.id– Kebijakan mutasi yang dikeluarkan Bupati Luwu Utara kembali memicu polemik. DPRD pun turun tangan dengan mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembrono dalam menjalankan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rabu (17/9/2025)

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DPRD menegaskan bahwa setiap proses mutasi harus sesuai regulasi.

BACA JUGA :  Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan

“Mutasi itu ada aturannya, tidak bisa sembarangan. Kami meminta Pemkab Luwu Utara melalui BKD menjalankan proses sesuai regulasi,” tegas Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim.

Ibrahim menyebut aturan sudah jelas, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2025 angka 4 huruf G.

Aturan itu menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN wajib menggunakan aplikasi I-Mut SIASN.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi di Tana Lili Diduga Jadi Ladang Main Mata, Negara Bisa Rugi Miliaran!

Tak hanya itu, Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Pasal 20 ayat (2) huruf d juga memberi peringatan keras.

jika ASN diangkat tidak sesuai NSPK manajemen ASN, BKN bisa langsung memblokir data dan layanan kepegawaiannya.

Karena itu, DPRD merekomendasikan agar BKD segera berkonsultasi ke BKN untuk meminta arahan resmi.

“Jangan sampai mutasi yang asal-asalan justru berakibat fatal bagi ASN,” lanjut Ibrahim.

BACA JUGA :  “Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas

Namun ia menegaskan, DPRD tidak mencampuri siapa saja yang dimutasi.

“Itu hak prerogatif bupati. Tapi ingat, prerogatif pun ada batasnya, yakni harus sesuai aturan,” pungkasnya.

(Ono) 
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba
Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi
Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah
“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas
Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga
Anak Enggan Sekolah Usai Dugaan Bullying, DPRD Takalar Soroti Penanganan Sekolah
Mediasi Tak Puaskan Keluarga, Orangtua Siswi SD di Takalar Ancam Lapor Polisi
Fungsi Pengawasan DPRD Luwu Disorot, PETI Diduga Rusak Alam

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WITA

Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi

Senin, 14 September 2026 - 12:53 WITA

Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:26 WITA

“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas

Sabtu, 12 September 2026 - 10:29 WITA

Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga

Jumat, 11 September 2026 - 15:15 WITA

Anak Enggan Sekolah Usai Dugaan Bullying, DPRD Takalar Soroti Penanganan Sekolah

Berita Terbaru