Pengawasan Lemah, Pelaku Usaha di Gowa Bebas Caplok Trotoar

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trotoar di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Gowa, disalahgunakan untuk tenda usaha dan parkir kendaraan, mengganggu hak pejalan kaki.

Trotoar di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Gowa, disalahgunakan untuk tenda usaha dan parkir kendaraan, mengganggu hak pejalan kaki.

Gedor.id – Keberadaan trotoar di sepanjang Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik.

Fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki itu kini disulap menjadi lahan komersil oleh sejumlah pelaku usaha.

Pantauan di lapangan menunjukkan trotoar tersebut digunakan untuk memajang barang dagangan hingga menjadi lokasi parkir kendaraan.

Ironisnya, trotoar ini baru saja selesai diperbaiki menggunakan anggaran daerah dengan nilai yang tidak sedikit.

Padahal, keberadaan trotoar merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Namun realitanya, ruang pejalan kaki justru terpinggirkan oleh kepentingan bisnis pribadi.

BACA JUGA :  Tolak Menulis Tentang Jokowi, Seorang Profesor Mundur dari Tim Sejarah

Meski sudah berulang kali ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, pelaku usaha yang melanggar terkesan tidak jera.

Lemahnya penegakan aturan disebut-sebut menjadi akar masalah yang membuat pelanggaran terus berulang.

Wakil Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia, Ari Paletteri, ikut bersuara terkait persoalan ini. Ia menilai, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah turut memperparah kondisi di lapangan.

“Kami sangat prihatin. Pedestrian yang baru saja selesai diperbaiki ini seharusnya dimanfaatkan untuk kenyamanan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Jika ini dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan kerusakan dan pada akhirnya merugikan keuangan daerah,” tegas Ari dalam keterangannya, Rabu (10/6/2025).

BACA JUGA :  Publikasi Sepihak Soal Senpi dan Pembunuhan, 3 Media Online di Gowa Dilaporkan

Ari juga mendesak DPRD Gowa untuk turun tangan dan segera memanggil instansi terkait guna mempertanyakan lemahnya pengawasan serta tidak adanya sanksi tegas terhadap para pelanggar.

Dari sisi hukum, tindakan ini melanggar beberapa aturan penting. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 45 ayat (1), yang menyatakan bahwa fasilitas pendukung lalu lintas harus digunakan sesuai fungsinya.

BACA JUGA :  Pemkab Gowa Didesak Hadirkan Perda Pelestarian Sastra Lisan Makassar

Selain itu, Pasal 274 UU yang sama menegaskan bahwa siapa pun yang merusak fasilitas jalan dapat dikenai pidana hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

LSM GEMPA menilai, tindakan para pelaku usaha ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap aturan dan potensi pemborosan anggaran daerah yang telah digunakan untuk revitalisasi trotoar demi kepentingan publik.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola
Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi
Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka
Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?
Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan
Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan
Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi
Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WITA

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:33 WITA

Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:54 WITA

Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Berita Terbaru