Pengawasan Lemah, Pelaku Usaha di Gowa Bebas Caplok Trotoar

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trotoar di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Gowa, disalahgunakan untuk tenda usaha dan parkir kendaraan, mengganggu hak pejalan kaki.

Trotoar di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Gowa, disalahgunakan untuk tenda usaha dan parkir kendaraan, mengganggu hak pejalan kaki.

Gedor.id – Keberadaan trotoar di sepanjang Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik.

Fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki itu kini disulap menjadi lahan komersil oleh sejumlah pelaku usaha.

Pantauan di lapangan menunjukkan trotoar tersebut digunakan untuk memajang barang dagangan hingga menjadi lokasi parkir kendaraan.

Ironisnya, trotoar ini baru saja selesai diperbaiki menggunakan anggaran daerah dengan nilai yang tidak sedikit.

Padahal, keberadaan trotoar merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Namun realitanya, ruang pejalan kaki justru terpinggirkan oleh kepentingan bisnis pribadi.

BACA JUGA :  Hutan Lindung Dijarah, Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Perusakan Lingkungan

Meski sudah berulang kali ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, pelaku usaha yang melanggar terkesan tidak jera.

Lemahnya penegakan aturan disebut-sebut menjadi akar masalah yang membuat pelanggaran terus berulang.

Wakil Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia, Ari Paletteri, ikut bersuara terkait persoalan ini. Ia menilai, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah turut memperparah kondisi di lapangan.

“Kami sangat prihatin. Pedestrian yang baru saja selesai diperbaiki ini seharusnya dimanfaatkan untuk kenyamanan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Jika ini dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan kerusakan dan pada akhirnya merugikan keuangan daerah,” tegas Ari dalam keterangannya, Rabu (10/6/2025).

BACA JUGA :  Mabuk Miras, Kades di Kalteng Serang Warga dengan Senjata Tajam

Ari juga mendesak DPRD Gowa untuk turun tangan dan segera memanggil instansi terkait guna mempertanyakan lemahnya pengawasan serta tidak adanya sanksi tegas terhadap para pelanggar.

Dari sisi hukum, tindakan ini melanggar beberapa aturan penting. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 45 ayat (1), yang menyatakan bahwa fasilitas pendukung lalu lintas harus digunakan sesuai fungsinya.

BACA JUGA :  Guru SD Ngaku Dibentak dan Ditunjuk-tunjuk Polisi, Kasusnya Kini Diusut

Selain itu, Pasal 274 UU yang sama menegaskan bahwa siapa pun yang merusak fasilitas jalan dapat dikenai pidana hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

LSM GEMPA menilai, tindakan para pelaku usaha ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap aturan dan potensi pemborosan anggaran daerah yang telah digunakan untuk revitalisasi trotoar demi kepentingan publik.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Takalar Heboh Soroti Rachita 2, Aktivis Desak Pemeriksaan Lapangan
Tak Mau Ada yang Ditutupi, Poros Rakyat Indonesia Minta Audit Menyeluruh Pemanfaatan Lahan Negara
Geger Dana Desa Tamalate, BPD Seret Dugaan Pelanggaran ke DPRD Takalar
Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu
Bisnis Solar Subsidi Diduga Berjalan Mulus di Parepare, Modus Barcode Ganda Terendus
Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan
Bangunan Diduga Ilegal Jadi Sorotan, Penegakan Aturan di Kota Medan “Payah”
Gowa Darurat Tambang Ilegal, Pengawasan Polres Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:38 WITA

Takalar Heboh Soroti Rachita 2, Aktivis Desak Pemeriksaan Lapangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:30 WITA

Tak Mau Ada yang Ditutupi, Poros Rakyat Indonesia Minta Audit Menyeluruh Pemanfaatan Lahan Negara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27 WITA

Geger Dana Desa Tamalate, BPD Seret Dugaan Pelanggaran ke DPRD Takalar

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:19 WITA

Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:31 WITA

Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

Berita Terbaru