Pemkab Gowa Didesak Hadirkan Perda Pelestarian Sastra Lisan Makassar

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta Workshop Tradisi Lisan: Strategi Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Berbasis Pendidikan Karakter di Era Digital

Peserta Workshop Tradisi Lisan: Strategi Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Berbasis Pendidikan Karakter di Era Digital

Gedor.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa didesak membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya pelindungan, pelestarian serta pemajuan tradisi dan sastra lisan berbahasa Makassar.

Usulan ini mengemuka dalam kegiatan “Workshop Tradisi Lisan: Strategi Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Berbasis Pendidikan Karakter di Era Digital”, yang diadakan di Saung Rewako, Desa Jeknetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Regulasi dalam bentuk Perda ini penting mengingat tradisi dan sastra lisan Makassar itu merupakan identitas budaya lokal yang sarat makna. Selain berisi nasihat, filosofi, kearifan dan nilai moral juga mengandung doa-doa.

Ada ilmu pengetahuan, gambaran sosial, aspek spiritual, dan kultural yang perlu didokumentasikan dan didigitalisasi. Bahkan perlu diadakan festival dan pertunjukan untuk menghidupkan aneka tradisi dan sastra lisan berbahasa Makassar ini.

“Kita orang Makassar ini kaya dengan tradisi dan sastra lisan. Sayangnya, kurang diminati oleh generasi muda kita,” jelas Yahya Syamsuddin, S.Th.I, M.Ag penggiat kampung seni Paropo.

Yahya kemudian menguraikan macam-macam tradisi dan sastra lisan itu. Antara lain rupama (dongeng), kelong, teater kondo buleng, sinrilik, kacaping, royong, ganrang bulo, pepe-pepeka ri makka, toeng, dan aru. Ada pula dondo, baca-baca, pagakgara, pakkio bunting, sikkiri, barasanji, doangang, dan gambus.

BACA JUGA :  Dana BLT Desa Diduga “Dibajak”, Rakyat Miskin Tamannyeleng Ditinggalkan

Saat menyampaikan materi “Seni Pertunjukan Rakyat Masa Kini”, Yahya tak hanya mengulasnya tetapi juga mendendangkannya secara merdu.

Tantangan menghidupkan tradisi dan sastra lisan ini, kata Yahya, adalah bagaimana memahami teks atau syairnya, cara melantunkannya, dan konteks kapan tradisi itu dipertunjukkan.

Aru atau angngaru misalnya, dianggap tidak cocok ditampilkan dalam acara pernikahan. Apalagi dalam beberapa kasus sudah memakan korban.

“Sulit kita bisa menghidupkan tradisi dan sastra lisan berbahasa Makassar bila tidak bisa bercakap-cakap dan memahami bahasanya,” kata Dr Azis Nojeng, S.Pd, M.Pd akademisi FPBS UNM.

Nojeng yang dikenal pula sebagai penyiar Radio Gamasi FM dan pemain teater itu, menambahkan bahwa tradisi lisan berbahasa Makassar itu indah dan puitis.

Tradisi lisan itu, kata dia, disebut warisan budaya tak benda karena yang mau diwariskan bukan fisik bendanya. Melainkan pengetahuan, kearifan, dan nilai-nilainya.

Saat menyampaikan materi “Komodifikasi Tradisi Lisan ke Ranah Digital”, Nojeng menegaskan bahwa tradisi kita tak harus dipertentangkan dengan agama. Sebab ada banyak nilai agama di dalam tradisi itu, dan sekaligus bisa dijadikan sebagai sarana menyampaikan nilai-nilai agama.

BACA JUGA :  Pengawasan Lemah, Pelaku Usaha di Gowa Bebas Caplok Trotoar

Dikatakan, agar tradisi lisan tidak terpinggirkan oleh arus besar globalisasi maka perlu segera didokumentasikan dalam bentuk teks, foto dan video, serta didigitalisasi.

Nojeng yang mengangkat royong dalam disertasinya, mengungkapkan bahwa tradisi dan sastra lisan itu punya muatan pendidikan karakter. Dahulu dipraktikkan oleh orangtua ketika menidurkan anak, yang diberi nasihat dan doa-doa tetapi dengan cara didendangkan.

Tradisi lisan ini termasuk salah satu objek pemajuan kebudayaan, menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain tradisi lisan, ada pula manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Rusdin Tompo, pegiat literasi dan Koordinator SATUPENA Sulawesi Selatan, menjadi moderator kegiatan yang dilakukan di kawasan wisata dengan pemandangan hamparan sawah itu. Sebagai legal drafter Perda Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa, dan Sastra Daerah, dia menyambut positif usulan pembuatan Perda terkait tradisi dan sastra lisan berbahasa Makassar.

Musa, S.Kom, MM akademisi LP3I, ketika menyampaikan materi “Menghidupkan Tradisi Lisan di Era Artificial Intelligence” mengatakan bahwa kemajuan teknologi bisa membantu proses kreativitas dan produktivitas kita.

BACA JUGA :  Suara Musik Jadi Sebab, Dua Pria di Gowa Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri

“Perlu kolaborasi antara pelaku seni budaya dengan content creator untuk menghidupkan tradisi dan sastra lisan kita di jagat maya,” saran praktisi IT itu.

Musa juga menyarankan agar pelestarian dan pemajuan tradisi dan sastra lisan itu dilakukan melalui penerapan kurikulum pada lembaga pendidikan. Juga melalui dukungan komunitas, dan pembiasaan dalam keluarga.

Peserta workshop ini cukup beragam, mulai dari pelajar, mahasiswa, guru, pustakawan, penggiat literasi, juga seniman, dan staf dari instansi pemerintah Kabupaten Gowa.

Ada banyak usulan mengemuka dalam workshop. Selain mendorong lahirnya Perda, peserta juga mengusulkan dibuatkan komik dan animasi bagi kalangan anak-anak, penulisan karya sastra berupa cerpen dan novel, serta pembuatan film dokumenter.

Kegiatan workshop yang berlangsung selama 3 hari (22-24 Agustus 2025) ini diadakan oleh Yayasan Kebudayaan Aruna Ikatuo Indonesia.

Ketua Yayasan Kebudayaan Aruna Ikatuo Indonesia, Dr Sumarlin Rengko HR, SS, M.Hum mengatakan workshop tradisi lisan ini merupakan bagian dari program Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan (FPK) 2025 Balai Pemajuaan Kebudayaan Wilayah XIX Kementerian Kebudayaan RI.

(RT/ID)

Berita Terkait

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba
Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi
Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah
“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas
Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga
Anak Enggan Sekolah Usai Dugaan Bullying, DPRD Takalar Soroti Penanganan Sekolah
Mediasi Tak Puaskan Keluarga, Orangtua Siswi SD di Takalar Ancam Lapor Polisi
Fungsi Pengawasan DPRD Luwu Disorot, PETI Diduga Rusak Alam

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WITA

Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi

Senin, 14 September 2026 - 12:53 WITA

Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:26 WITA

“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas

Sabtu, 12 September 2026 - 10:29 WITA

Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga

Jumat, 11 September 2026 - 15:15 WITA

Anak Enggan Sekolah Usai Dugaan Bullying, DPRD Takalar Soroti Penanganan Sekolah

Berita Terbaru