Publikasi Sepihak Soal Senpi dan Pembunuhan, 3 Media Online di Gowa Dilaporkan

Tojeng

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman saat selesai melapor di polda sulsel

Budiman saat selesai melapor di polda sulsel

Gedor.id– Budiman S. (59), warga Dusun Panaikang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, resmi melaporkan 3 media daring asal Gowa ke Polda Sulawesi Selatan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ketiga media tersebut dituding menyebarkan informasi yang dinilai fitnah serta menolak memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dalam laporan tersebut, Budiman juga menyertakan nama Ketua Umum salah satu LSM, yakni LSM Labraki, yang diduga turut menyebarkan narasi yang sama.

Budiman mengungkapkan bahwa sejumlah media telah memuat pemberitaan sepihak mengenai dirinya, termasuk tuduhan terkait kepemilikan senjata api dan dugaan sebagai pembunuh bayaran.

Ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi langsung kepadanya.

“Tulisan mereka tidak pernah dikonfirmasi ke saya. Bahkan saat saya ajukan hak jawab secara resmi, tidak ada satu pun yang merespons. Ini jelas bentuk pembunuhan karakter,” ujar Budiman kepada wartawan.

BACA JUGA :  Kisah Budiman S: Sepetak Tanah, Segunung Fitnah, dan Hukum yang Memilih Diam

Ia juga mengaku telah mengirimkan surat somasi kepada ketiga media tersebut, namun suratnya dikembalikan karena tidak ditemukan alamat redaksi yang jelas.

Tiga media yang dilaporkan adalah indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, dan jurnalinti24jam.my.id.

Ketiganya dinilai tidak mencantumkan alamat redaksi dan identitas penanggung jawab sebagaimana diatur dalam regulasi pers.

Selain media, Budiman menyebut sejumlah individu dari kalangan LSM yang diduga turut menyebarkan informasi menyesatkan.

Salah satunya adalah Ketua Umum LSM Labraki, yang dianggap ikut bertanggung jawab menyebarkan konten bermuatan fitnah.

Abaikan Hak Jawab, Langgar Etika Pers

Budiman menyayangkan sikap media-media tersebut yang tidak memenuhi kewajiban untuk memuat hak jawab.

BACA JUGA :  Tiang Listrik Tua dan Miring Dibiarkan PLN, Warga: Ini Bom Waktu!

Padahal, menurutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008.

“Dua media lain, yakni forummakassarinfo.com dan makassar.satu.suara.co.id, justru menunjukkan sikap profesional. Mereka merespons surat hak jawab dan menyampaikan permintaan maaf. Tapi tiga media ini tetap diam, seolah tak peduli pada etika,” jelasnya.

Laporan Budiman telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP). Di SPKT Polda Sulsel.

Ia berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan menjadi pelajaran bagi media lain agar tidak sembarangan menyebarkan informasi.

Sorotan terhadap Media Abal-Abal

BACA JUGA :  GAN Dukung Kebijakan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T dari Presiden Prabowo

Kasus ini menyoroti maraknya media daring tanpa identitas redaksi yang jelas. Banyak media digital yang tidak mencantumkan struktur organisasi, alamat kantor, bahkan nama penanggung jawab.

Seorang pemerhati media dari Makassar menyatakan, media semacam ini menjadi ancaman terhadap kredibilitas informasi di ruang publik.

“Banyak yang mengaku media, padahal tak memahami dasar-dasar jurnalistik. Tidak ada proses verifikasi, tidak jelas redaksinya, dan mengabaikan hak jawab,” ujarnya.

Budiman menegaskan bahwa laporan ini bukan bertujuan membungkam kritik, melainkan bentuk perlindungan atas nama baik yang telah dicemarkan melalui pemberitaan yang tidak faktual dan tidak berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait namun tidak mendapatkan respons.

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA
Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik
Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum
Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM
BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina
Wawan Nur Rewa: Polresta Gowa Harus Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Kasus Jalan Beton Parepare Mandek di LHP BPK, Kejari Turun Tangan
Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 01:02 WITA

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WITA

Sengkarut SD Lariang Bangi I Makin Memanas, Wali Kota Didesak Evaluasi Kadisdik

Rabu, 16 September 2026 - 22:43 WITA

Serangan Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Tempuh Jalur Hukum

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WITA

Aksi Sosial Arashi Cosmetindo Bagikan 1.000 Cup Minuman Gratis untuk Warga yang Antre BBM

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WITA

BBM Langka di Takalar, Gowa hingga Makassar, F-KRB Desak ESDM Investigasi Distribusi Pertamina

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA