Bangunan ‘Ilegal’ Mantan Wakil Rakyat, Bukti Lemahnya Nyali Penegak Aturan

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan yang berdiri di Pasar panaikang

Bangunan yang berdiri di Pasar panaikang

Gedor.id – Sebuah bangunan permanen dua lantai yang menyerupai ruko di kawasan Pasar Panaikang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.

Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan oleh regulasi terbaru.

Diketahui, bangunan itu merupakan milik seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Maros berinisial AS.

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah di lokasi tidak ditemukan papan proyek resmi yang biasanya menjadi indikator legalitas izin pembangunan.

Aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung di lokasi.

BACA JUGA :  DPR RI Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel Perusak Alam Raja Ampat

Namun absennya papan proyek dan dokumen legalitas menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsistensi pemerintah daerah, khususnya dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan.

Kondisi ini menjadi ironis mengingat pemilik bangunan adalah mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi diganti menjadi PBG.

BACA JUGA :  Mabuk Miras, Kades di Kalteng Serang Warga dengan Senjata Tajam

Dalam Pasal 5 ayat (1) ditegaskan, setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

Saat dikonfirmasi, AS memberikan tanggapan singkat dan tidak disertai bukti dokumen perizinan.

“Insyaallah adaji, adinda. Oh iya, sabar saja. Tidak mungkin saya persoalan seperti ini tidak laksanakan aturan,” ujarnya pada Kamis (12/6/2025).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros, A. Kurni, mengaku pihaknya masih akan melakukan pengecekan lokasi melalui titik koordinat bangunan.

BACA JUGA :  Jokowi Harus Sadar Diri, PSI Butuh Energi Muda Bukan Figur Tua

“Ada titik koordinatnya, nanti dicek. Sudah disampaikan ke pemilik untuk segera mengajukan PBG-nya, tapi sampai saat ini belum ada masuk di SIMBG,” katanya singkat saat dihubungi. Jumat (13/6/2025)

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk memverifikasi maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Bersambung…


Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Selasa, 15 September 2026 - 14:23 WITA

BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator

Berita Terbaru