Bangunan ‘Ilegal’ Mantan Wakil Rakyat, Bukti Lemahnya Nyali Penegak Aturan

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan yang berdiri di Pasar panaikang

Bangunan yang berdiri di Pasar panaikang

Gedor.id – Sebuah bangunan permanen dua lantai yang menyerupai ruko di kawasan Pasar Panaikang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.

Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan oleh regulasi terbaru.

Diketahui, bangunan itu merupakan milik seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Maros berinisial AS.

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah di lokasi tidak ditemukan papan proyek resmi yang biasanya menjadi indikator legalitas izin pembangunan.

Aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung di lokasi.

BACA JUGA :  Laporan Budiman S Diterima Subdit Siber, Penyebar Hoaks Diincar Polisi

Namun absennya papan proyek dan dokumen legalitas menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsistensi pemerintah daerah, khususnya dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan.

Kondisi ini menjadi ironis mengingat pemilik bangunan adalah mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi diganti menjadi PBG.

BACA JUGA :  ODOL di CitraLand: Kadis Perhubungan Mengaku Tak Bisa Menindak, Polisi Tunggu Waktu

Dalam Pasal 5 ayat (1) ditegaskan, setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

Saat dikonfirmasi, AS memberikan tanggapan singkat dan tidak disertai bukti dokumen perizinan.

“Insyaallah adaji, adinda. Oh iya, sabar saja. Tidak mungkin saya persoalan seperti ini tidak laksanakan aturan,” ujarnya pada Kamis (12/6/2025).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros, A. Kurni, mengaku pihaknya masih akan melakukan pengecekan lokasi melalui titik koordinat bangunan.

BACA JUGA :  Trotoar di Gowa Disulap Jadi Lokasi Komersil, Dishub dan Satpol PP Bertindak

“Ada titik koordinatnya, nanti dicek. Sudah disampaikan ke pemilik untuk segera mengajukan PBG-nya, tapi sampai saat ini belum ada masuk di SIMBG,” katanya singkat saat dihubungi. Jumat (13/6/2025)

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk memverifikasi maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Bersambung…


Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar
Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas
Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan
Demo Berujung Anarkis, Pemkab Takalar Laporkan Perusakan Aset
Ada Apa di Balik Rp14 M BUMDes Takalar? Kasus Tak Bergerak
APH Didesak Ungkap Dalang di Balik Aksi Pengrusakan di Takalar
Anggaran Rp854 Juta untuk 25 Komputer Dinilai Tak Wajar, Lantik Desak Penyelidikan
Dana Ratusan Juta Menggantung, Pengadaan Komputer Panakkukang Diseret Isu Mark-Up

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:54 WITA

Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:33 WITA

Jeriken Solar Menumpuk, Dugaan Mafia BBM Subsidi di Takalar Kini Jadi Sorotan Panas

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:13 WITA

Truk Hilir Mudik, Debu Beterbangan, Tambang Diduga Ilegal di Maros Dikeluhkan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:13 WITA

Demo Berujung Anarkis, Pemkab Takalar Laporkan Perusakan Aset

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WITA

Ada Apa di Balik Rp14 M BUMDes Takalar? Kasus Tak Bergerak

Berita Terbaru