Dua Tahun Bergulir, Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah yang di rusak di jeneponto

Rumah yang di rusak di jeneponto

Gedor.id– Kasus dugaan pengrusakan dan perobohan rumah milik Sangkala di Lingkungan Tamalatea, Kelurahan Bontotanga, Kabupaten Jeneponto, hingga kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Perkara yang telah berjalan hampir dua tahun ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kuasa hukum korban, Sudirman Sijaya, menyampaikan bahwa sejumlah terduga pelaku utama masih belum ditangkap dan diduga masih bebas berkeliaran. Hal tersebut disampaikan pada Jumat (24/4/2026).

Peristiwa pengrusakan itu diduga dipicu oleh kasus pencurian emas yang melibatkan menantu korban.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Sangkala tidak mengetahui keterlibatan anggota keluarganya tersebut.

BACA JUGA :  Pria di Makassar Siram Mantan Pakai Air Keras, Berakhir Ditangkap Polisi

“Yang kami sesalkan, mengapa rumah milik Sangkala justru dihancurkan. Itu sangat keliru,” ujar Sudirman.

Laporan Polisi Sejak 2024

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jeneponto dengan nomor laporan STT-PLN/241/V/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 1 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dan sempat terekam dalam video, di antaranya Nur Fadilah binti Gani dan Hj. Ummi binti Gani.

Sementara itu, beberapa terduga pelaku lainnya disebut telah diamankan dan menjalani proses hukum, yakni Kasmawati binti Gani, Rusman binti Gani, dan Rustang bin Gani.

BACA JUGA :  Di Depan Mata Pemerintah Desa, Tambang Galian C Kembali Menggali Tanpa Kejelasan Izin

Namun demikian, masih terdapat sejumlah terduga pelaku lain yang belum ditangkap, antara lain Dawang bin Daming, Diri Sijaya bin Gani, serta Doni.

Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp235.850.000.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini, termasuk menangkap para terduga pelaku maupun pihak yang diduga menjadi provokator.

“Kami berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Muh. Akrif, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih terus berjalan.

BACA JUGA :  Heboh Dugaan Material Ilegal di TPA Antang, Rantai Pasok Proyek Diminta Diinvestigasi

Ia menyebut sebagian berkas perkara telah memasuki tahap II.

“Dalam proses penyidikan, baik di Polsek Tamalatea maupun di Polres, beberapa tersangka sudah dilimpahkan. Di Polsek Tamalatea sekitar tiga orang, dan di Polres juga tiga orang telah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat namun belum diamankan.

Hal ini disebabkan keterbatasan saksi yang dapat menjelaskan peran masing-masing, serta adanya terduga yang belum diketahui keberadaannya.

“Kami tetap mendorong penyidik untuk mengatensi dan menuntaskan kasus tersebut,” pungkasnya.

Bersambung..
Editor : Darwis

Berita Terkait

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur
Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu
Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan
Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul
Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi
Aksi Bejat Buruh Harian di Makassar Terbongkar, Klien Ditodong dan Dicabuli di Rumah
Penggeledahan Disdik Sulsel, Kejati Kejar Bukti Dugaan Korupsi Rp13 Miliar
Jabatan Runtuh Akibat Korupsi PBG, Kadis Perkimtan Gowa Masuk Rutan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:11 WITA

Kasus Arisan Online Memanas, Polisi Buru Terlapor yang Diduga Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WITA

Dalih Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Kandung Sasaran Nafsu

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:57 WITA

Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:06 WITA

Berawal dari Dendam Lama, Pria di Makassar Bunuh Rekannya Pakai Batu dan Cangkul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39 WITA

Dugaan Aborsi 2021 di Gowa Kembali Terbongkar, ASN Berinisial HA Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru