Trotoar di Gowa Disulap Jadi Lokasi Komersil, Dishub dan Satpol PP Bertindak

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub Gowa saat melakukan penertiban penggunaan trotoar yang disalahgunakan oleh salah satu dealer motor di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub Gowa saat melakukan penertiban penggunaan trotoar yang disalahgunakan oleh salah satu dealer motor di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa

Gedor.id – Upaya menyulap trotoar menjadi area komersil di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, akhirnya mendapat penindakan tegas dari aparat gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Peduli Anak Bangsa (GEMPA) Indonesia, Ari Paletteri.

Trotoar yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, didapati digunakan sebagai lahan usaha oleh salah satu pengelola dealer kendaraan. Aksi penguasaan ruang publik ini dianggap mencederai fungsi kota dan mengganggu hak pengguna jalan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Dishub dan Satpol PP Kabupaten Gowa yang dengan sigap melakukan penertiban terhadap pengusaha nakal yang mengokupasi pedestrian di Jalan Sultan Hasanuddin. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk menegakkan aturan dan menjaga kepentingan masyarakat umum,” ujar Ari Paletteri, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA :  Mayat di Pohon Gegerkan Makassar, Ternyata Dosen UNM

Menurutnya, tindakan semacam ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, melainkan bentuk ketidakpedulian terhadap tatanan kota dan keselamatan warga.

Ari menilai penyalahgunaan ruang publik demi kepentingan bisnis pribadi merupakan praktik yang tidak bisa ditoleransi.

“Keberanian dan konsistensi aparat dalam menertibkan pelanggaran seperti ini patut kita dukung bersama. Penggunaan trotoar oleh pengusaha mencederai estetika kota dan mengganggu keselamatan warga,” tegas Ari.

Ari juga mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran serupa, seraya mengingatkan bahwa ruang publik harus dikembalikan pada fungsinya yang semestinya.

“Penataan kota tidak akan berjalan baik tanpa ketegasan aparat dan kesadaran semua pihak. Ruang publik harus dikembalikan kepada fungsinya. Mari kita jaga kota kita bersama,” tutupnya.

BACA JUGA :  Proyek Jalan Berujung OTT, KPK Seret 6 Orang dari Mandailing Natal

Penertiban langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Firdaus, bersama personel Satpol PP.

Dalam aksi itu, pengelola dealer yang menduduki pedestrian telah diberi surat teguran resmi berdasarkan Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemanfaatan ruang publik.

Turut hadir dalam penertiban, antara lain Kasatpol PP Gowa, Kasi TSP Dishub Linda, serta Kasi Parkir Dishub Sabir.

Langkah cepat ini diharapkan dapat memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak lagi menyalahgunakan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan trotoar di sepanjang Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik.

BACA JUGA :  Hukum Tumpul ke Samsul Tarigan? 50 Hari Usai Putusan MA, Tak Juga Ditahan

Fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki itu kini disulap menjadi lahan komersil oleh sejumlah pelaku usaha.

Pantauan di lapangan menunjukkan trotoar tersebut digunakan untuk memajang barang dagangan hingga menjadi lokasi parkir  kendaraan.

Ironisnya, trotoar ini baru saja selesai diperbaiki menggunakan anggaran daerah dengan nilai yang tidak sedikit.

Padahal, keberadaan trotoar merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Namun realitanya, ruang pejalan kaki justru terpinggirkan oleh kepentingan bisnis pribadi.

Meski sudah berulang kali ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, pelaku usaha yang melanggar terkesan tidak jera.

Lemahnya penegakan aturan disebut-sebut menjadi akar masalah yang membuat pelanggaran terus berulang.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda
Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema
BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan
Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG
Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan
Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD
Putri Takalar Tembus Panggung Nasional Lewat Kaligrafi Kontemporer
Kasat Lantas Takalar Didesak Tertibkan Truk Tebu Bermuatan Berlebih

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:07 WITA

Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:50 WITA

BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WITA

Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:45 WITA

Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan

Berita Terbaru