ODOL di CitraLand: Kadis Perhubungan Mengaku Tak Bisa Menindak, Polisi Tunggu Waktu

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil yang lewat di jalan Poros Moncong Loe- BTP

Mobil yang lewat di jalan Poros Moncong Loe- BTP

Gedor.id- Deru mesin dan debu pekat menyelimuti Jalan Poros Moncong Loe, akses vital ribuan warga di perbatasan Makassar–Maros. Sejak beberapa pekan terakhir, jalan ini dikuasai dump truck tambang bertonase besar yang hilir-mudik membawa material ke proyek penimbunan lahan CitraLand Tallasa City. Minggu (10/8/2025)

Bukan sekadar kendaraan berat biasa, sebagian truk terindikasi Over Dimension Over Loading (ODOL) — bermuatan berlebih, berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan, dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

Pantauan di lapangan, banyak truk bahkan tampak tidak layak jalan.

Akibatnya, badan jalan penuh retakan, bergelombang, dan mulai berlubang. Warga mengaku muak.

BACA JUGA :  Aktivis Warning, Dugaan Pungli Jangan Dijadikan Senjata Politik Jelang Pilrek UNM

“Ini jalan utama kami. Sekarang makin rusak karena truk-truk ODOL proyek CitraLand itu,” keluh seorang warga, Rabu (7/8/2025).

Tak hanya itu, debu tebal dan kebisingan ekstrem menjadi teror harian.

Di jam sibuk, jalan sempit yang tak dirancang untuk beban berat ini berubah seperti jalur tambang, meningkatkan potensi kecelakaan.

Seorang sopir truk yang ditemui mengakui muatan itu memang untuk proyek CitraLand. “Dibawa ke CitraLand Tallasa City,” ucapnya singkat sebelum tancap gas.

Tanggapan Aparat: Janji dan Alasan

Meski kondisi kian parah, respons pihak berwenang dinilai jauh dari tegas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Wenpi Sumarlin, mengaku hanya bisa melakukan sosialisasi.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Tallo, Balita dan Nenek Jadi Korban

“Terima kasih atas informasinya. Saat ini tugas kami hanya sebatas sosialisasi. Sesuai kebijakan nasional, penerapan penuh aturan ODOL diundur hingga 2027. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, penindakan dan penyidikan merupakan kewenangan Polri,” ujarnya, seolah menutup opsi penindakan langsung.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muh Arafah, mengakui sudah mendapat laporan, namun aksi nyata masih menunggu.

“Sudah kita sampaikan ke beliau mengenai hal tersebut. Nanti kita sama-sama lakukan tindakan di sana setelah saya selesai giat di Makassar. Nanti saya hubungi kalau sudah siap,” katanya.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Kendari, 4 Ladies Tergeletak, Satu Malah Pose Santai

Warga: Pemerintah Lamban, Jalan Semakin Hancur

Bagi warga, jawaban seperti ini hanya berarti satu hal: ODOL tetap bebas beroperasi.

 “Kami tidak anti pembangunan. Tapi keselamatan warga dan kelangsungan jalan umum harus diutamakan. Kalau dibiarkan, jalan rusak, nyawa juga terancam,” tegas seorang tokoh warga.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas dump truck ODOL di jalur menuju CitraLand masih terus berlangsung, meninggalkan debu, kebisingan, dan kerusakan yang kian meluas, sementara aparat terkesan sibuk berjanji tanpa aksi.

(Bersambung)

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Kekerasan Pelajar di SMKN 5 Takalar, Polisi Amankan Parang
RDP DPRD Gowa Panaskan Polemik Perda LAD, Pencabutan Mulai Dibahas
Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda
Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema
BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan
Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG
Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan
Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:30 WITA

Kekerasan Pelajar di SMKN 5 Takalar, Polisi Amankan Parang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:35 WITA

RDP DPRD Gowa Panaskan Polemik Perda LAD, Pencabutan Mulai Dibahas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:07 WITA

Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:50 WITA

BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Berita Terbaru