Mafia Narkoba Diduga Main Mata dengan Aparat, Terdakwa Dijadikan Tumbal di PN Makassar

Tojeng

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo-GKPHI

Logo-GKPHI

Gedor.id- Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI) mendesak Komisi III DPR RI segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara narkotika jalur Medan–Makassar yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Desakan itu muncul setelah sejumlah fakta di persidangan dinilai mengindikasikan adanya persoalan serius dalam proses penegakan hukum.

Mulai dari lolosnya paket narkotika dari pengawasan pengiriman, dugaan pengendalian jaringan dari dalam rumah tahanan (rutan), hingga belum terungkapnya sosok yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut.

Ketua GKPHI, Muh. Tawakkal Wahir, menilai terdakwa berpotensi hanya dijadikan pihak yang menanggung seluruh beban perkara, sementara pihak yang diduga mengendalikan jaringan narkotika justru belum tersentuh proses hukum.

BACA JUGA :  LAKSUS Tantang Kanwil Tindak Napi Pengendali Sabu di Lapas Bollangi

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa berpotensi hanya menjadi korban dalam rantai yang lebih besar. Fakta utama perkara justru belum dibuka secara terang kepada publik,” tegasnya. Sabtu (9/5/2026)

GKPHI juga menyoroti proses penyusunan berkas perkara yang dinilai tidak utuh serta penanganan kasus yang dianggap tidak transparan.

Kondisi itu disebut berpotensi mencederai prinsip fair trial dan membuka ruang kriminalisasi terhadap terdakwa.

“Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, pembiaran di dalam rutan, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia apabila perkara ini diproses tanpa mengungkap aktor utama dan fakta utama secara menyeluruh,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Penjara Jadi Tempat 'Dagang' Sabu, Kalapas Bungkam, Polisi Tak Bertaring!

Menurut GKPHI, praktik penegakan hukum semacam itu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadikan hukum sebagai alat yang justru melindungi kejahatan terorganisir.

“Praktik hukum seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menjadikan hukum sebagai alat kejahatan itu sendiri. Selain itu, hal ini juga berpotensi melanggar kode etik profesi aparat penegak hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam permohonannya kepada Komisi III DPR RI, GKPHI meminta dilakukan evaluasi terbuka dan independen terhadap penanganan perkara tersebut.

Evaluasi itu mencakup pengujian keabsahan metode controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan, pengungkapan aktor utama jaringan narkotika, hingga penyelidikan dugaan kelalaian dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA :  Dragon KTV Dibongkar! Karaoke Mewah Diduga Kedok Bisnis Narkoba Pasutri Medan

“Kami mendesak Komisi III DPR RI segera mengagendakan RDPU agar perkara ini dibuka secara terang di hadapan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia hukum dan jaringan narkotika yang diduga bermain di balik proses ini,” tegas Muh. Tawakkal Wahir.

GKPHI menyatakan akan segera melayangkan surat resmi permohonan RDPU ke DPR RI sebagai bentuk kontrol publik demi mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA