Dugaan Handphone Ilegal di Rutan Masamba Buka Tabir Jaringan Narkotika

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lion Parcel, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI)  Kejaksaan dan Rutan Masamba

Lion Parcel, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kejaksaan dan Rutan Masamba

Gedor.id– Penundaan kembali sidang perkara dugaan pengiriman narkotika jalur Medan–Makassar melalui jasa ekspedisi Lion Parcel di Pengadilan Negeri Makassar memicu desakan pencopotan terhadap Kepala Rutan Masamba Kelas IIB dan Kepala BNNP Sulawesi Selatan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana yang sedianya digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, kembali ditunda karena tuntutan disebut belum siap dibacakan. Sidang dijadwalkan ulang pada 13 Mei 2026.

Perkara ini menjadi sorotan publik setelah dalam fakta persidangan dan uraian dakwaan muncul dugaan adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam Rutan Masamba menggunakan handphone ilegal oleh seorang tahanan.

Perwakilan Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI), Rispandi, menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan serius pengawasan di lingkungan pemasyarakatan serta lemahnya pengungkapan jaringan narkotika oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Konser Musik di Mal Pipo Ricuh, Penonton Liar Picu Lemparan Botol dan Korban Luka

“Kalau benar seorang tahanan bisa mengendalikan komunikasi dan pengambilan paket narkotika dari dalam rutan menggunakan handphone ilegal, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini kegagalan total pengawasan di dalam rutan. Kepala Rutan Masamba wajib dicopot dan diperiksa,” tegas Rispandi.

Sementara itu, Muh. Tawakkal Wahir menyoroti dugaan cacatnya praktik controlled delivery dalam perkara tersebut karena dinilai belum mampu membongkar keseluruhan jaringan narkotika yang terlibat.

“Kasus ini justru memperlihatkan adanya dugaan pembiaran terhadap jaringan yang lebih besar. Barang bukti besar, tetapi aktor utama dan pihak yang diduga mengendalikan dari balik jeruji belum dibuka secara terang. Kepala BNNP Sulsel juga patut dievaluasi dan dicopot karena publik menilai pengungkapan perkara ini tidak maksimal,” ujarnya. jumat (8/5/2026)

BACA JUGA :  Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

Menurut mereka, penundaan agenda tuntutan semakin memperbesar kecurigaan publik bahwa penanganan perkara narkotika tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum di lingkungan pemasyarakatan.

GKPHI mendesak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan secara langsung pihak Lion Parcel Makassar dan Medan, pihak BNN RI sebagai sumber informasi awal pengiriman paket narkotika, pihak Rutan Masamba Kelas IIB, serta tahanan yang disebut dalam persidangan dengan sandi “Amsal alias Andido”.

BACA JUGA :  Diduga Ada Permainan! Barang Sitaan Kasus Haji Tajang Berubah Fungsi Jadi Showroom Mobil Listrik

Selain itu, mereka meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan lemahnya pengawasan di Rutan Masamba dan penanganan perkara oleh aparat terkait di Sulawesi Selatan.

“Jangan sampai publik melihat hukum hanya tajam kepada kurir dan pihak lapangan, tetapi tumpul terhadap pihak yang diduga mengendalikan jaringan dari dalam tahanan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia narkotika,” tutup Rispandi.

Editor : Darwis

Berita Terkait

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang
Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel
Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api
Mahasiswa Ultimatum Polda Sulsel, Usut Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal, Jangan Tebang Pilih!
Ngaku Dikeroyok, Disiksa, hingga Dipaksa Transfer Rp15 Juta, Warga Jeneponto Tempuh Jalur Hukum Lawan Oknum Polisi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WITA

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:33 WITA

Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:54 WITA

Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:56 WITA

Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel

Berita Terbaru