Tompo Sawakong Tantang APH Audit Total Pembangunan di Kawasan LP2B Takalar

Tojeng

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Desakan agar aparat penegak hukum (APH) mengusut secara menyeluruh dugaan pemanfaatan lahan di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Takalar kembali menguat.

Aktivis Takalar, Tompo Sawakong, meminta seluruh proses perizinan dan perubahan fungsi lahan di kawasan LP2B dibuka secara transparan kepada publik.

Menurut Tompo, kawasan LP2B seluas 15.720 hektare yang ditetapkan melalui SK Bupati Takalar Nomor 514 Tahun 2022 merupakan aset strategis yang dilindungi negara.

Karena itu, setiap aktivitas pembangunan di dalam kawasan tersebut wajib dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu lokasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius adalah Perumahan Subsidi Rachita di Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang.

BACA JUGA :  Demo Berujung Anarkis, Pemkab Takalar Laporkan Perusakan Aset

Ia meminta APH menelusuri secara menyeluruh status lahan, riwayat kepemilikan, proses penerbitan izin, hingga kesesuaian pembangunan dengan aturan LP2B dan tata ruang.

“APH harus membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka hal itu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Tompo.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan dalam pemanfaatan lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan.

BACA JUGA :  Pulau Bauluang Dibom Lagi, Aparat Diduga Gagal Beri Efek Jera

Tompo juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh riwayat penggunaan lahan, perubahan fungsi lahan, penerbitan izin, hingga legalitas pembangunan yang berada di kawasan LP2B.

Menurutnya, penelusuran harus dilakukan sejak awal, termasuk meneliti status lahan sebelum dan sesudah terbitnya SK Bupati Takalar Nomor 514 Tahun 2022.

“Seluruh proses harus ditelusuri secara terbuka. Tidak boleh ada dokumen yang ditutup-tutupi karena ini menyangkut kepentingan publik dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Takalar,” ujarnya. Selasa (30/6/2026)

BACA JUGA :  Dari PN Maros ke MA, Budiman S Kejar Keadilan atas Sengketa Lahan

Meski demikian, Tompo menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.

Ia mengaku hanya mendorong adanya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan LP2B.

Karena itu, ia meminta APH segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa seluruh dokumen perizinan, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan kebijakan perlindungan LP2B benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hukum.

“Buka seluruh dokumen, telusuri seluruh proses perizinan, dan pastikan perlindungan terhadap 15.720 hektare LP2B Kabupaten Takalar benar-benar dijalankan sesuai amanat hukum,” tutup Tompo.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?
Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat
Pelatihan PTK Smart School Disorot, Biaya Penginapan Peserta Capai Ratusan Juta?
Satu per Satu Oknum LSM Datang ke Tambang Gowa, Penambang Diduga Jadi Sasaran
Bangun Pasar, Buang Anggaran? Rp1,1 Miliar Berujung Bangunan Mangkrak
Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Jalan Lutra, Kinerja PPK dan DPRD Dipertanyakan
Tambang Panaikang Tak Kunjung Berhenti, Publik Mulai Bertanya: Siapa yang Membentengi?
Material Timbunan Dipersoalkan, PT Tri Star Mandiri Diminta Patuh Spesifikasi Kontrak

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:23 WITA

Peserta Bebas Pulang, Grand Imawan Tetap Disorot, Uang Penginapan dari Mana?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:50 WITA

Jangan-Jangan Sidak Hanya Formalitas, Aktivitas Kalabbirang Tetap Menggeliat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:25 WITA

Satu per Satu Oknum LSM Datang ke Tambang Gowa, Penambang Diduga Jadi Sasaran

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:18 WITA

Bangun Pasar, Buang Anggaran? Rp1,1 Miliar Berujung Bangunan Mangkrak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:52 WITA

Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Jalan Lutra, Kinerja PPK dan DPRD Dipertanyakan

Berita Terbaru

serangan di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh, Arab Saudi

Internasional

Houthi Klaim Serangan di Riyadh, Trump Siapkan Keputusan Cepat

Minggu, 11 Okt 2026 - 15:58 WITA

Foto: REUTERS/Social Media

Internasional

Konflik Saudi-Houthi Memanas, Bandara Riyadh Jadi Sasaran Serangan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:06 WITA