PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Tojeng

Senin, 29 Juni 2026 - 17:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id- Lembaga Poros Rakyat Indonesia (PRI) menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Organisasi tersebut mengaku menemukan indikasi alih fungsi lahan pertanian produktif yang diduga melibatkan pengembang (developer), serta menilai Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di sejumlah daerah tidak transparan dalam proses verifikasi.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia mengatakan, pihaknya mendukung penuh program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

Namun, menurutnya, upaya perlindungan lahan pertanian akan sulit berjalan apabila instansi terkait tidak membuka akses informasi kepada masyarakat.

“Kami berharap Dinas Pertanian dan BPN dapat bekerja sama secara transparan dengan media dan lembaga masyarakat dalam proses verifikasi lahan. Namun, di Kota Makassar serta Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, Barru, dan Jeneponto, kami justru mengalami kesulitan memperoleh akses untuk melakukan verifikasi terhadap lahan yang diduga telah dialihfungsikan oleh developer,” ujarnya. Senin (29/6/2026)

BACA JUGA :  Listrik Disambung Tanpa Meteran, Dugaan Pencurian Terjadi di Mappakasunggu

Ia bahkan menduga terdapat oknum yang mempermudah proses alih fungsi lahan pertanian produktif.

Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui audit dan investigasi oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Umum Poros Rakyat Indonesia, A. Salim Agung, mengatakan Dinas Pertanian memiliki peran melakukan identifikasi, pemetaan, dan verifikasi lahan pertanian, sedangkan BPN berwenang memastikan status dan peruntukan tanah sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Geger Dana Desa Tamalate, BPD Seret Dugaan Pelanggaran ke DPRD Takalar

“Instansi tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lahan pertanian. Karena itu kami meminta adanya keterbukaan informasi agar proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif,” katanya.

PRI juga menegaskan bahwa lembaga masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan publik, termasuk perlindungan lahan pertanian, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

Selain menyoroti dugaan kurangnya transparansi, organisasi tersebut meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun langsung melakukan evaluasi terhadap pengelolaan LP2B di Makassar, Maros, Gowa, Takalar, Barru, dan Jeneponto.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain melakukan audit terhadap proses penetapan dan verifikasi LP2B, membentuk tim verifikasi gabungan yang melibatkan pemerintah, media, dan masyarakat, memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, membuka akses informasi mengenai data LP2B, meningkatkan pembinaan kepada aparatur terkait, serta membangun mekanisme kerja sama dengan lembaga masyarakat dalam pengawasan lahan pertanian.

BACA JUGA :  Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan di Maros Masih Bebas Berkeliaran!

“Kami tidak ingin ketahanan pangan nasional dikorbankan akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan. Pemerintah pusat harus memastikan lahan pertanian produktif tetap terlindungi dan setiap instansi menjalankan tugasnya secara profesional,” tegas Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, Pihak Terkait belum bisa di temui

Brsambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA