PRI Tantang BPN Buka Data LP2B, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id- Lembaga Poros Rakyat Indonesia (PRI) menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Organisasi tersebut mengaku menemukan indikasi alih fungsi lahan pertanian produktif yang diduga melibatkan pengembang (developer), serta menilai Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di sejumlah daerah tidak transparan dalam proses verifikasi.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia mengatakan, pihaknya mendukung penuh program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

Namun, menurutnya, upaya perlindungan lahan pertanian akan sulit berjalan apabila instansi terkait tidak membuka akses informasi kepada masyarakat.

“Kami berharap Dinas Pertanian dan BPN dapat bekerja sama secara transparan dengan media dan lembaga masyarakat dalam proses verifikasi lahan. Namun, di Kota Makassar serta Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, Barru, dan Jeneponto, kami justru mengalami kesulitan memperoleh akses untuk melakukan verifikasi terhadap lahan yang diduga telah dialihfungsikan oleh developer,” ujarnya. Senin (29/6/2026)

BACA JUGA :  Petaka di Balik Bom Ikan, Dua Warga Terluka dan Menghilang

Ia bahkan menduga terdapat oknum yang mempermudah proses alih fungsi lahan pertanian produktif.

Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui audit dan investigasi oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Umum Poros Rakyat Indonesia, A. Salim Agung, mengatakan Dinas Pertanian memiliki peran melakukan identifikasi, pemetaan, dan verifikasi lahan pertanian, sedangkan BPN berwenang memastikan status dan peruntukan tanah sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Wali Kelas Tantang Orang Tua Siswi Korban “Silakan Lapor Polisi!”

“Instansi tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lahan pertanian. Karena itu kami meminta adanya keterbukaan informasi agar proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif,” katanya.

PRI juga menegaskan bahwa lembaga masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan publik, termasuk perlindungan lahan pertanian, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

Selain menyoroti dugaan kurangnya transparansi, organisasi tersebut meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun langsung melakukan evaluasi terhadap pengelolaan LP2B di Makassar, Maros, Gowa, Takalar, Barru, dan Jeneponto.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain melakukan audit terhadap proses penetapan dan verifikasi LP2B, membentuk tim verifikasi gabungan yang melibatkan pemerintah, media, dan masyarakat, memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, membuka akses informasi mengenai data LP2B, meningkatkan pembinaan kepada aparatur terkait, serta membangun mekanisme kerja sama dengan lembaga masyarakat dalam pengawasan lahan pertanian.

BACA JUGA :  Anggaran Rp854 Juta untuk 25 Komputer Dinilai Tak Wajar, Lantik Desak Penyelidikan

“Kami tidak ingin ketahanan pangan nasional dikorbankan akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan. Pemerintah pusat harus memastikan lahan pertanian produktif tetap terlindungi dan setiap instansi menjalankan tugasnya secara profesional,” tegas Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, Pihak Terkait belum bisa di temui

Brsambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru