Tanpa PBG, Proyek Ritel di Barembeng Dituding Injak-Injak Ekonomi Rakyat

Tojeng

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah rumah tua di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Di atas lahan tersebut kini tengah dibangun sebuah gerai ritel modern yang menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebuah rumah tua di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Di atas lahan tersebut kini tengah dibangun sebuah gerai ritel modern yang menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gedor.id- Pembangunan gerai ritel modern di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, kini menjadi sorotan publik.

Proyek yang diduga berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu dinilai mencederai tata ruang desa dan mengancam keberlangsungan usaha puluhan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) setempat.

Di tengah penolakan warga yang telah disampaikan melalui petisi sejak 11 Mei 2026, pembangunan fisik gerai yang berdiri di poros jalan depan Kantor Desa Barembeng justru terus berjalan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait.

Sebanyak 94 pelaku IKM mengaku kecewa karena aspirasi yang mereka sampaikan belum membuahkan tindakan nyata.

Mereka khawatir kehadiran ritel modern akan menggerus pendapatan pedagang kecil, warung tradisional, dan pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi penopang ekonomi desa.

BACA JUGA :  Kadisperikanan Tegaskan Tambak di Laikang Ilegal, Itu Tambang Bukan Tambak

Perwakilan pelaku IKM Desa Barembeng, Nu Wahyudin, menegaskan bahwa keberadaan ritel besar di tengah pemukiman warga merupakan ancaman serius bagi usaha rakyat.

“Pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk melindungi usaha kecil dan memberdayakan koperasi lokal. Kehadiran gerai modern yang diduga belum mengantongi izin ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan,” tegas Nu Wahyudin, Sabtu (30/5/2026).

Hingga 19 hari setelah petisi penolakan diserahkan, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas dari instansi terkait, mulai dari Dinas PUPR, Disperkimtan yang dipimpin Drs. Abdullah Sirajuddin, hingga Satpol PP Gowa di bawah komando Umar Madjid.

Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan mengapa pembangunan tetap berlangsung meski persoalan legalitas bangunan menjadi sorotan.

BACA JUGA :  Tipikor Polres Gowa Geledah Disperkimtan hingga Angkut Boks Misterius

Seorang pengamat tata ruang menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.

“Harus ada izin atau minimal bukti permohonan yang terdaftar secara resmi. Jika tidak ada, maka status bangunan tersebut dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak meminta transparansi terkait dokumen PBG itu,” ujarnya.

Yang lebih mengundang perhatian, instruksi penghentian pembangunan dari unsur Forkopimcam yang terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kepala Desa Barembeng, disebut tidak diindahkan oleh pihak pengembang.

Sikap tersebut dinilai sejumlah warga sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.

BACA JUGA :  Dugaan Pembiaran Menguat, Gowa Terancam Jadi Sarang Judi Terbuka

Menanggapi gejolak yang berkembang, Anggota DPRD Gowa, Fatmawati, menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan.

“Jangan sepelekan aspirasi warga. Bila toko waralaba atau ritel modern dibiarkan tumbuh tanpa pengaturan yang jelas di desa-desa, maka pengusaha kecil berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak,” ujarnya.

Fatmawati juga meminta instansi terkait segera bertindak apabila ditemukan pelanggaran perizinan, termasuk dugaan tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau memang terbukti belum memiliki PBG, maka dinas terkait harus segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pembangunan maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai sorotan yang muncul. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili
Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan
HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian
Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah
Husniah Talenrang Tersingkir, Darmawangsyah Muin Kini Pegang Kendali Gowa
Anggaran Porprov Sudah Cair, Persiapan Atlet Jeneponto Masih Dibayangi Persoalan Dana
Bikin Hati Meleleh! Pesan Cinta Heriansa Effendi untuk Istri: “Bersamamu, Kerja Kebaikan Terasa Lebih Ringan”
Publik Tunggu Hasil Otopsi Hj Mini Dg Jime, Kasat Reskrim Polres Takalar Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WITA

Aspirasi Warga Terjawab, DPRD, Dishub dan Jajaran Polri Kawal Pemasangan PJU di Tana Lili

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:12 WITA

Dua Mobil Cuma Janji? Petani Wajo Kehilangan Rp25,4 Juta, Andi Aso Belum Ditemukan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:33 WITA

HIPERMATA UNM Buka Babak Baru Kepemimpinan, Fokus pada Kaderisasi dan Pengabdian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WITA

Cegah Tumpang Tindih Administrasi, Gilireng dan Maniangpajo Sepakati Batas Wilayah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WITA

Husniah Talenrang Tersingkir, Darmawangsyah Muin Kini Pegang Kendali Gowa

Berita Terbaru

Ilustrasi penggerebekan gudang sabu yang diduga berkedok salon kecantikan di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 90 gram dalam penggerebekan di sejumlah lokasi (Visual AI).

Hukum dan Kriminal

Salon Kecantikan di Makassar Diduga Jadi Gudang Sabu, 4 Orang Diamankan

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:05 WITA