Tanpa PBG, Proyek Ritel di Barembeng Dituding Injak-Injak Ekonomi Rakyat

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah rumah tua di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Di atas lahan tersebut kini tengah dibangun sebuah gerai ritel modern yang menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebuah rumah tua di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Di atas lahan tersebut kini tengah dibangun sebuah gerai ritel modern yang menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gedor.id- Pembangunan gerai ritel modern di Dusun Taipajawaya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, kini menjadi sorotan publik.

Proyek yang diduga berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu dinilai mencederai tata ruang desa dan mengancam keberlangsungan usaha puluhan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) setempat.

Di tengah penolakan warga yang telah disampaikan melalui petisi sejak 11 Mei 2026, pembangunan fisik gerai yang berdiri di poros jalan depan Kantor Desa Barembeng justru terus berjalan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait.

Sebanyak 94 pelaku IKM mengaku kecewa karena aspirasi yang mereka sampaikan belum membuahkan tindakan nyata.

Mereka khawatir kehadiran ritel modern akan menggerus pendapatan pedagang kecil, warung tradisional, dan pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi penopang ekonomi desa.

BACA JUGA :  Pemerintah Desa Gowa Dinilai Mati Rasa, Warga Terpenjara karena Ulah Keluarga Sendiri

Perwakilan pelaku IKM Desa Barembeng, Nu Wahyudin, menegaskan bahwa keberadaan ritel besar di tengah pemukiman warga merupakan ancaman serius bagi usaha rakyat.

“Pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk melindungi usaha kecil dan memberdayakan koperasi lokal. Kehadiran gerai modern yang diduga belum mengantongi izin ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan,” tegas Nu Wahyudin, Sabtu (30/5/2026).

Hingga 19 hari setelah petisi penolakan diserahkan, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas dari instansi terkait, mulai dari Dinas PUPR, Disperkimtan yang dipimpin Drs. Abdullah Sirajuddin, hingga Satpol PP Gowa di bawah komando Umar Madjid.

Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan mengapa pembangunan tetap berlangsung meski persoalan legalitas bangunan menjadi sorotan.

BACA JUGA :  Enam Titik Tambang Liar di Gowa Diduga Kebal Penertiban!

Seorang pengamat tata ruang menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.

“Harus ada izin atau minimal bukti permohonan yang terdaftar secara resmi. Jika tidak ada, maka status bangunan tersebut dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak meminta transparansi terkait dokumen PBG itu,” ujarnya.

Yang lebih mengundang perhatian, instruksi penghentian pembangunan dari unsur Forkopimcam yang terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kepala Desa Barembeng, disebut tidak diindahkan oleh pihak pengembang.

Sikap tersebut dinilai sejumlah warga sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.

BACA JUGA :  Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi gejolak yang berkembang, Anggota DPRD Gowa, Fatmawati, menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan.

“Jangan sepelekan aspirasi warga. Bila toko waralaba atau ritel modern dibiarkan tumbuh tanpa pengaturan yang jelas di desa-desa, maka pengusaha kecil berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak,” ujarnya.

Fatmawati juga meminta instansi terkait segera bertindak apabila ditemukan pelanggaran perizinan, termasuk dugaan tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau memang terbukti belum memiliki PBG, maka dinas terkait harus segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pembangunan maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai sorotan yang muncul. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Editor : Darwis

Berita Terkait

LBH MRI Minta Razia dan Tes Urine Massal di Lapas Bollangi Dilakukan Terbuka
Pilu Tokoh Warga Jeneponto, Tangan Hampir Putus Usai Tegur Prostitusi Kini Dipenjara
LPK Mandiri Kreatif Resmi Buka Cabang di Morowali, Fokus Cetak SDM Siap Kerja
Tipikor Polres Gowa Geledah Disperkimtan hingga Angkut Boks Misterius
KONI Jeneponto Diterpa Isu Pengurus Titipan, Cabor Angkat Suara
Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah
Diduga Gunakan Data SPPT Nonaktif, SKKT Terbitan Oknum Lurah Dipertanyakan di Pengadilan
Bau Amis Mafia Tanah Menggelitik di Gowa, LMR-RI Bongkar ‘Dosa’ Administrasi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:26 WITA

Tanpa PBG, Proyek Ritel di Barembeng Dituding Injak-Injak Ekonomi Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:18 WITA

LBH MRI Minta Razia dan Tes Urine Massal di Lapas Bollangi Dilakukan Terbuka

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:35 WITA

Pilu Tokoh Warga Jeneponto, Tangan Hampir Putus Usai Tegur Prostitusi Kini Dipenjara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:29 WITA

LPK Mandiri Kreatif Resmi Buka Cabang di Morowali, Fokus Cetak SDM Siap Kerja

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:01 WITA

Tipikor Polres Gowa Geledah Disperkimtan hingga Angkut Boks Misterius

Berita Terbaru