Menang Gugatan, Bahtiar Masih Diburu Bayang-Bayang Penyidikan Kasus Nanas

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Gedor.id– Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Namun, kemenangan tersebut belum sepenuhnya mengakhiri proses hukum yang dihadapinya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan melanjutkan penanganan perkara, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dianggap diperlukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan penyidik.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum,” ujar Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, putusan hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Karena itu, proses penanganan perkara dinilai masih memiliki landasan hukum.

BACA JUGA :  Dari Balik Jeruji, Tahanan Diduga Kendalikan Pengiriman Narkoba ke Makassar

“Penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim,” imbuhnya.

Menurut Soetarmi, penyidik terlebih dahulu akan mengkaji pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Salah satu opsi yang terbuka ialah melakukan penyempurnaan terhadap proses penyidikan.

“Selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu,” jelasnya.

“Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku,” sambung Soetarmi.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar dalam sidang putusan pada Senin (29/6/2026).

“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Adil.

BACA JUGA :  Warga dan Peserta Katinting Kompak Bersihkan Sampah di Pesisir Topejawa

“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026,” sambung hakim.

Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tiga, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan dan/atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

“Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan/atau tingkat penuntutan pada tahap pemeriksaan masing-masing,” imbuhnya.

Dalam amar putusan berikutnya, hakim memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari Lapas Kelas I A Maros atau tempat penahanan lainnya setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” kata Adil Kasim.

BACA JUGA :  SPBU Wala Jadi Lokasi Teror, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bersajam

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Bahtiar dilakukan secara prematur karena belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 31, tidaklah terpenuhi atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur penetapan tersangka diterapkan pada diri pemohon Bahtiar Baharuddin,” kata hakim.

Hakim menegaskan, penyidik semestinya terlebih dahulu mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam perkara ini, syarat tersebut dinilai belum terpenuhi.

“Atas dasar itu, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak sah. Konsekuensinya, tindakan penahanan yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka tertanggal 9 Maret 2026 juga dinilai tidak sah,” jelasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan
FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang
Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan
Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel
Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara
Dari KTA Hingga PAW DPR RI, Polemik Putriana Dakka Masuk Radar Mahasiswa Sulsel
Geng Motor Ricuh dengan Warga di Makassar, Motor Trail Ludes Dilalap Api
Mahasiswa Ultimatum Polda Sulsel, Usut Dugaan Mafia BBM dan Rokok Ilegal, Jangan Tebang Pilih!

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Dua Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Pengancaman di Biringkanaya Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WITA

FORPMAHUM Desak Kejati Sulsel Telusuri Aliran Dana Tunda Tebang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:17 WITA

Janji Sertifikat Pengganti Tak Kunjung Ada, Oknum Pegawai KKP Dipolisikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:33 WITA

Relawan MBG Mengaku Dipecat Sepihak, Publik Tagih Transparansi Kanwil KPPG Sulsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:54 WITA

Rp210 Miliar Anggaran Pengadaan DPRD Sulsel Jadi Sorotan, Kode Sulsel Bongkar Data ke Lembaga Negara

Berita Terbaru

Konferensi pers penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Dalam konferensi tersebut, Bareskrim mengungkap penetapan 72 tersangka dari 89 laporan karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Nasional

Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan, 72 Tersangka Dijerat

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:58 WITA