Menang Gugatan, Bahtiar Masih Diburu Bayang-Bayang Penyidikan Kasus Nanas

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Gedor.id– Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Namun, kemenangan tersebut belum sepenuhnya mengakhiri proses hukum yang dihadapinya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan melanjutkan penanganan perkara, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dianggap diperlukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan penyidik.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum,” ujar Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, putusan hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Karena itu, proses penanganan perkara dinilai masih memiliki landasan hukum.

BACA JUGA :  Pengakuan Mengejutkan Terduga Pelaku Kasus Wanita Selayar, Tapi Status Hukum Masih Menggantung

“Penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim,” imbuhnya.

Menurut Soetarmi, penyidik terlebih dahulu akan mengkaji pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Salah satu opsi yang terbuka ialah melakukan penyempurnaan terhadap proses penyidikan.

“Selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu,” jelasnya.

“Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku,” sambung Soetarmi.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar dalam sidang putusan pada Senin (29/6/2026).

“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Adil.

BACA JUGA :  Desak Kapolres Takalar Dicopot! Aktivis Ultimatum Polisi Tutup Tambang Diduga Ilegal dalam Sepekan

“Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026,” sambung hakim.

Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tiga, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan dan/atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

“Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan/atau tingkat penuntutan pada tahap pemeriksaan masing-masing,” imbuhnya.

Dalam amar putusan berikutnya, hakim memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari Lapas Kelas I A Maros atau tempat penahanan lainnya setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” kata Adil Kasim.

BACA JUGA :  Heboh Dugaan Material Ilegal di TPA Antang, Rantai Pasok Proyek Diminta Diinvestigasi

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Bahtiar dilakukan secara prematur karena belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 31, tidaklah terpenuhi atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur penetapan tersangka diterapkan pada diri pemohon Bahtiar Baharuddin,” kata hakim.

Hakim menegaskan, penyidik semestinya terlebih dahulu mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam perkara ini, syarat tersebut dinilai belum terpenuhi.

“Atas dasar itu, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak sah. Konsekuensinya, tindakan penahanan yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka tertanggal 9 Maret 2026 juga dinilai tidak sah,” jelasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Keren! Bunda Pustaka SDN Borong Makassar Gelar Donor Darah di Hari Pembagian Rapor
Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung
Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara
SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi
AMSS Geram, Kasus 387 Diduga Hanya Menjerat Pelaksana Lapangan, Pengendali Belum Terbongkar
Rumput Laut Takalar Jadi Rebutan, Investor Australia Siap Tanam Modal di Sektor Hilirisasi
Krisis Air Bersih Makin Menggila, Kursi Wali Kota Makassar Mulai Diguncang
Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:21 WITA

Menang Gugatan, Bahtiar Masih Diburu Bayang-Bayang Penyidikan Kasus Nanas

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:17 WITA

Keren! Bunda Pustaka SDN Borong Makassar Gelar Donor Darah di Hari Pembagian Rapor

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:47 WITA

Kasasi Sengketa Tanah Budiman S Bergerak, Memori Kasasi Resmi Diverifikasi Mahkamah Agung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:31 WITA

Tak Lagi Diam! Cipayung Plus Serukan Evaluasi Total Pengelola Ekonomi Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29 WITA

SPMB “Beleng-Beleng” di SMAN 1 Parepare, Data Malaysia dan Gunung Es Masuk Jalur Zonasi

Berita Terbaru