Retribusi atau Pungutan? Praktik di PPI Kajang Tuai Sorotan Tajam

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karcis Tampa Stempel yang beredar di PPI Kajang

Karcis Tampa Stempel yang beredar di PPI Kajang

Gedor.id– Praktik penarikan retribusi di Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan. Rabu (22/4/2026)

Sejumlah pedagang menduga pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pedagang di kios pasar dikenakan biaya karcis sebesar Rp5.000 per los setiap hari.

Karcis tersebut mencantumkan logo Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, namun tidak dilengkapi stempel resmi dari instansi terkait.

Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan pungutan tersebut.

Selain membayar karcis di dalam area pasar, mereka juga harus mengeluarkan biaya saat memasuki kawasan.

“Di pintu masuk ada dua petugas yang memberikan karcis. Kami tidak tahu pasti peruntukannya. Ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Proyek Rp10,7 Miliar Mangkrak, Propam Diminta Periksa Penanganan Kasus di Polres Bone

Pedagang menyebutkan, biaya masuk berkisar antara Rp2.000 hingga Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Selain itu, pedagang ikan juga mengaku dikenakan biaya tambahan berdasarkan jumlah baskom yang dibawa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), setiap pungutan daerah harus memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (Perda) serta didukung administrasi yang sah.

Pengamat lokal, Suandi Bali, menilai praktik tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

BACA JUGA :  Anggaran Fantastis Pengadaan PC di Makassar Dipertanyakan, DPP LANTIK Curiga Harga Tak Wajar

Ia menyoroti tidak adanya stempel resmi pada dokumen yang digunakan.

“Jika benar tidak dilengkapi administrasi yang sah, maka hal ini perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, M. Ilyas, mengaku baru mengetahui adanya karcis yang tidak dilengkapi stempel resmi.

Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak penanggung jawab di tingkat kabupaten.

Sementara itu, pihak pengelola PPI Kajang melalui Ardi Syam membenarkan adanya penarikan biaya Rp5.000 tersebut.

Ia menyebut pungutan itu mengacu pada kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Pemerintah Diduga Lindungi Korupsi Kapal Phinisi, BPK dan Kejati Diam Seribu Bahasa!

“Dana tersebut digunakan untuk kebersihan dan keamanan kawasan. Dalam pelaksanaannya, kami juga mempertimbangkan kondisi pedagang,” kata Ardi.

Namun demikian, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Suandi Bali yang meminta adanya kejelasan dasar hukum dan transparansi dalam pengelolaan pungutan.

Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap mekanisme penarikan retribusi di PPI Kajang.

Audit oleh Inspektorat serta pengawasan dari Ombudsman dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam praktik pungutan tersebut.

Tim

Berita Terkait

Polda Sulsel Digedor! Mahasiswa Desak Pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Sinjai
Proyek Rp10,7 Miliar Mangkrak, Propam Diminta Periksa Penanganan Kasus di Polres Bone
Dugaan Cekik Orator di Atas Mobil Komando, Kapolres Bombana Tuai Sorotan Tajam
Heboh Dugaan Material Ilegal di TPA Antang, Rantai Pasok Proyek Diminta Diinvestigasi
Diduga Ganggu DAS dan Drainase, Penimbunan di Gowa Jadi Perhatian Warga
Publik Curiga, Isu Demo Anarkis Diduga Dipakai Redam Sorotan Dugaan Narkoba di Lapas Bollangi
Dugaan Praktik Ilegal di Balik Penimbunan Tanah, HIPERMATA Desak Pemeriksaan
Carut-Marut Izin Alfamart di Parepare, Dua Ditindak, Satu Diduga Lolos Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:41 WITA

Polda Sulsel Digedor! Mahasiswa Desak Pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Sinjai

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:55 WITA

Proyek Rp10,7 Miliar Mangkrak, Propam Diminta Periksa Penanganan Kasus di Polres Bone

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:54 WITA

Dugaan Cekik Orator di Atas Mobil Komando, Kapolres Bombana Tuai Sorotan Tajam

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WITA

Heboh Dugaan Material Ilegal di TPA Antang, Rantai Pasok Proyek Diminta Diinvestigasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:59 WITA

Diduga Ganggu DAS dan Drainase, Penimbunan di Gowa Jadi Perhatian Warga

Berita Terbaru