Retribusi atau Pungutan? Praktik di PPI Kajang Tuai Sorotan Tajam

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karcis Tampa Stempel yang beredar di PPI Kajang

Karcis Tampa Stempel yang beredar di PPI Kajang

Gedor.id– Praktik penarikan retribusi di Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan. Rabu (22/4/2026)

Sejumlah pedagang menduga pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pedagang di kios pasar dikenakan biaya karcis sebesar Rp5.000 per los setiap hari.

Karcis tersebut mencantumkan logo Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, namun tidak dilengkapi stempel resmi dari instansi terkait.

Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan pungutan tersebut.

Selain membayar karcis di dalam area pasar, mereka juga harus mengeluarkan biaya saat memasuki kawasan.

“Di pintu masuk ada dua petugas yang memberikan karcis. Kami tidak tahu pasti peruntukannya. Ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Residivis Asal Kalimantan Dibekuk, Dua Kali Bobol Toko Elektronik di Barru

Pedagang menyebutkan, biaya masuk berkisar antara Rp2.000 hingga Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Selain itu, pedagang ikan juga mengaku dikenakan biaya tambahan berdasarkan jumlah baskom yang dibawa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), setiap pungutan daerah harus memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (Perda) serta didukung administrasi yang sah.

Pengamat lokal, Suandi Bali, menilai praktik tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

Ia menyoroti tidak adanya stempel resmi pada dokumen yang digunakan.

“Jika benar tidak dilengkapi administrasi yang sah, maka hal ini perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, M. Ilyas, mengaku baru mengetahui adanya karcis yang tidak dilengkapi stempel resmi.

Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak penanggung jawab di tingkat kabupaten.

Sementara itu, pihak pengelola PPI Kajang melalui Ardi Syam membenarkan adanya penarikan biaya Rp5.000 tersebut.

Ia menyebut pungutan itu mengacu pada kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Petaka di Balik Bom Ikan, Dua Warga Terluka dan Menghilang

“Dana tersebut digunakan untuk kebersihan dan keamanan kawasan. Dalam pelaksanaannya, kami juga mempertimbangkan kondisi pedagang,” kata Ardi.

Namun demikian, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Suandi Bali yang meminta adanya kejelasan dasar hukum dan transparansi dalam pengelolaan pungutan.

Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap mekanisme penarikan retribusi di PPI Kajang.

Audit oleh Inspektorat serta pengawasan dari Ombudsman dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam praktik pungutan tersebut.

Tim

Berita Terkait

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi
Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka
Diduga Pelangsir Solar Subsidi Beraksi Bebas di SPBU 74.919.03 Larompong, Aparat Dimana?
Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan
Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan
Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi
Solar Subsidi Diduga Mengendap di Gudang, Aparat Diminta Selidiki Lokasi di Gowa
Aktivis Warning, Dugaan Pungli Jangan Dijadikan Senjata Politik Jelang Pilrek UNM

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:14 WITA

Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:33 WITA

Empat Kontraktor Dilaporkan, Dugaan Penyimpangan Proyek Sawah Bone Mengemuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:54 WITA

Gudang Misterius di Gowa Diduga Simpan Solar Subsidi, Legalitas Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:41 WITA

Warga Terancam Debu Industri? Pabrik Paving Block Parangtambung Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:59 WITA

Isu WhatsApp Beredar Luas, Publik Desak Kabid PSP Hentikan Spekulasi dengan Klarifikasi

Berita Terbaru