Retribusi atau Pungutan? Praktik di PPI Kajang Tuai Sorotan Tajam

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karcis Tampa Stempel yang beredar di PPI Kajang

Karcis Tampa Stempel yang beredar di PPI Kajang

Gedor.id– Praktik penarikan retribusi di Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan. Rabu (22/4/2026)

Sejumlah pedagang menduga pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pedagang di kios pasar dikenakan biaya karcis sebesar Rp5.000 per los setiap hari.

Karcis tersebut mencantumkan logo Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, namun tidak dilengkapi stempel resmi dari instansi terkait.

Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan pungutan tersebut.

Selain membayar karcis di dalam area pasar, mereka juga harus mengeluarkan biaya saat memasuki kawasan.

“Di pintu masuk ada dua petugas yang memberikan karcis. Kami tidak tahu pasti peruntukannya. Ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Bola Soba Terbengkalai, Dugaan Korupsi Mengendap, Kapolres Bone Disomasi

Pedagang menyebutkan, biaya masuk berkisar antara Rp2.000 hingga Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Selain itu, pedagang ikan juga mengaku dikenakan biaya tambahan berdasarkan jumlah baskom yang dibawa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), setiap pungutan daerah harus memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (Perda) serta didukung administrasi yang sah.

Pengamat lokal, Suandi Bali, menilai praktik tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pitbull Jadi Alat Transaksi, Komplotan Curnak Digulung Polisi

Ia menyoroti tidak adanya stempel resmi pada dokumen yang digunakan.

“Jika benar tidak dilengkapi administrasi yang sah, maka hal ini perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, M. Ilyas, mengaku baru mengetahui adanya karcis yang tidak dilengkapi stempel resmi.

Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak penanggung jawab di tingkat kabupaten.

Sementara itu, pihak pengelola PPI Kajang melalui Ardi Syam membenarkan adanya penarikan biaya Rp5.000 tersebut.

Ia menyebut pungutan itu mengacu pada kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Baru Digarap, Jalan APBN Rp7,6 Miliar di Barru Sudah Hancur

“Dana tersebut digunakan untuk kebersihan dan keamanan kawasan. Dalam pelaksanaannya, kami juga mempertimbangkan kondisi pedagang,” kata Ardi.

Namun demikian, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Suandi Bali yang meminta adanya kejelasan dasar hukum dan transparansi dalam pengelolaan pungutan.

Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap mekanisme penarikan retribusi di PPI Kajang.

Audit oleh Inspektorat serta pengawasan dari Ombudsman dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam praktik pungutan tersebut.

Tim

Berita Terkait

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, Petani Jadi Korban! Pertamina Diminta Bertindak
Hasil Tak Sebanding Anggaran, Proyek Jalan di Bulukumba Diseret ke APH
Anggaran Jumbo Tanpa Spesifikasi, Pengadaan PC Panakkukang Disorot Tajam
Skema Anggaran MTQ Maros Dipertanyakan, LANTIK Siap Bongkar ke APH
Anggaran Dipertanyakan, Proyek Jembatan Parepare–Sidrap Tak Bergerak
MTQ Maros Diterpa Isu Panas, LANTIK Siap Bongkar Dugaan Anggaran
Kok Bisa? Mira Hayati Terus Dapat ‘Kemudahan’ Kini Mau Pindah Lapas Lagi!
Skandal Dapur MBG Maros Terbongkar! Lolos Seleksi Meski Diduga Tak Layak

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:23 WITA

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, Petani Jadi Korban! Pertamina Diminta Bertindak

Rabu, 22 April 2026 - 11:52 WITA

Retribusi atau Pungutan? Praktik di PPI Kajang Tuai Sorotan Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 11:05 WITA

Hasil Tak Sebanding Anggaran, Proyek Jalan di Bulukumba Diseret ke APH

Sabtu, 18 April 2026 - 16:43 WITA

Anggaran Jumbo Tanpa Spesifikasi, Pengadaan PC Panakkukang Disorot Tajam

Rabu, 15 April 2026 - 17:38 WITA

Skema Anggaran MTQ Maros Dipertanyakan, LANTIK Siap Bongkar ke APH

Berita Terbaru