Inkracht Dipermainkan? Keluarga Terpidana Lawan Balik ke Propam

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Panggilan Saksi yang di tandatangani kasatreskrim polres takalar Akp hatta

Surat Panggilan Saksi yang di tandatangani kasatreskrim polres takalar Akp hatta

Gedor.id- Polemik dugaan pelanggaran prosedur hukum mencuat di Polres Takalar setelah keluarga terpidana Sainal Arifin berencana melaporkan oknum penyidik hingga Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan bernomor LP/40/X/2025/SPKT Sek. Marbo tertanggal 5 Oktober 2025 yang diajukan oleh seorang pengusaha di wilayah Mangadu.

Langkah itu dipicu oleh terbitnya surat pemanggilan terhadap perkara yang, menurut pihak keluarga, telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

SY, perwakilan keluarga, menilai pemanggilan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum.

Ia menyebut perkara dengan objek, subjek, dan materi yang sama seharusnya tidak diproses kembali.

BACA JUGA :  Diduga Incar Brankas BLT, Anak Buah Bacok Kepala Pos Takalar dengan APAR dan Badik

“Putusan pengadilan sudah final. Jika dipanggil kembali dengan substansi yang sama, hal itu yang kami pertanyakan,” ujar SY. Jumat (10/4/2026)

Sementara itu, salah seorang saksi yang turut dipanggil mengaku mendapat pertanyaan yang sama seperti saat pemeriksaan sebelumnya di Polsek Mangarabombang.

“Pertanyaannya sama seperti saat saya diperiksa di Polsek Mangarabombang,” ujarnya.

Menurut SY, rencana pelaporan ke Propam bukan semata bentuk keberatan, melainkan upaya untuk memastikan prosedur yang dijalankan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak keluarga juga telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bahan laporan, di antaranya salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta surat pemanggilan dari penyidik.

BACA JUGA :  Harga Diri Dipermalukan, Anna Tempuh Jalur Hukum Usai Dicap Penipu

Di sisi lain, pengamat hukum menilai asas nebis in idem merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan yang harus dijaga.

Asas tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat diperiksa atau diadili kembali atas perkara yang sama.

“Jika objek, subjek, dan materinya identik, maka secara prinsip dapat dikategorikan nebis in idem. Namun, tetap perlu ditelusuri apakah terdapat unsur baru atau perbedaan signifikan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, satu-satunya upaya hukum untuk membuka kembali perkara yang telah inkracht adalah melalui Peninjauan Kembali (PK), dengan syarat adanya novum atau bukti baru.

BACA JUGA :  Dugaan Penyiksaan di Polsek Mangarabombang, Empat Oknum Polisi Dilaporkan

Situasi ini menempatkan Propam Polri pada posisi penting untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon memberikan respons singkat.

“Kenapa ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Mangarabombang, Aipda Aswar Ahmad, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan telah terbaca, namun belum direspons.

Perkembangan lebih lanjut terkait alasan pemanggilan saksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

(Bersambung)

Editor: Darwis

Berita Terkait

Korupsi PBG Gowa Belum Usai, Poros Rakyat Kantongi Informasi Aktor Lain
Permintaan Maaf Tak Mampu Redam Amarah Massa, Kapolres Bombana Digoyang
Camat Sanrobone Akui Ada Tawaran Bantuan Dana dari Sekdes, Bantah Pernah Meminta
DPRD Bongkar Buruknya Sistem Keselamatan di Apparalang, Pengelola Jadi Sorotan
Dituding Terima Setoran Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Gowa Beri Klarifikasi Tegas
Tanpa PBG, Proyek Ritel di Barembeng Dituding Injak-Injak Ekonomi Rakyat
LBH MRI Minta Razia dan Tes Urine Massal di Lapas Bollangi Dilakukan Terbuka
Pilu Tokoh Warga Jeneponto, Tangan Hampir Putus Usai Tegur Prostitusi Kini Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:09 WITA

Korupsi PBG Gowa Belum Usai, Poros Rakyat Kantongi Informasi Aktor Lain

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:59 WITA

Permintaan Maaf Tak Mampu Redam Amarah Massa, Kapolres Bombana Digoyang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:24 WITA

Camat Sanrobone Akui Ada Tawaran Bantuan Dana dari Sekdes, Bantah Pernah Meminta

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WITA

DPRD Bongkar Buruknya Sistem Keselamatan di Apparalang, Pengelola Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:00 WITA

Dituding Terima Setoran Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Gowa Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru