Inkracht Dipermainkan? Keluarga Terpidana Lawan Balik ke Propam

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Panggilan Saksi yang di tandatangani kasatreskrim polres takalar Akp hatta

Surat Panggilan Saksi yang di tandatangani kasatreskrim polres takalar Akp hatta

Gedor.id- Polemik dugaan pelanggaran prosedur hukum mencuat di Polres Takalar setelah keluarga terpidana Sainal Arifin berencana melaporkan oknum penyidik hingga Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan bernomor LP/40/X/2025/SPKT Sek. Marbo tertanggal 5 Oktober 2025 yang diajukan oleh seorang pengusaha di wilayah Mangadu.

Langkah itu dipicu oleh terbitnya surat pemanggilan terhadap perkara yang, menurut pihak keluarga, telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

SY, perwakilan keluarga, menilai pemanggilan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum.

Ia menyebut perkara dengan objek, subjek, dan materi yang sama seharusnya tidak diproses kembali.

BACA JUGA :  Kenapa Polisi Tak Mau Akui Pelemparan dan Perusakan? Ini Kata Korban

“Putusan pengadilan sudah final. Jika dipanggil kembali dengan substansi yang sama, hal itu yang kami pertanyakan,” ujar SY. Jumat (10/4/2026)

Sementara itu, salah seorang saksi yang turut dipanggil mengaku mendapat pertanyaan yang sama seperti saat pemeriksaan sebelumnya di Polsek Mangarabombang.

“Pertanyaannya sama seperti saat saya diperiksa di Polsek Mangarabombang,” ujarnya.

Menurut SY, rencana pelaporan ke Propam bukan semata bentuk keberatan, melainkan upaya untuk memastikan prosedur yang dijalankan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak keluarga juga telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bahan laporan, di antaranya salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta surat pemanggilan dari penyidik.

BACA JUGA :  Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak

Di sisi lain, pengamat hukum menilai asas nebis in idem merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan yang harus dijaga.

Asas tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat diperiksa atau diadili kembali atas perkara yang sama.

“Jika objek, subjek, dan materinya identik, maka secara prinsip dapat dikategorikan nebis in idem. Namun, tetap perlu ditelusuri apakah terdapat unsur baru atau perbedaan signifikan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, satu-satunya upaya hukum untuk membuka kembali perkara yang telah inkracht adalah melalui Peninjauan Kembali (PK), dengan syarat adanya novum atau bukti baru.

BACA JUGA :  BBM Solar Diduga Ditimbun, SAMATA Desak Polda Sulsel Ambil Alih Kasus di Takalar

Situasi ini menempatkan Propam Polri pada posisi penting untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon memberikan respons singkat.

“Kenapa ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Mangarabombang, Aipda Aswar Ahmad, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan telah terbaca, namun belum direspons.

Perkembangan lebih lanjut terkait alasan pemanggilan saksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

(Bersambung)

Editor: Darwis

Berita Terkait

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema
BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan
Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG
Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan
Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD
Putri Takalar Tembus Panggung Nasional Lewat Kaligrafi Kontemporer
Kasat Lantas Takalar Didesak Tertibkan Truk Tebu Bermuatan Berlebih
Dugaan Penggelapan Kendaraan Masuk Babak Baru, Kronologi Lengkap Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:50 WITA

BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WITA

Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:45 WITA

Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:52 WITA

Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD

Berita Terbaru