Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa digelar di Museum Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi menjelang aksi penyampaian tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) kepada DPRD Gowa pada 5–6 Agustus 2026. (Foto: Ist)

Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa digelar di Museum Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi menjelang aksi penyampaian tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) kepada DPRD Gowa pada 5–6 Agustus 2026. (Foto: Ist)

Gedor.id– Polemik kelembagaan adat di Kabupaten Gowa kembali memanas. Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa segera mencabut Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

Desakan itu disampaikan saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa di kawasan Museum Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/8/2026).

Dalam pidatonya, putra sulung Raja Gowa ke-38 almarhum Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan untuk perebutan kekuasaan, melainkan memperjuangkan pengakuan terhadap hak masyarakat adat.

“Perjuangan yang kita lakukan bukanlah perjuangan untuk kekuasaan, tetapi perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak adat yang dijamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia,” ujar Andi Muhammad Imam.

BACA JUGA :  Pengawasan Lemah, Pelaku Usaha di Gowa Bebas Caplok Trotoar

Ia menyatakan Kesultanan Gowa tetap menghormati pemerintah daerah dan lembaga negara.

Namun, menurutnya, penghormatan tersebut tidak boleh menghapus hak masyarakat adat dalam menyuarakan keadilan.

Dalam apel tersebut, Andi Muhammad Imam menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemkab Gowa.

Pertama, mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dan membentuk regulasi baru yang dinilai lebih sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kedua, meminta pengakuan terhadap pemimpin adat Sombayya ri Gowa sebagaimana diklaim merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

BACA JUGA :  RDP DPRD Gowa Panaskan Polemik Perda LAD, Pencabutan Mulai Dibahas

Ketiga, meminta dukungan pemerintah daerah terhadap proses penobatan dirinya sebagai Sombayya ri Gowa ke-39.

Keempat, meminta pemulihan hak pengelolaan kawasan Istana Balla Lompoa kepada Sultan.

Kelima, menolak segala bentuk politisasi adat yang dinilai dapat memicu perpecahan masyarakat Gowa.

Siapkan 1.000 Pasukan

Penasehat Hukum Kesultanan Gowa, Wawan Nur Rewa, menyebut sekitar 1.000 pasukan Kesultanan Gowa telah disiapkan untuk mengawal penyampaian tuntutan tersebut ke DPRD Gowa.

“Saya mendapat mandat dari putra mahkota Kesultanan Gowa sebagai jenderal lapangan untuk mengawal aspirasi pencabutan Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016. Kami akan kerahkan 1.000 pasukan kesultanan maupun pasukan berkuda,” kata Wawan.

Menurutnya, perda tersebut menjadi salah satu sumber polemik yang memicu dualisme dalam kelembagaan adat di Gowa.

BACA JUGA :  Kesultanan Gowa Tegaskan Perjuangan Konstitusional, DPRD Terima Tuntutan Pencabutan Perda

Ia menegaskan, fokus utama perjuangan Kesultanan Gowa adalah pencabutan perda tersebut dan pembentukan aturan baru yang dianggap mampu mengakomodasi keberadaan masyarakat hukum adat.

Rencana aksi besar disebut akan berlangsung pada 5–6 Agustus 2026 dengan melibatkan pasukan Kesultanan Gowa dan pasukan berkuda sebagai simbol penghormatan terhadap sejarah serta tradisi kerajaan.

Meski membawa jumlah massa besar, pihak Kesultanan Gowa menegaskan aksi akan dilakukan secara damai dan tetap berada dalam koridor hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba
Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi
Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah
“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas
Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga
Anak Enggan Sekolah Usai Dugaan Bullying, DPRD Takalar Soroti Penanganan Sekolah
Mediasi Tak Puaskan Keluarga, Orangtua Siswi SD di Takalar Ancam Lapor Polisi
Fungsi Pengawasan DPRD Luwu Disorot, PETI Diduga Rusak Alam

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:13 WITA

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WITA

Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi

Senin, 14 September 2026 - 12:53 WITA

Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:26 WITA

“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas

Sabtu, 12 September 2026 - 10:29 WITA

Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga

Berita Terbaru