Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa digelar di Museum Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi menjelang aksi penyampaian tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) kepada DPRD Gowa pada 5–6 Agustus 2026. (Foto: Ist)

Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa digelar di Museum Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi menjelang aksi penyampaian tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) kepada DPRD Gowa pada 5–6 Agustus 2026. (Foto: Ist)

Gedor.id– Polemik kelembagaan adat di Kabupaten Gowa kembali memanas. Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa segera mencabut Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

Desakan itu disampaikan saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa di kawasan Museum Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/8/2026).

Dalam pidatonya, putra sulung Raja Gowa ke-38 almarhum Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan untuk perebutan kekuasaan, melainkan memperjuangkan pengakuan terhadap hak masyarakat adat.

“Perjuangan yang kita lakukan bukanlah perjuangan untuk kekuasaan, tetapi perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak adat yang dijamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia,” ujar Andi Muhammad Imam.

BACA JUGA :  Pengawasan Lemah, Pelaku Usaha di Gowa Bebas Caplok Trotoar

Ia menyatakan Kesultanan Gowa tetap menghormati pemerintah daerah dan lembaga negara.

Namun, menurutnya, penghormatan tersebut tidak boleh menghapus hak masyarakat adat dalam menyuarakan keadilan.

Dalam apel tersebut, Andi Muhammad Imam menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemkab Gowa.

Pertama, mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dan membentuk regulasi baru yang dinilai lebih sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kedua, meminta pengakuan terhadap pemimpin adat Sombayya ri Gowa sebagaimana diklaim merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

BACA JUGA :  Serangan ke Media di RDP DPRD Gowa Picu Reaksi Keras, Bomwaktu.com Siap Tempuh Jalur Hukum

Ketiga, meminta dukungan pemerintah daerah terhadap proses penobatan dirinya sebagai Sombayya ri Gowa ke-39.

Keempat, meminta pemulihan hak pengelolaan kawasan Istana Balla Lompoa kepada Sultan.

Kelima, menolak segala bentuk politisasi adat yang dinilai dapat memicu perpecahan masyarakat Gowa.

Siapkan 1.000 Pasukan

Penasehat Hukum Kesultanan Gowa, Wawan Nur Rewa, menyebut sekitar 1.000 pasukan Kesultanan Gowa telah disiapkan untuk mengawal penyampaian tuntutan tersebut ke DPRD Gowa.

“Saya mendapat mandat dari putra mahkota Kesultanan Gowa sebagai jenderal lapangan untuk mengawal aspirasi pencabutan Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016. Kami akan kerahkan 1.000 pasukan kesultanan maupun pasukan berkuda,” kata Wawan.

Menurutnya, perda tersebut menjadi salah satu sumber polemik yang memicu dualisme dalam kelembagaan adat di Gowa.

BACA JUGA :  Tanpa PBG, Proyek Ritel di Barembeng Dituding Injak-Injak Ekonomi Rakyat

Ia menegaskan, fokus utama perjuangan Kesultanan Gowa adalah pencabutan perda tersebut dan pembentukan aturan baru yang dianggap mampu mengakomodasi keberadaan masyarakat hukum adat.

Rencana aksi besar disebut akan berlangsung pada 5–6 Agustus 2026 dengan melibatkan pasukan Kesultanan Gowa dan pasukan berkuda sebagai simbol penghormatan terhadap sejarah serta tradisi kerajaan.

Meski membawa jumlah massa besar, pihak Kesultanan Gowa menegaskan aksi akan dilakukan secara damai dan tetap berada dalam koridor hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tersebut.

Editor : Darwis

Berita Terkait

BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan
Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG
Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan
Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD
Putri Takalar Tembus Panggung Nasional Lewat Kaligrafi Kontemporer
Kasat Lantas Takalar Didesak Tertibkan Truk Tebu Bermuatan Berlebih
Dugaan Penggelapan Kendaraan Masuk Babak Baru, Kronologi Lengkap Diserahkan ke Polisi
Atensi Sekda Tak Cukup, Publik Desak Penanganan Dugaan Alih Fungsi Lahan Dilanjutkan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:50 WITA

BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WITA

Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:45 WITA

Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:52 WITA

Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD

Berita Terbaru