Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Gedor.id– Polemik di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalabbirang 1, Jalan Ponegoro Nomor 54, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kembali mencuat.

Seorang relawan, Nur Daeng Romba, mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa menerima surat keputusan resmi maupun melalui prosedur administrasi yang jelas.

Daeng Romba mengaku baru mengetahui dirinya tidak lagi bekerja sebagai relawan setelah menerima pesan WhatsApp dari Asisten Lapangan (Aslap) bernama Pute.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa keputusan pemberhentian merupakan kebijakan Kepala SPPG Kalabbirang 1.

Menurutnya, hingga saat ini ia tidak pernah menerima surat pemberhentian ataupun dokumen resmi yang menjelaskan alasan pencopotannya.

“Saya tidak pernah menandatangani kontrak kerja sejak awal masuk. Sampai sekarang juga tidak pernah menerima surat pemberhentian. Saya hanya diberi tahu lewat WhatsApp,” ujar Daeng Romba, Rabu (29/7/2026).

BACA JUGA :  Pasar Malam Kuasai Lapangan Bontokassi, Siapa yang Beri Izin?

Selain mempersoalkan mekanisme pemberhentian, Daeng Romba juga membantah tuduhan mengambil dua potong ayam dari dapur MBG sebagaimana disampaikan pihak pengelola.

Ia menegaskan ayam tersebut bukan diambil tanpa izin, melainkan diberikan oleh sesama relawan.

“Saya tidak mengambil ayam. Saya diberi dua potong ayam oleh relawan lain, tetapi malah dituduh mencuri. Tuduhan itu mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.

Daeng Romba juga membantah pernyataan Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, yang sebelumnya menyebut dirinya telah tiga kali melakukan pelanggaran sebelum akhirnya diberhentikan.

Menurutnya, ia hanya pernah mendapat satu kali teguran terkait penggunaan masker.

BACA JUGA :  Tensi Tinggi di DPRD Maros! Dugaan Ketimpangan MBG Picu Adu Argumen Panas

Ia juga mengklaim surat pernyataan yang disebut-sebut pihak SPPG bukan ditandatangani olehnya.

Ia turut mempertanyakan konsistensi penerapan aturan di lingkungan SPPG. Menurut pengakuannya, terdapat relawan lain yang juga tidak menggunakan masker saat bertugas, tetapi tidak dikenai sanksi serupa.

“Kalau soal masker, ada relawan lain yang juga tidak memakai masker, tetapi tidak diberi sanksi. Saya merasa diperlakukan berbeda. Ini bentuk diskriminasi,” katanya.

Lebih jauh, Daeng Romba menduga pemberhentiannya telah dipersiapkan sebelumnya.

Alasannya, sehari setelah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp, posisi yang ditinggalkannya disebut telah langsung diisi oleh orang lain.

Berdasarkan kondisi tersebut, ia mempertanyakan transparansi proses perekrutan dan pemberhentian relawan di SPPG MBG Kalabbirang 1.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

BACA JUGA :  Mobil Mewah Disita, Tersangka Tetap Bebas, Penanganan Kasus HL Dipertanyakan

Daeng Romba meminta Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap tata kelola SPPG Kalabbirang 1, termasuk mekanisme rekrutmen, pembinaan, dan pemberhentian relawan agar polemik serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya, Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, menjelaskan bahwa keputusan memberhentikan Daeng Romba didasarkan pada akumulasi tiga pelanggaran.

Menurutnya, yang bersangkutan pernah membuat surat pernyataan setelah berselisih dengan relawan lain, kemudian mendapat teguran karena tidak menggunakan masker saat bekerja, serta diduga mengambil dua potong ayam sebelum proses pemorsian selesai.

Namun, seluruh alasan tersebut dibantah oleh Daeng Romba. Hingga berita ini diterbitkan, masing-masing pihak tetap mempertahankan keterangannya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba
Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi
Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah
“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas
Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga
Anak Enggan Sekolah Usai Dugaan Bullying, DPRD Takalar Soroti Penanganan Sekolah
Mediasi Tak Puaskan Keluarga, Orangtua Siswi SD di Takalar Ancam Lapor Polisi
Fungsi Pengawasan DPRD Luwu Disorot, PETI Diduga Rusak Alam

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:13 WITA

AKBP Andi Sofyan Pimpin Polres Kolaka Utara, Publik Tagih Gebrakan Lawan Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WITA

Sudah Diminta Berhenti, Aktivitas Penimbunan di Takalar Kini Didesak Diperiksa Polisi

Senin, 14 September 2026 - 12:53 WITA

Redam Konflik Warga, Polsek Bone-Bone dan DPRD Luwu Utara Tempuh Jalur Musyawarah

Sabtu, 12 September 2026 - 11:26 WITA

“Jangan Hukum Rakyat!” Heriansa Desak Oknum Penyalahguna BBM Ditindak Tegas

Sabtu, 12 September 2026 - 10:29 WITA

Tak Lagi Diam! Aliansi Rakyat Takalar Bongkar Empat Persoalan yang Menghimpit Warga

Berita Terbaru