Kenapa Polisi Tak Mau Akui Pelemparan dan Perusakan? Ini Kata Korban

Tojeng

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri Korban pengeroyokan  Moncongloe

Istri Korban pengeroyokan Moncongloe

Gedor.id– Keluarga korban dugaan pengeroyokan dan pelemparan batu di Moncongloe, Maros, angkat bicara lantang. Selasa (8/7/2025)

F Sule Toding, istri dari Budiman S, menyuarakan kekecewaan mendalam atas cara penanganan kasus yang menimpa mereka pada Jumat malam, 10 Mei 2025.

Sekira pukul 22.40 WITA, rumah pasangan ini diduga dilempari batu oleh tujuh orang pelaku. Tak hanya itu, suaminya bahkan menjadi korban penganiayaan fisik.

Namun empat hari setelah kejadian, ketika F Sule Toding melapor ke Polsek Moncongloe, bukannya diproses, justru disarankan agar tidak membuat laporan baru.

Polisi Minta Korban Diam dan Gabung ke Laporan Suami

BACA JUGA :  Diduga Incar Brankas BLT, Anak Buah Bacok Kepala Pos Takalar dengan APAR dan Badik

Laporan F Sule Toding tak pernah dibuatkan nomor resmi. Alasannya, menurut penyidik, agar cukup satu laporan saja yakni laporan Budiman S yang diperkuat dengan keterangan istri sebagai saksi, demi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Tapi realitasnya justru berbanding terbalik.

F Sule Toding menyebut ia sudah menjelaskan secara detail dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP): terjadi pelemparan, ada kerusakan rumah dan mobil, dan suaminya dikeroyok oleh tujuh orang.

Bukti-buktinya pun disebut lengkap — batu, foto, visum, hingga identitas terduga pelaku.

Tapi setelah gelar perkara di Polres Maros, kasus ini hanya dikenakan pasal penganiayaan biasa.

BACA JUGA :  Kasus Pengrusakan Rumah di Jeneponto Belum Tuntas, Kuasa Hukum Soroti Terduga Aktor Intelektual

Fakta-Fakta Dikebiri? Pertanyaan Tajam untuk Polsek Moncongloe

Pihak keluarga menilai ada kejanggalan serius dalam proses penyidikan. Mereka melontarkan sejumlah pertanyaan pedas:

Mengapa keterangan penting dari saksi F Sule Toding tentang pelemparan dan pengeroyokan tidak terlihat dalam hasil gelar perkara?

Apa maksud ucapan aparat yang menyarankan korban “berpikir dulu kenapa merasa tidak nyaman tinggal di rumah sendiri”?

Apakah barang bukti — batu, foto-foto kerusakan, visum, dan nama tujuh terduga pelaku — benar-benar dipertimbangkan dalam gelar perkara?

1.Mengapa hanya pasal penganiayaan yang dipakai? Bukankah pelakunya lebih dari satu, dan ada unsur perusakan serta teror?

BACA JUGA :  Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar

2.Apa motif di balik kejadian ini, dan kenapa sampai sekarang tidak dibuka ke publik?

Korban Tak Akan Diam

F Sule Toding menegaskan bahwa keluarga tidak akan berhenti di tengah jalan.

Mereka siap menempuh langkah hukum tambahan jika aparat terbukti menutup-nutupi fakta atau mempersempit pasal.

“Ini bukan soal sakit fisik semata, tapi tentang rasa aman dan keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Moncongloe belum memberikan klarifikasi atas sederet pertanyaan serius tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA