BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar

Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar

Gedor.id- Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Selatan turun tangan menyikapi polemik pemberhentian dua relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalabbirang 1, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sulawesi Selatan, Handayani, memastikan pihaknya mulai melakukan penelusuran terkait proses pemberhentian tersebut.

“Kami akan mengecek terlebih dahulu laporan dari Koordinator Wilayah dan Kepala SPPG,” kata Handayani saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul dugaan bahwa pemberhentian dua relawan tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan petunjuk teknis tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keputusan pemberhentian dilakukan oleh Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, bersama Asisten Lapangan (Aslap) berinisial Pute.

Keputusan itu kemudian dipersoalkan karena diduga tidak diawali proses klarifikasi terhadap relawan yang bersangkutan maupun melibatkan pihak yayasan sebagai perekrut.

Salah satu relawan yang diberhentikan, Nur Daeng Romba, mengaku mengetahui dirinya tidak lagi bertugas setelah menerima pesan WhatsApp dari Asisten Lapangan.

BACA JUGA :  Heboh Dugaan Material Ilegal di TPA Antang, Rantai Pasok Proyek Diminta Diinvestigasi

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa dirinya “diistirahatkan” dari seluruh aktivitas SPPG hingga waktu yang belum ditentukan karena dianggap melakukan pelanggaran yang merugikan satuan pelayanan.

Namun, Nur menilai istilah tersebut pada praktiknya merupakan pemberhentian karena tidak ada kepastian mengenai batas waktu maupun proses penyelesaian.

Dipersoalkan Karena Yayasan Diduga Tak Dilibatkan

Polemik ini mendapat sorotan sejumlah pihak. Aktivis Sulawesi Selatan, Iwan Sugiono, menilai mekanisme pemberhentian perlu dievaluasi apabila benar dilakukan tanpa melibatkan yayasan.

Ia mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, relawan direkrut oleh yayasan sehingga proses administratif terkait pemberhentian seharusnya melibatkan pihak tersebut.

“Relawan direkrut oleh yayasan. Kalau ada pemberhentian, seharusnya diproses melalui yayasan, bukan diputuskan sepihak oleh Kepala SPPG,” ujar Iwan.

BACA JUGA :  Sorotan Tajam untuk JS, Koalisi Pemuda Bongkar Dugaan Kelalaian

Ia juga menyoroti dugaan bahwa posisi relawan yang diberhentikan langsung digantikan oleh orang lain sehari setelah keputusan tersebut diterima.

Senada, warga Takalar, Nixon, mempertanyakan mekanisme pemberhentian tersebut.

Ia menyebut administrasi relawan MBG berada di bawah yayasan mitra BGN, mulai dari perekrutan hingga pembayaran honor.

Menurutnya, setiap persoalan terhadap relawan semestinya dikoordinasikan dengan yayasan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab administratif.

“Kalau ada masalah, harus ada proses yang jelas. Jangan sampai relawan diberhentikan tanpa mekanisme yang transparan,” katanya.

Relawan Bantah Tuduhan Pelanggaran

Sementara itu, Nur Daeng Romba membantah seluruh tuduhan yang disebut menjadi dasar pemberhentiannya.

Ia mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja maupun perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajibannya sebagai relawan.

Nur juga membantah tuduhan mengambil dua potong ayam dari dapur MBG. Ia menyebut makanan tersebut diberikan oleh sesama relawan, bukan diambil tanpa izin.

BACA JUGA :  Ajjaga Kampong Diperketat, Pemerintah Hadir di Tengah Warga Jelang Tahun Baru

Selain itu, ia menepis tudingan telah melakukan tiga kali pelanggaran. Menurutnya, selama menjadi relawan dirinya hanya pernah menerima satu kali teguran terkait penggunaan masker.

Ia juga menyebut surat pernyataan yang disebut sebagai dasar pemberhentian bukan dokumen yang pernah ia tandatangani.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Kalau memang aturan diterapkan, seharusnya berlaku sama kepada seluruh relawan,” ujarnya.

Nur menduga proses pemberhentian dirinya sudah dipersiapkan sebelumnya karena posisi yang ditinggalkannya langsung diisi orang lain sehari setelah pemberitahuan melalui WhatsApp diterima.

Ia berharap BGN melakukan evaluasi terhadap tata kelola SPPG MBG Kalabbirang 1 agar proses perekrutan maupun pemberhentian relawan berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, Kepala SPPG Kalabbirang 1 telah memberikan penjelasan terkait alasan pemberhentian dua relawan tersebut.

Namun, Nur Daeng Romba tetap membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menilai proses pemberhentian tidak sesuai prosedur.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema
Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG
Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan
Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD
Putri Takalar Tembus Panggung Nasional Lewat Kaligrafi Kontemporer
Kasat Lantas Takalar Didesak Tertibkan Truk Tebu Bermuatan Berlebih
Dugaan Penggelapan Kendaraan Masuk Babak Baru, Kronologi Lengkap Diserahkan ke Polisi
Atensi Sekda Tak Cukup, Publik Desak Penanganan Dugaan Alih Fungsi Lahan Dilanjutkan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Kesultanan Gowa Gelar Pasukan, Tuntutan Cabut Perda LAD Menggema

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:50 WITA

BGN Sulsel Buka Penelusuran, Polemik Pemberhentian Relawan MBG Takalar Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WITA

Dipecat Lewat WhatsApp, Relawan MBG Takalar Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola SPPG

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:45 WITA

Dua Potong Ayam Berujung Pemecatan, Relawan MBG Takalar Pertanyakan Keadilan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:52 WITA

Maros Ungguli Seluruh Daerah di Sulsel dalam Capaian Pendapatan APBD

Berita Terbaru