Urus SIM di Takalar Diduga Tak Sesuai Aturan, Biaya Membengkak

Tojeng

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Sim Polres Takalar

Pelayanan Sim Polres Takalar

Gedor.id– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam pelayanan publik kepolisian. Kali ini, sorotan mengarah pada layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Takalar, Sulawesi Selatan. Selasa (17/3/2026)

Hasil penelusuran tim media menemukan adanya pungutan yang diduga melebihi tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pengurusan SIM.

Sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk memperoleh SIM.

Untuk penerbitan SIM A, misalnya, biaya yang diminta disebut mencapai sekitar Rp500 ribu. Sementara pembuatan SIM C dipatok sekitar Rp350 ribu.

Selain itu, pemohon juga diminta membayar tambahan biaya surat keterangan kesehatan sebesar Rp50 ribu.

BACA JUGA :  Inkracht Dipermainkan? Keluarga Terpidana Lawan Balik ke Propam

Padahal, tarif resmi penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menggantikan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Dalam Pasal 1 ayat (2) PP tersebut disebutkan bahwa jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan itu.

Berdasarkan lampiran PP 76/2020 pada bagian penerbitan SIM, tarif resmi yang berlaku adalah:

Penerbitan SIM Baru

  • SIM A : Rp120.000
  • SIM C : Rp100.000
  • SIM B I : Rp120.000
  • SIM B II : Rp120.000
BACA JUGA :  Janji Lolos Casis Berujung Penipuan, Oknum Aipda Takalar Kini Diburu Polisi

Perpanjangan SIM

  • SIM A : Rp80.000
  • SIM C : Rp75.000
  • SIM B I / SIM B II : Rp80.000

Perbedaan tarif yang cukup signifikan antara biaya resmi dan biaya yang disebutkan oleh pemohon memunculkan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan dalam proses pelayanan pengurusan SIM.

Salah seorang warga yang ditemui saat mengurus SIM C mengaku sempat diarahkan oleh seseorang yang diduga sebagai perantara atau calo.

“Kalau mau cepat, bayarki lebih,” ujar pria tersebut singkat.

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Takalar, yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.

BACA JUGA :  FRI Geram! Jalan Poros Takalar Jadi Ancaman Nyawa Akibat Truk Over Muatan

Beberapa staf menyampaikan bahwa pimpinan sedang tidak berada di kantor.

“Bapak lagi keluar,” ujar salah seorang staf.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berulang kali menegaskan komitmen transformasi menuju Polri Presisi yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang bersih dari praktik pungutan liar.

Jika dugaan pungutan di luar ketentuan tersebut benar terjadi, hal itu dinilai layak menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap pelayanan publik di Satlantas Polres Takalar.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Takalar, Iptu Mulyadi, yang dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

(MN/DS)

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA