Pasir Ilegal untuk Proyek Desa? LASKAR Sultra Laporkan Tambang Galian C Meluhu

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LASKAR Sultra, Israwan S

Ketua Umum LASKAR Sultra, Israwan S

Gedor.id– Praktik penambangan galian C ilegal jenis pasir di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR Sultra) secara resmi memasukkan laporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe pada Senin, 22 Desember 2025.

Ketua Umum LASKAR Sultra, Israwan S.A.P., menilai aktivitas tambang pasir ilegal tersebut telah berlangsung terang-terangan dan terkesan kebal hukum.

Ia menyebut praktik itu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi diduga kuat dilindungi oleh aktor-aktor intelektual sehingga dapat beroperasi tanpa izin resmi.

“Penambangan ini sudah sangat meresahkan. Beroperasi secara terbuka, tanpa izin, dan seolah tidak tersentuh hukum. Kami menduga ada pihak-pihak yang bermain di balik aktivitas ilegal ini,” tegas Israwan.

BACA JUGA :  DPR Ungkap Dugaan Kejahatan di Balik Banjir Aceh, Kejaksaan Diminta Tak Berhenti di Permukaan

Menurutnya, aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Meluhu diduga masuk kawasan hutan lindung dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari degradasi lahan hingga ancaman terhadap keselamatan dan sumber penghidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

LASKAR Sultra mendesak Polres Konawe tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan semata, melainkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk mengusut keterlibatan oknum kontraktor maupun pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari hasil tambang ilegal tersebut.

“Ini adalah kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” ujar Israwan.

Ia menegaskan, praktik tersebut secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Gelombang Protes di Kolaka Utara, Polisi Didesak Tindak Mafia Solar

Tak hanya itu, Pasal 109 UU Minerba juga menjerat setiap pihak yang melakukan pengangkutan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin dengan ancaman hukuman serupa.

Dengan demikian, menurut LASKAR Sultra, bukan hanya penambang yang harus diproses, tetapi juga pihak-pihak yang menggunakan material ilegal tersebut.

LASKAR Sultra mengungkapkan, pasir hasil tambang ilegal itu diduga digunakan untuk proyek peningkatan jalan di Desa Woerahi, Kecamatan Meluhu.

Jika benar, maka proyek tersebut dinilai sarat pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tersangka. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual, bukan hanya pekerja di lapangan,” tegas Israwan.

BACA JUGA :  Banjir dan Longsor Mengintai, Tambang Pasir Ilegal di Gowa Dibiarkan Menganga

Dalam pernyataan sikapnya, LASKAR Sultra secara terbuka mengultimatum aparat penegak hukum agar segera menghentikan seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Meluhu.

Mereka juga mendesak Kapolres Konawe turun tangan langsung dan menghentikan proyek yang diduga menggunakan material galian C ilegal.

Bahkan, LASKAR Sultra menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat. Aktivitas tambang ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung hingga hari ini tanpa tindakan tegas, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

“Jika aparat terus diam, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik tambang pasir ilegal ini?” pungkas Israwan.

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui.
bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL
Kasus Solar Subsidi Takalar Memanas, Warga Warning Polisi Jangan Lepas Pelaku
Orasi Ilmiah di Pelantikan HMI: Tiga Pilar Wajib Kader untuk Hadapi Tantangan Zaman
Marsumar Nahkodai LPK Mandiri Kreatif, Siapkan Tenaga Kerja Hadapi Hilirisasi
Panas di Internal KONI Jeneponto, Musorkablub Picu Perdebatan
Muslimin Dg Masiga Dengar Langsung Keluhan Warga Pulau Bapa Soal Listrik dan Air Bersih
Ancaman ke Jurnalis Menguat, Polisi Diminta Segera Panggil Kepala Lembang Saloso
Tensi Tinggi di DPRD Maros! Dugaan Ketimpangan MBG Picu Adu Argumen Panas

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:12 WITA

Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:09 WITA

Kasus Solar Subsidi Takalar Memanas, Warga Warning Polisi Jangan Lepas Pelaku

Rabu, 29 April 2026 - 14:14 WITA

Orasi Ilmiah di Pelantikan HMI: Tiga Pilar Wajib Kader untuk Hadapi Tantangan Zaman

Senin, 27 April 2026 - 18:29 WITA

Marsumar Nahkodai LPK Mandiri Kreatif, Siapkan Tenaga Kerja Hadapi Hilirisasi

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WITA

Panas di Internal KONI Jeneponto, Musorkablub Picu Perdebatan

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump

Internasional

Selat Hormuz Memanas, Trump Tiba-tiba Setop Operasi Militer AS

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WITA