Pasir Ilegal untuk Proyek Desa? LASKAR Sultra Laporkan Tambang Galian C Meluhu

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LASKAR Sultra, Israwan S

Ketua Umum LASKAR Sultra, Israwan S

Gedor.id– Praktik penambangan galian C ilegal jenis pasir di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LASKAR Sultra) secara resmi memasukkan laporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe pada Senin, 22 Desember 2025.

Ketua Umum LASKAR Sultra, Israwan S.A.P., menilai aktivitas tambang pasir ilegal tersebut telah berlangsung terang-terangan dan terkesan kebal hukum.

Ia menyebut praktik itu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi diduga kuat dilindungi oleh aktor-aktor intelektual sehingga dapat beroperasi tanpa izin resmi.

“Penambangan ini sudah sangat meresahkan. Beroperasi secara terbuka, tanpa izin, dan seolah tidak tersentuh hukum. Kami menduga ada pihak-pihak yang bermain di balik aktivitas ilegal ini,” tegas Israwan.

BACA JUGA :  Lingkungan Rusak, Penambang Ilegal Dilindungi? Warga Geram

Menurutnya, aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Meluhu diduga masuk kawasan hutan lindung dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari degradasi lahan hingga ancaman terhadap keselamatan dan sumber penghidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

LASKAR Sultra mendesak Polres Konawe tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan semata, melainkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk mengusut keterlibatan oknum kontraktor maupun pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari hasil tambang ilegal tersebut.

“Ini adalah kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” ujar Israwan.

Ia menegaskan, praktik tersebut secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Hutan Lindung Dijarah, Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Perusakan Lingkungan

Tak hanya itu, Pasal 109 UU Minerba juga menjerat setiap pihak yang melakukan pengangkutan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang tanpa izin dengan ancaman hukuman serupa.

Dengan demikian, menurut LASKAR Sultra, bukan hanya penambang yang harus diproses, tetapi juga pihak-pihak yang menggunakan material ilegal tersebut.

LASKAR Sultra mengungkapkan, pasir hasil tambang ilegal itu diduga digunakan untuk proyek peningkatan jalan di Desa Woerahi, Kecamatan Meluhu.

Jika benar, maka proyek tersebut dinilai sarat pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tersangka. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual, bukan hanya pekerja di lapangan,” tegas Israwan.

BACA JUGA :  Tak Terdaftar di ESDM, Tambang Barru Jadi Simbol Bobroknya Pengawasan Minerba

Dalam pernyataan sikapnya, LASKAR Sultra secara terbuka mengultimatum aparat penegak hukum agar segera menghentikan seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Meluhu.

Mereka juga mendesak Kapolres Konawe turun tangan langsung dan menghentikan proyek yang diduga menggunakan material galian C ilegal.

Bahkan, LASKAR Sultra menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat. Aktivitas tambang ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung hingga hari ini tanpa tindakan tegas, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

“Jika aparat terus diam, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik tambang pasir ilegal ini?” pungkas Israwan.

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui.
bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Korupsi PBG Gowa Belum Usai, Poros Rakyat Kantongi Informasi Aktor Lain
Permintaan Maaf Tak Mampu Redam Amarah Massa, Kapolres Bombana Digoyang
Camat Sanrobone Akui Ada Tawaran Bantuan Dana dari Sekdes, Bantah Pernah Meminta
DPRD Bongkar Buruknya Sistem Keselamatan di Apparalang, Pengelola Jadi Sorotan
Dituding Terima Setoran Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Gowa Beri Klarifikasi Tegas
Tanpa PBG, Proyek Ritel di Barembeng Dituding Injak-Injak Ekonomi Rakyat
LBH MRI Minta Razia dan Tes Urine Massal di Lapas Bollangi Dilakukan Terbuka
Pilu Tokoh Warga Jeneponto, Tangan Hampir Putus Usai Tegur Prostitusi Kini Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:09 WITA

Korupsi PBG Gowa Belum Usai, Poros Rakyat Kantongi Informasi Aktor Lain

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:59 WITA

Permintaan Maaf Tak Mampu Redam Amarah Massa, Kapolres Bombana Digoyang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:24 WITA

Camat Sanrobone Akui Ada Tawaran Bantuan Dana dari Sekdes, Bantah Pernah Meminta

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WITA

DPRD Bongkar Buruknya Sistem Keselamatan di Apparalang, Pengelola Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:00 WITA

Dituding Terima Setoran Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Gowa Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru