Prabowo Pulihkan Martabat Guru, LSM-PERS Sentil Keras Aparat dan Pembuat Kebijakan

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lsm-Pers Luwu utara

Lsm-Pers Luwu utara

Gedor.id– Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, Almarwan, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi status Abdul Muis dan Rasnal.

Menurutnya, langkah tersebut tepat dan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia, terutama di Luwu Utara.

“Kita harus berhati-hati dalam mengambil tindakan atau kebijakan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan hukum karena melanggar aturan,” ujar Almarwan. Sabtu (15/11/2025)

BACA JUGA :  Tak Jelas Lokasi Pembangunan, Warga Kepung Pos Yon TP 872

Ia juga menanggapi reaksi publik atas peran LSM dalam pelaporan kasus yang menimpa dua guru tersebut.

Menurutnya, masyarakat perlu lebih bijak melihat persoalan karena pelaporan itu dilakukan sesuai fungsi pengawasan LSM.

“Terlalu berlebihan jika LSM dicaci atau dimaki. Seolah-olah LSM tidak punya hati nurani. Padahal LSM bekerja berdasarkan pengawasan, pemantauan, dan kritik kebijakan yang diduga menyalahi aturan. Itu bukan mencari-cari kesalahan, karena fungsi pengawasan dilindungi oleh negara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Retribusi atau Pungutan? Praktik di PPI Kajang Tuai Sorotan Tajam

Almarwan menekankan bahwa LSM adalah lembaga berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial.

Karena itu, peran LSM dalam mengawasi kebijakan publik tidak boleh disalahartikan sebagai upaya merugikan seseorang.

Ia berharap kasus Abdul Muis dan Rasnal menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, agar tidak ada lagi pendidik yang terjebak pada kebijakan yang berpotensi berurusan dengan hukum.

BACA JUGA :  Diabaikan dan Dikhianati, Warga Desak Danrem 141 Dicopot dari Jabatan

“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Guru honorer harus lebih diperhatikan, agar niat baik membantu sesama tidak lagi berakhir pada sanksi hukum,” tutup Almarwan.

(Mahendra)
Follow Berita Gedor.id di Tiktok

Berita Terkait

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah
Diduga Gunakan Data SPPT Nonaktif, SKKT Terbitan Oknum Lurah Dipertanyakan di Pengadilan
Bau Amis Mafia Tanah Menggelitik di Gowa, LMR-RI Bongkar ‘Dosa’ Administrasi
Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL
Kasus Solar Subsidi Takalar Memanas, Warga Warning Polisi Jangan Lepas Pelaku
Orasi Ilmiah di Pelantikan HMI: Tiga Pilar Wajib Kader untuk Hadapi Tantangan Zaman
Marsumar Nahkodai LPK Mandiri Kreatif, Siapkan Tenaga Kerja Hadapi Hilirisasi
Panas di Internal KONI Jeneponto, Musorkablub Picu Perdebatan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:29 WITA

Diduga Gunakan Data SPPT Nonaktif, SKKT Terbitan Oknum Lurah Dipertanyakan di Pengadilan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WITA

Bau Amis Mafia Tanah Menggelitik di Gowa, LMR-RI Bongkar ‘Dosa’ Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:12 WITA

Kasat Lantas Takalar Pimpin Langsung Patroli Penindakan Kendaraan ODOL

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:09 WITA

Kasus Solar Subsidi Takalar Memanas, Warga Warning Polisi Jangan Lepas Pelaku

Berita Terbaru

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Daerah

Sidang PMH Lahan di Takalar Ungkap Dugaan SKKT Bermasalah

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:27 WITA