Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Tojeng

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Excavator sedang mengeruk atau memindahkan material di jalur dua Milik H Nuntung

Excavator sedang mengeruk atau memindahkan material di jalur dua Milik H Nuntung

Gedor.id– Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan Jalur Dua, milik H. Nuntung, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan.

Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang sesuai dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan.

Kondisi kawasan terlihat mengalami perubahan, sementara material dan debu yang beterbangan berpotensi mengganggu lingkungan serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Dugaan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang.

BACA JUGA :  Main Curi Tanah Urug, Warga Bajeng Dicokok Polisi Bersama Excavator

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya aktivitas pengerukan material, tetapi juga harus mencakup legalitas usaha, izin pertambangan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, serta dokumen dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan.

Aktivis di Kabupaten Gowa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Menurutnya, status legalitas kegiatan harus dipastikan secara terbuka melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

“Kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan tersebut. Jangan sampai kegiatan berjalan tanpa kejelasan izin, sementara dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar mulai terlihat. Legalitas pertambangan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan harus dibuka dan diverifikasi. Jika memang ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar,” tegasnya. kamis (13/8/2026)

BACA JUGA :  Galian C Jalan Tanpa Rem, Penegakan Hukum Jeneponto Dipermalukan

Selain persoalan legalitas, aspek lingkungan juga perlu menjadi perhatian. Debu dan material yang beterbangan perlu ditelusuri, termasuk langkah pengendalian debu serta pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola kegiatan.

Karena itu, pemeriksaan lapangan dinilai mendesak untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Kasus Pengancaman di Biringbulu Belum Ada Kejelasan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan maupun H. Nuntung belum memberikan keterangan terkait legalitas dan perizinan aktivitas tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA