Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Excavator sedang mengeruk atau memindahkan material di jalur dua Milik H Nuntung

Excavator sedang mengeruk atau memindahkan material di jalur dua Milik H Nuntung

Gedor.id– Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan Jalur Dua, milik H. Nuntung, Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan.

Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang sesuai dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan.

Kondisi kawasan terlihat mengalami perubahan, sementara material dan debu yang beterbangan berpotensi mengganggu lingkungan serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Dugaan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya aktivitas pengerukan material, tetapi juga harus mencakup legalitas usaha, izin pertambangan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, serta dokumen dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan.

Aktivis di Kabupaten Gowa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Menurutnya, status legalitas kegiatan harus dipastikan secara terbuka melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

“Kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan tersebut. Jangan sampai kegiatan berjalan tanpa kejelasan izin, sementara dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar mulai terlihat. Legalitas pertambangan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan harus dibuka dan diverifikasi. Jika memang ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar,” tegasnya. kamis (13/8/2026)

BACA JUGA :  Putra Mahkota Gowa Minta Jamaluddin Hentikan Pengakuan Sepihak soal Adat

Selain persoalan legalitas, aspek lingkungan juga perlu menjadi perhatian. Debu dan material yang beterbangan perlu ditelusuri, termasuk langkah pengendalian debu serta pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola kegiatan.

Karena itu, pemeriksaan lapangan dinilai mendesak untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Merantau Demi Nafkahi Keluarga, Pria Gowa Tewas Mengerikan di Papua

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan maupun H. Nuntung belum memberikan keterangan terkait legalitas dan perizinan aktivitas tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola
Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru