Nekat! Ritel Modern di Bungadidi Tetap Dibangun Meski Izin Dicabut

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Proyek tersebut menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin dan tetap berlanjut meski rekomendasi dari pemerintah desa telah dicabut.

Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Proyek tersebut menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin dan tetap berlanjut meski rekomendasi dari pemerintah desa telah dicabut.

Gedor.id- Pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, menuai penolakan dari warga setempat. Sabtu (14/3/2026)

Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Utara Nomor 60 Tahun 2021.

Sejumlah warga menilai, sebagai perusahaan besar, pengelola ritel modern seharusnya menaati seluruh aturan yang berlaku di daerah tempat mereka beroperasi, bukan justru menjalankan usaha secara ilegal atau melalui cara-cara yang dianggap “main kucing-kucingan”.

Kepala Desa Bungadidi, Kaso Baso, bahkan telah mengeluarkan surat pembatalan rekomendasi persetujuan pembangunan ritel modern di wilayahnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Tanpa PBG, Proyek Ritel di Barembeng Dituding Injak-Injak Ekonomi Rakyat

Namun, berdasarkan fakta di lapangan, proses pembangunan ritel modern tersebut tetap berlanjut meskipun pemerintah desa telah mencabut rekomendasi dan masyarakat menyatakan penolakan.

Salah seorang warga berinisial MF mengaku khawatir kehadiran ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret akan berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa tersebut.

MF juga menilai pemilik ritel modern terkesan tidak mengindahkan aspirasi warga serta mengabaikan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.

BACA JUGA :  Carut-Marut Izin Alfamart di Parepare, Dua Ditindak, Satu Diduga Lolos Pengawasan

“Seakan-akan tidak ada lagi yang didengar dari masyarakat. Ini yang membuat warga semakin resah dengan pembangunan ritel modern tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis sosial Hariono menuturkan bahwa pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi diduga belum memiliki izin resmi. Menurutnya, hal tersebut menjadi persoalan serius.

Ia menegaskan, jika pembangunan ritel modern tidak mengantongi izin yang lengkap, maka proyek tersebut dapat dianggap ilegal.

“Warga berhak menolak dan meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan sampai seluruh perizinan dipenuhi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Hariono.

BACA JUGA :  IPMIL Raya: TNI Harus Angkat Kaki dari Tanah yang Masih Sengketa

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan izin sangat penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tidak merusak lingkungan sekitar, serta tidak memberikan dampak negatif bagi pelaku UMKM lokal.

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar bersikap tegas dengan menghentikan pembangunan ritel modern yang tidak memenuhi syarat perizinan.

“Jangan sampai hanya pedagang kecil yang ditertibkan jika melanggar aturan, sementara pembangunan skala besar yang diduga tidak berizin justru dibiarkan,” tegasnya.

(Mahendra)

Berita Terkait

Takalar Heboh Soroti Rachita 2, Aktivis Desak Pemeriksaan Lapangan
Tak Mau Ada yang Ditutupi, Poros Rakyat Indonesia Minta Audit Menyeluruh Pemanfaatan Lahan Negara
Geger Dana Desa Tamalate, BPD Seret Dugaan Pelanggaran ke DPRD Takalar
Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu
Bisnis Solar Subsidi Diduga Berjalan Mulus di Parepare, Modus Barcode Ganda Terendus
Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan
Bangunan Diduga Ilegal Jadi Sorotan, Penegakan Aturan di Kota Medan “Payah”
Gowa Darurat Tambang Ilegal, Pengawasan Polres Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:38 WITA

Takalar Heboh Soroti Rachita 2, Aktivis Desak Pemeriksaan Lapangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:30 WITA

Tak Mau Ada yang Ditutupi, Poros Rakyat Indonesia Minta Audit Menyeluruh Pemanfaatan Lahan Negara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:27 WITA

Geger Dana Desa Tamalate, BPD Seret Dugaan Pelanggaran ke DPRD Takalar

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:19 WITA

Poros Rakyat Indonesia Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang Emas di Biringbulu

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:31 WITA

Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

Berita Terbaru