Nekat! Ritel Modern di Bungadidi Tetap Dibangun Meski Izin Dicabut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Proyek tersebut menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin dan tetap berlanjut meski rekomendasi dari pemerintah desa telah dicabut.

Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Proyek tersebut menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin dan tetap berlanjut meski rekomendasi dari pemerintah desa telah dicabut.

Gedor.id- Pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, menuai penolakan dari warga setempat. Sabtu (14/3/2026)

Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Utara Nomor 60 Tahun 2021.

Sejumlah warga menilai, sebagai perusahaan besar, pengelola ritel modern seharusnya menaati seluruh aturan yang berlaku di daerah tempat mereka beroperasi, bukan justru menjalankan usaha secara ilegal atau melalui cara-cara yang dianggap “main kucing-kucingan”.

Kepala Desa Bungadidi, Kaso Baso, bahkan telah mengeluarkan surat pembatalan rekomendasi persetujuan pembangunan ritel modern di wilayahnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Mutasi ASN Jadi Ajang Kekuasaan? DPRD Luwu Utara Minta Bupati Hentikan Arogansi Jabatan

Namun, berdasarkan fakta di lapangan, proses pembangunan ritel modern tersebut tetap berlanjut meskipun pemerintah desa telah mencabut rekomendasi dan masyarakat menyatakan penolakan.

Salah seorang warga berinisial MF mengaku khawatir kehadiran ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret akan berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa tersebut.

MF juga menilai pemilik ritel modern terkesan tidak mengindahkan aspirasi warga serta mengabaikan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.

BACA JUGA :  Warga Antre Berjam-jam, Solar Subsidi Diduga Diborong Kelompok Pelangsir

“Seakan-akan tidak ada lagi yang didengar dari masyarakat. Ini yang membuat warga semakin resah dengan pembangunan ritel modern tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis sosial Hariono menuturkan bahwa pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi diduga belum memiliki izin resmi. Menurutnya, hal tersebut menjadi persoalan serius.

Ia menegaskan, jika pembangunan ritel modern tidak mengantongi izin yang lengkap, maka proyek tersebut dapat dianggap ilegal.

“Warga berhak menolak dan meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan sampai seluruh perizinan dipenuhi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Hariono.

BACA JUGA :  Ritel Modern Terancam Batal, Heriansa: Aspirasi Warga Harus Dihormati

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan izin sangat penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tidak merusak lingkungan sekitar, serta tidak memberikan dampak negatif bagi pelaku UMKM lokal.

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar bersikap tegas dengan menghentikan pembangunan ritel modern yang tidak memenuhi syarat perizinan.

“Jangan sampai hanya pedagang kecil yang ditertibkan jika melanggar aturan, sementara pembangunan skala besar yang diduga tidak berizin justru dibiarkan,” tegasnya.

(Mahendra)

Berita Terkait

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar
BSPS Desa Sengka Disorot, Aparat Diminta Telusuri Supplier hingga Fasilitator
Bukan Hanya Soal Pekerja, Warga Minta Tata Kelola Revitalisasi SDN 187 Dengilau Dibuka
Proyek Irigasi Bungadidi Rp16,2 Miliar Rusak Berulang, BPK Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Sabtu, 19 September 2026 - 18:07 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WITA

Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WITA

Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WITA

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Ratusan Juta di Kesbangpol Takalar

Berita Terbaru