Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan

Tojeng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aktivis Kabupaten Takalar, Abd Rahman Tompo

aktivis Kabupaten Takalar, Abd Rahman Tompo

Gedor.id- Perhatian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terhadap dugaan penyimpangan proyek pengadaan Solar Power System (PLTS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024 didorong untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh.

Desakan tersebut disampaikan aktivis Kabupaten Takalar, Abd Rahman Tompo, yang meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administratif dan dokumen pengadaan, tetapi juga menguji kesesuaian antara kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta kondisi fisik proyek di lapangan.

Proyek PLTS tersebut diketahui memiliki nilai anggaran/realisasi sekitar Rp5,98 miliar, dengan penyedia PT Multiguna Ciptasent.

Menurut Abd Rahman, pemeriksaan harus mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA :  Aliansi Mahasiswa Tagih Nyali Kejati Sulsel Usut Dugaan Aliran Dana dan Pokir DPRD

Penyedia pekerjaan dinilai perlu dimintai keterangan secara serius, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.

“Pihak pelaksana atau penyedia harus diperiksa secara serius, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar juga perlu dimintai keterangan sesuai kapasitas dan kewenangannya,” tegas Abd Rahman. Selasa (11/8/2026)

Ia menilai pemeriksaan penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, kualitas, dan nilai anggaran yang telah direalisasikan.

Abd Rahman menegaskan, permintaan pemeriksaan bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

BACA JUGA :  Pejabat Kini Jadi Sekda Ikut Disorot, Temuan BPK soal Disdik Kolaka Utara Memanas

Pemeriksaan justru diperlukan untuk memperoleh kepastian faktual mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Ia juga meminta Kejati Sulsel tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, semua pihak yang berkaitan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing. Jangan sampai pemeriksaan hanya menyentuh persoalan di permukaan, sementara pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggarannya tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi administrasi maupun hasil pekerjaan.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Dituding Tak Punya Nyali Usut Korupsi ART DPRD Tana Toraja

Karena itu, dokumen kontrak, realisasi anggaran, spesifikasi pekerjaan, kondisi fisik PLTS, serta manfaat yang diterima masyarakat dinilai perlu diuji secara berimbang.

Abd Rahman berharap Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan agar masyarakat Takalar mendapatkan kepastian mengenai status hukum, kualitas pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran proyek PLTS sekitar Rp5,98 miliar tersebut.

“Uang yang digunakan adalah uang negara. Ukurannya bukan hanya apakah dokumennya lengkap, tetapi apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak dan memberikan manfaat sebagaimana yang seharusnya diterima masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Darwis

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA