Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan di Dusun Ciniayo, lahan milik H. Alle, Desa Panyangkalan

Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan di Dusun Ciniayo, lahan milik H. Alle, Desa Panyangkalan

Gedor.id- Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan di Dusun Ciniayo, lahan milik H. Alle, Desa Panyangkalan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan.

Kegiatan tersebut diduga belum memiliki perizinan yang sesuai dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar lokasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengerukan atau pengambilan material.

Kondisi kawasan juga terlihat mengalami perubahan, disertai material dan debu yang beterbangan dan berpotensi mengganggu lingkungan maupun aktivitas warga.

BACA JUGA :  Tambang Galian C Diduga Ilegal di Takalar Beroperasi Terang-terangan, APH Diminta Bertindak

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut keberadaan aktivitas pengerukan, tetapi juga harus memastikan legalitas usaha, perizinan pertambangan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, serta pemenuhan kewajiban dan persetujuan lingkungan.

Sejumlah aktivis di Kabupaten Gowa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memastikan status kegiatan tersebut.

“Kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan tersebut. Jangan sampai kegiatan berjalan tanpa kejelasan izin, sementara dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar mulai terlihat. Legalitas pertambangan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan harus dibuka dan diverifikasi. Jika memang ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. kamis (13/8/2026)

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Menjamur di Gowa, Kinerja Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Gowa Dipertanyakan

Selain legalitas, aspek lingkungan juga perlu menjadi bagian utama dalam pemeriksaan.

Debu dan material yang beterbangan perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut telah menerapkan langkah pengendalian dampak, termasuk pengelolaan material dan perlindungan terhadap lingkungan sekitar.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan terlebih dahulu jenis kegiatan yang berlangsung di lokasi.

BACA JUGA :  Warga dan Peserta Katinting Kompak Bersihkan Sampah di Pesisir Topejawa

Jika aktivitas tersebut terbukti merupakan kegiatan pertambangan, instansi terkait perlu memastikan seluruh persyaratan perizinan, tata ruang, dan lingkungan telah dipenuhi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menghentikan aktivitas apabila terdapat dasar hukum untuk melakukan penghentian.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang
Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat
Ada Dugaan Penyimpangan PLTS Takalar, Kejati Sulsel Didesak Bongkar Pelaksanaan di Lapangan
Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan
Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?
Dugaan KTP Ganda dan KUR Fiktif di Majene, Penegak Hukum Didesak Telusuri Hulu-Hilir
Tambang Diduga Beroperasi Bebas, PRI Desak Polisi Periksa Izin dan Pengelola
Mutu Produk hingga Dokumen Lingkungan Dipertanyakan, Pabrik Paving Block Diminta Diinvestigasi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Paket 6 MYC Disorot Tajam, Dugaan Pengurangan Volume dan Mutu Material Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Provider Wi-Fi Diduga Langgar Aturan, KMPI Tantang APH Buka Hasil Pemeriksaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:09 WITA

Laporan Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan Menggantung, Ada Apa di Polres Konsel?

Berita Terbaru