Debu Bertebaran, Aktivitas Diduga Tambang di Bajeng Tuai Sorotan

Tojeng

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan di Dusun Ciniayo, lahan milik H. Alle, Desa Panyangkalan

Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan di Dusun Ciniayo, lahan milik H. Alle, Desa Panyangkalan

Gedor.id- Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan di Dusun Ciniayo, lahan milik H. Alle, Desa Panyangkalan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan.

Kegiatan tersebut diduga belum memiliki perizinan yang sesuai dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar lokasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengerukan atau pengambilan material.

Kondisi kawasan juga terlihat mengalami perubahan, disertai material dan debu yang beterbangan dan berpotensi mengganggu lingkungan maupun aktivitas warga.

BACA JUGA :  Tambang Diduga Tanpa Izin, Debu Ganggu Lingkungan Warga Panaikang

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut keberadaan aktivitas pengerukan, tetapi juga harus memastikan legalitas usaha, perizinan pertambangan, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, serta pemenuhan kewajiban dan persetujuan lingkungan.

Sejumlah aktivis di Kabupaten Gowa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memastikan status kegiatan tersebut.

“Kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan tersebut. Jangan sampai kegiatan berjalan tanpa kejelasan izin, sementara dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar mulai terlihat. Legalitas pertambangan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan harus dibuka dan diverifikasi. Jika memang ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. kamis (13/8/2026)

BACA JUGA :  Pasal Berat Hilang, Jaksa Gowa Diduga Main Mata dalam Kasus Penganiayaan

Selain legalitas, aspek lingkungan juga perlu menjadi bagian utama dalam pemeriksaan.

Debu dan material yang beterbangan perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut telah menerapkan langkah pengendalian dampak, termasuk pengelolaan material dan perlindungan terhadap lingkungan sekitar.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan terlebih dahulu jenis kegiatan yang berlangsung di lokasi.

BACA JUGA :  Di Balik Gudang 88, Tanah Digali, Warga Tersisih, Siapa Bekingnya?

Jika aktivitas tersebut terbukti merupakan kegiatan pertambangan, instansi terkait perlu memastikan seluruh persyaratan perizinan, tata ruang, dan lingkungan telah dipenuhi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menghentikan aktivitas apabila terdapat dasar hukum untuk melakukan penghentian.

Bersambung..

Editor : Darwis

Berita Terkait

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar
Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan
Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’
Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban
BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros
2 Pelangsir Disikat, Operator SPBU Belum Terseret, Polres Parepare Pilih Kasus?
Dana Sudah Masuk, Rumah Tak Kunjung Berdiri, PT Mustika DBL Property Didesak Bertanggung Jawab
Makanan MBG Disebut Pernah Dihinggapi Kecoa, SPPG Kalabbirang 1 Diminta Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:27 WITA

Heboh! Warga Takalar Mengaku Tak Pernah Pinjam, Namanya Tercatat Punya Utang di PNM Mekaar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:37 WITA

Aktivitas Penimbunan di Pandanga Jadi Sorotan, Aparat Diminta Periksa Seluruh Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 23:00 WITA

Kasus Penganiayaan Warga Gowa Dilaporkan Sejak 2025, Penanganannya ‘Mandek’

Jumat, 25 September 2026 - 01:04 WITA

Pembayaran Belum Tuntas, Pekerja Subkontraktor Disebut Menanggung Beban

Minggu, 20 September 2026 - 16:57 WITA

BSS Tak Jelas, VinFast Dituding Abaikan Konsumen Gowa-Maros

Berita Terbaru

Rais saat di tangkap di takalar

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pria 23 Tahun Diduga Aniaya Lansia di Gowa, Ditangkap di Takalar

Senin, 28 Sep 2026 - 20:45 WITA