Gedor.id- Ketua Poros Rakyat Indonesia, M. Jafar Sainuddin Dg Emba, mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap jajaran Polres Gowa.
Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Gowa.
Menurut Jafar, keberadaan tambang ilegal di beberapa kecamatan, di antaranya Bontomarannu, Pattallassang, Bajeng, Bontonompo, Parangloe, dan Pallangga, menjadi perhatian serius karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat apabila tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kapolda Sulawesi Selatan melakukan pengawasan secara maksimal terhadap kinerja Polres Gowa. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di sejumlah wilayah,” ujar Jafar dalam keterangannya. Selasa (16/6/2026)
Poros Rakyat Indonesia juga mengingatkan bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurutnya, nilai-nilai tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, terutama dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran hukum yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, Jafar menekankan pentingnya pelaksanaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara konsisten dan tanpa kompromi.
Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berintegritas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas anggota Polri. Karena itu, pengawasan dari Polda Sulsel sangat diperlukan agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Gowa dapat berjalan secara optimal,” tegasnya.
Sebelumnya, Poros Rakyat Indonesia juga menyoroti dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa yang disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar subsidi serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas dasar itu, mereka meminta Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Gowa, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal ditindak secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)






















